Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 yang mengatur mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan tata kelola keuangan sekolah di daerah dengan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggungjawaban Dana BOS yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar tercipta tertib administrasi keuangan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan kepastian hukum mengenai siapa yang berhak mengelola dana di tingkat sekolah serta bagaimana status sisa dana di akhir tahun. Perubahan mendasar dalam peraturan ini meliputi:

  • Penyesuaian tata cara pengangkatan Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri.
  • Ketentuan mengenai rangkap jabatan bendahara apabila terjadi kekurangan personel.
  • Mekanisme pengelolaan pendapatan bunga (jasa giro) dan pelaporan saldo rekening kepada pejabat berwenang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan prioritas pengelolaan dana diatur sebagai berikut:

  1. Bupati mengangkat Bendahara Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Dasar Negeri berdasarkan usulan Kepala Dinas Pendidikan melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  2. Dalam kondisi khusus di mana tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dapat ditetapkan sebagai bendahara, maka Kepala Satuan Pendidikan Dasar Negeri diperbolehkan merangkap tugas sebagai Bendahara Dana BOS.
  3. Sisa Dana BOS yang terdapat di sekolah pada akhir tahun anggaran harus dicatat sebagai bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
  4. Dana SILPA tersebut tidak disetor ke Kas Umum Daerah, melainkan tetap berada di sekolah untuk digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal yang dilarang dan ketentuan khusus yang wajib diperhatikan adalah:

  • Pengelola dana dilarang menyimpan jasa giro (bunga bank) di rekening sekolah untuk kepentingan operasional secara langsung; jasa giro tersebut wajib dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Setiap akhir tahun anggaran, sekolah wajib melaporkan kondisi rekening kepada Kepala BKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  • Laporan kondisi keuangan tersebut wajib disertai dengan salinan rekening koran lembar terakhir sebagai bentuk transparansi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.