Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 2

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PEMBANGUNAN PARTISIPATIF MASYARAKAT DESA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas pedoman pemberian Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (P2MD). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyesuaian kebijakan pembangunan di tingkat desa akibat adanya bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dengan tujuan utama untuk meringankan beban ekonomi masyarakat melalui pengalokasian anggaran pembangunan yang lebih fleksibel.

Poin-Poin Utama

  • Perubahan ketentuan mengenai pengajuan proposal bantuan keuangan yang kini diatur dengan batas waktu tertentu untuk ketertiban administrasi.
  • Adanya kewajiban melakukan verifikasi administrasi oleh dinas teknis (DPPKBPMD) terhadap setiap usulan yang masuk dari pemerintah desa.
  • Penambahan bab khusus mengenai pelaksanaan P2MD selama masa bencana pandemi guna memberikan payung hukum bagi perubahan rencana anggaran di desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pemerintah desa wajib mengalokasikan belanja upah kerja dengan porsi paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  2. Prioritas kegiatan diarahkan pada pekerjaan fisik yang dilakukan secara gotong royong, seperti pembangunan rabat beton (cor blok), bangket, dan infrastruktur sejenis lainnya.
  3. Batas waktu penyampaian proposal kepada Bupati ditetapkan paling lambat pada bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya.
  4. Mekanisme perubahan anggaran dilakukan dengan cara mengubah Penjabaran APBDesa melalui Peraturan Lurah Desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah desa dilarang mengabaikan penyesuaian anggaran upah jika kegiatan fisik belum mulai dilaksanakan saat peraturan ini berlaku.
  • Terdapat ketentuan khusus mengenai perubahan nomenklatur atau penyebutan istilah kelembagaan sesuai aturan keistimewaan Yogyakarta, yaitu: Desa disebut Kalurahan, Lurah Desa disebut Lurah, Kecamatan disebut Kapanewon, dan Camat disebut Panewu.
  • Istilah Badan Permusyawaratan Desa disesuaikan menjadi Badan Permusyawaratan Kalurahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.