| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 38 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | P2MD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 diterbitkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan untuk program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD). Peraturan ini merupakan penyempurnaan yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan desa melalui peran aktif masyarakat dengan sistem bottom-up yang berlandaskan kearifan lokal dan gotong royong.
Peraturan ini menitikberatkan pada mekanisme pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul ke dalam APBDesa. Beberapa poin inti meliputi:
Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:
Terdapat larangan ketat untuk menjamin efektivitas penggunaan dana, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.