Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 64

Tentang PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum yang komprehensif dan secara resmi mencabut serta menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2009.

Poin-Poin Utama

  • Zakat didefinisikan sebagai harta wajib bagi umat Islam atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak sesuai syariat Islam, yang terdiri dari Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
  • Pengelolaan ZIS di Kabupaten Bantul dilaksanakan oleh BAZNAS Kabupaten Bantul, sebuah lembaga pemerintah non-struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Bupati serta BAZNAS DIY.
  • BAZNAS berwenang membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di berbagai tingkatan, mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, BUMD/BUMN, sekolah, kecamatan, hingga tingkat desa dan masjid.
  • Sasaran pengumpulan meliputi ASN beragama Islam, karyawan badan usaha, pejabat daerah, serta warga masyarakat umum yang tinggal di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan standar perhitungan dan alokasi dana sebagai berikut:

  1. Persentase Zakat: Setiap ASN atau Pejabat yang beragama Islam dan penghasilannya bersumber dari APBD/APBN dikenakan zakat sebesar 2,5% dari jumlah penghasilan.
  2. Nishab Pendapatan: Batas minimal (nishab) harta yang wajib dikenakan zakat pendapatan dan jasa adalah setara dengan nilai 85 gram emas.
  3. Mekanisme Pemotongan: ASN wajib mengisi formulir kesediaan pemotongan zakat yang kemudian disetorkan oleh bendahara gaji ke rekening khusus BAZNAS Kabupaten.
  4. Alokasi Pemanfaatan: Hasil pengumpulan dana ZIS diprioritaskan untuk empat bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, sosial kemasyarakatan, dan pengembangan usaha produktif.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Zakat dilarang dipungut dari ASN yang non-muslim atau ASN muslim yang total penghasilannya dalam setahun belum mencapai limit nishab.
  • BAZNAS Kabupaten wajib melakukan pencatatan terpisah antara dana ZIS dengan dana hibah, wasiat, waris, maupun kafarat dalam pembukuan mereka.
  • Terdapat kewajiban Audit Syariat oleh Kementerian Agama dan Audit Keuangan oleh Akuntan Publik terhadap laporan pelaksanaan pengelolaan ZIS.
  • Penyaluran zakat untuk usaha produktif hanya diperbolehkan apabila kebutuhan dasar para mustahik (penerima zakat) telah terpenuhi secara memadai.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.