| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan guna menyempurnakan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup aspek pengangkatan personil pengelola keuangan dan mekanisme pelaporan dana pendidikan pada tingkat daerah. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Dokumen ini menetapkan langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan dana sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan larangan yang harus diperhatikan dalam pengelolaan dana ini:
Peraturan ini ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.