| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 2 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas pedoman pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian kebijakan pembangunan di tingkat desa akibat adanya bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan tujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui pengalokasian anggaran pembangunan yang lebih fleksibel.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.