| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
Dokumen ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata kelola keuangan sekolah di daerah dengan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tercipta tertib administrasi keuangan.
Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berhak mengelola dana di tingkat sekolah serta bagaimana status sisa dana di akhir tahun. Perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan dana diatur sebagai berikut:
Beberapa hal yang dilarang dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.