Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 118

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 118
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2018
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 77 TAHUN 2018 TENTANG IZIN PEMBUKAAN REKENING DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2018 mengenai Izin Pembukaan Rekening Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan serta Pertanggungjawaban Dana BOS yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna menciptakan tata kelola keuangan pendidikan yang lebih tertib.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup penyesuaian pada Pasal 4 dan Pasal 8 yang mengatur tentang personel pengelola dan mekanisme penatausahaan dana di tingkat sekolah, yaitu:

  • Pengangkatan Bendahara: Bupati memiliki wewenang untuk mengangkat Bendahara Dana BOS pada setiap Satuan Pendidikan Dasar Negeri berdasarkan usulan dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga melalui Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).
  • Ketentuan Khusus Bendahara: Jika dalam sebuah Satuan Pendidikan Dasar Negeri tidak terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk ditunjuk sebagai bendahara, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan wajib merangkap tugas sebagai Bendahara Dana BOS.
  • Legalitas Formal: Seluruh pengangkatan Bendahara Dana BOS harus ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan pelaporan anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penarikan Dana: Satuan Pendidikan melakukan penarikan dana dari rekening giro sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk kebutuhan operasional.
  2. Pengelolaan Sisa Anggaran: Sisa dana BOS pada akhir tahun anggaran wajib dicatat sebagai bagian dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
  3. Pelaporan Akhir Tahun: Setiap Satuan Pendidikan wajib melaporkan kondisi rekening dana BOS kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
  4. Tembusan Laporan: Laporan kondisi rekening harus ditembuskan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan melampirkan salinan rekening koran lembar terakhir.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan dana yang wajib diketahui oleh pengelola sekolah:

  • Larangan Penggunaan Jasa Giro: Satuan pendidikan dilarang menggunakan bunga bank atau jasa giro yang timbul dari penyimpanan dana BOS; seluruh jasa giro tersebut wajib dipindahbukukan atau disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah.
  • Pemanfaatan SILPA: Sisa dana BOS yang tidak terpakai di akhir tahun dilarang disetor kembali ke Kas Umum Daerah, melainkan harus disimpan di rekening sekolah untuk digunakan kembali pada tahun anggaran berikutnya sesuai peraturan yang berlaku.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.