Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna menyempurnakan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup aspek pengangkatan personil pengelola keuangan dan mekanisme pelaporan dana pendidikan pada tingkat daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penegasan mengenai kewenangan Bupati dalam mengangkat Bendahara Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Dasar Negeri.
  • Penetapan status hukum sisa anggaran di akhir tahun sebagai bagian dari pelaporan keuangan daerah.
  • Penguatan fungsi pengawasan melalui kewajiban pelaporan kondisi rekening kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan dana sebagai berikut:

  1. Pengangkatan Bendahara Dana BOS dilakukan berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melalui PPKD yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
  2. Apabila dalam suatu Satuan Pendidikan Dasar Negeri tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat ditunjuk sebagai bendahara, maka Kepala Sekolah tersebut wajib merangkap tugas sebagai Bendahara Dana BOS.
  3. Penarikan dana dari rekening giro sekolah harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sisa Dana BOS pada akhir tahun anggaran tidak perlu disetor ke Kas Umum Daerah, melainkan dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) untuk digunakan kembali oleh sekolah yang bersangkutan pada tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana ini:

  • Segala bentuk keuntungan atau bunga yang berasal dari jasa giro dalam pengelolaan dana BOS dilarang digunakan secara langsung oleh sekolah dan wajib dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Setiap Satuan Pendidikan Dasar Negeri wajib melaporkan kondisi rekening dana BOS kepada Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) pada akhir tahun anggaran.
  • Laporan tersebut wajib menyertakan salinan rekening koran lembar terakhir sebagai bukti fisik kondisi keuangan.

Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.