| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menciptakan tata kelola keuangan pendidikan yang lebih tertib.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian pada Pasal 4 dan Pasal 8 yang mengatur tentang personel pengelola dan mekanisme penatausahaan dana di tingkat sekolah, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan pelaporan anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan dana yang wajib diketahui oleh pengelola sekolah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.