| Tentang | IZIN PEMBUKAAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 77 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Rekening Dana BOS |
Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur tentang mekanisme perizinan pembukaan rekening untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi Satuan Pendidikan Dasar Negeri (SD dan SMP Negeri) di Kabupaten Bantul.
Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pelaksanaan teknis pembukaan dan pengelolaan rekening mengikuti urutan dan prioritas sebagai berikut:
Terdapat larangan serta aturan peralihan penting yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.