| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 118 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 November 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS di tingkat daerah.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada mekanisme penunjukan pengelola keuangan di tingkat sekolah dan tata cara administrasi rekening, antara lain:
Dokumen ini merinci langkah-langkah teknis pengelolaan dana yang harus diprioritaskan oleh pihak sekolah sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kondisi darurat serta kewajiban administratif yang ketat bagi pihak sekolah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.