Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tata kelola pembukaan rekening dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar selaras dengan petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini menyederhanakan mekanisme penunjukan pengelola keuangan di tingkat sekolah dasar negeri guna menjamin kelancaran penyaluran dana pendidikan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa perubahan krusial dalam struktur tata usaha keuangan sekolah, antara lain:

  • Mekanisme pengangkatan Bendahara Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Dasar Negeri kini dilakukan secara langsung oleh Bupati.
  • Pengusulan bendahara dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Penetapan personel yang bertanggung jawab atas dana tersebut wajib dikukuhkan melalui Keputusan Bupati untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan anggaran negara.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan panduan teknis operasional dalam pengelolaan dana pendidikan sebagai berikut:

  1. Ketentuan Rangkap Jabatan: Apabila pada suatu Satuan Pendidikan Dasar Negeri tidak tersedia Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditunjuk sebagai bendahara, maka Kepala Sekolah secara otomatis merangkap tugas dan tanggung jawab sebagai Bendahara Dana BOS.
  2. Prosedur Perbankan: Penarikan dana dari rekening giro harus dilakukan sesuai dengan norma dan ketentuan perbendaharaan yang berlaku.
  3. Pengelolaan Saldo Akhir: Sisa dana pada akhir tahun anggaran harus dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sekolah, yang akan digunakan kembali untuk operasional sekolah pada tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan kewajiban pelaporan yang sangat spesifik, yaitu:

  • Seluruh pendapatan yang berasal dari jasa giro (bunga bank) atas penyimpanan Dana BOS dilarang digunakan oleh pihak sekolah dan wajib segera dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pada akhir tahun anggaran, setiap sekolah diwajibkan melaporkan kondisi saldo rekening kepada Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Laporan tersebut wajib disertai dengan lampiran fisik berupa salinan rekening koran lembar terakhir sebagai dokumen pendukung validitas saldo yang dilaporkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.