| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya (Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018). Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tata kelola pembukaan rekening dan pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) agar selaras dengan petunjuk teknis terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan ini menyederhanakan mekanisme penunjukan pengelola keuangan di tingkat sekolah dasar negeri guna menjamin kelancaran penyaluran dana pendidikan.
Terdapat beberapa perubahan krusial dalam struktur tata usaha keuangan sekolah, antara lain:
Peraturan ini memberikan panduan teknis operasional dalam pengelolaan dana pendidikan sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan kewajiban pelaporan yang sangat spesifik, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.