Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 38

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 38
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword P2MD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2018 diterbitkan sebagai pedoman pemberian bantuan keuangan untuk program Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD). Peraturan ini merupakan penyempurnaan yang mencabut aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2017. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akselerasi pembangunan dan pemberdayaan desa melalui peran aktif masyarakat dengan sistem bottom-up yang berlandaskan kearifan lokal dan gotong royong.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menitikberatkan pada mekanisme pengelolaan dana bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantul ke dalam APBDesa. Beberapa poin inti meliputi:

  • Pembentukan TPK-Desa (Tim Pengelola Kegiatan) yang bertugas melaksanakan pengadaan barang dan jasa di tingkat desa.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh Kelompok Sasaran yang terdiri dari lembaga kemasyarakatan atau organisasi masyarakat desa.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui transfer langsung ke Rekening Kas Desa setelah verifikasi administratif oleh dinas terkait (DPPKBPMD).
  • Laporan pertanggungjawaban diintegrasikan ke dalam laporan realisasi pelaksanaan APBDesa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus pelaksanaan kegiatan sebagai berikut:

  1. Fokus utama mencakup pemberdayaan ekonomi (One Village One Product), infrastruktur perdesaan, perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH), kawasan khusus (wisata/kuliner), dan akses pelayanan dasar (kesehatan/pendidikan).
  2. Nilai alokasi bantuan untuk setiap sasaran kegiatan dibatasi minimal Rp 20.000.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00 dalam satu tahun anggaran.
  3. Besaran bantuan perbaikan RTLH ditetapkan paling tinggi Rp 10.000.000,00 per unit rumah.
  4. Anggaran operasional untuk TPK-Desa dialokasikan maksimal 3% dari total bantuan yang diterima.
  5. Realisasi pembelanjaan wajib dimulai paling lambat 3 bulan setelah dana diterima di rekening desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan ketat untuk menjamin efektivitas penggunaan dana, di antaranya:

  • Dana dilarang digunakan untuk membayar gaji, honor, atau konsumsi, kecuali bagi proyek bernilai minimal Rp 100.000.000,00 yang diperbolehkan membayar upah tenaga maksimal 20%.
  • Dilarang untuk pengadaan mebelair, inventaris kantor, pakaian, atau pembangunan fasilitas non-publik seperti makam dan tugu.
  • Pemerintah Desa dilarang menyerahkan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada kelompok masyarakat; bantuan wajib diserahkan dalam bentuk barang atau jasa.
  • Dana dilarang dipinjamkan atau diinvestasikan untuk mendapatkan bunga atau keuntungan pribadi/kelompok.
  • Sisa dana yang tidak digunakan sesuai proposal harus dikelola kembali melalui mekanisme APBDesa atau dikembalikan ke kas daerah jika kegiatan tidak terlaksana.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Maret 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.