Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 merupakan regulasi yang menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian terhadap kebijakan nasional, khususnya Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 971-7791 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, serta pertanggungjawaban dana BOS di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada mekanisme penunjukan pengelola keuangan di tingkat sekolah dan tata cara administrasi rekening, antara lain:

  • Prosedur pengangkatan Bendahara Dana BOS pada Satuan Pendidikan Dasar Negeri yang kini dilakukan oleh Bupati atas usul Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Ketetapan mengenai status pengangkatan bendahara yang wajib dikukuhkan melalui Keputusan Bupati.
  • Penegasan mengenai kewajiban pelaporan kondisi rekening di setiap akhir tahun anggaran untuk menjaga akuntabilitas publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini merinci langkah-langkah teknis pengelolaan dana yang harus diprioritaskan oleh pihak sekolah sebagai berikut:

  1. Penarikan Dana: Satuan Pendidikan melakukan penarikan dari rekening giro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Jasa Giro: Seluruh pendapatan yang berasal dari jasa giro dalam pengelolaan dana BOS tidak boleh disimpan oleh sekolah, melainkan harus dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  3. Pengelolaan Sisa Dana: Jika terdapat sisa dana pada akhir tahun anggaran, dana tersebut dicatat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
  4. Penggunaan Lanjutan: Sisa dana tersebut tidak perlu disetor ke kas daerah, namun dapat langsung digunakan kembali oleh sekolah yang bersangkutan untuk kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur kondisi darurat serta kewajiban administratif yang ketat bagi pihak sekolah:

  • Ketentuan Rangkap Jabatan: Dalam kondisi khusus di mana tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bisa ditunjuk sebagai bendahara, maka Kepala Satuan Pendidikan Dasar Negeri diperbolehkan merangkap tugas sebagai Bendahara Dana BOS.
  • Kewajiban Pelaporan: Setiap akhir tahun, sekolah wajib melaporkan kondisi rekening kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) dengan melampirkan salinan rekening koran lembar terakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.