Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 77

Tentang IZIN PEMBUKAAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 77
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Rekening Dana BOS

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur tentang mekanisme perizinan pembukaan rekening untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya untuk menjamin tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya bagi Satuan Pendidikan Dasar Negeri (SD dan SMP Negeri) di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Beberapa poin teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Definisi Dana BOS sebagai Dana Alokasi Khusus Non Fisik yang disalurkan melalui APBD Daerah Istimewa Yogyakarta.
  • Kewajiban penggunaan rekening resmi atas nama Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang dibuka pada PT. Bank BPD DIY.
  • Pengangkatan Bendahara Dana BOS pada masing-masing sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati atas usul Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  • Ruang lingkup peraturan ini secara spesifik mencakup mekanisme perizinan, penyaluran, hingga pelaporan kondisi rekening secara periodik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pembukaan dan pengelolaan rekening mengikuti urutan dan prioritas sebagai berikut:

  1. Usul pembukaan rekening diajukan oleh Kepala Sekolah kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.
  2. Persetujuan pembukaan rekening didelegasikan oleh Bupati kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  3. Rekening yang dibuka harus dalam bentuk giro, di mana nomor rekening tersebut wajib diregister oleh BUD setelah diterbitkan oleh bank.
  4. Jasa giro yang dihasilkan dari rekening tersebut wajib menambah pendapatan dana BOS dan dapat langsung digunakan untuk kepentingan pelayanan pendidikan sesuai petunjuk teknis.
  5. Setiap sisa dana pada akhir tahun anggaran harus dicatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dan dapat digunakan pada tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan serta aturan peralihan penting yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pendidikan:

  • Sekolah dilarang memiliki rekening dana BOS dalam bentuk tabungan; bagi sekolah yang masih menggunakan tabungan, wajib menyesuaikan menjadi rekening giro paling lambat pada bulan Agustus 2018.
  • Adanya kewajiban rekonsiliasi rekening setiap semester yang harus dituangkan dalam Berita Acara dan dilaporkan kepada BUD.
  • Sekolah wajib melaporkan kondisi rekening dan melampirkan salinan rekening koran terakhir pada setiap akhir tahun anggaran kepada BKAD.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.