| Tentang | PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK DAN SEDEKAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2018 diterbitkan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai sarana meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum yang komprehensif dan secara resmi mencabut serta menggantikan peraturan lama, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2009.
Dalam pelaksanaan teknisnya, peraturan ini menetapkan standar perhitungan dan alokasi dana sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 07 Mei 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.