Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 14

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Perda Perizinan Usaha Bidang Perindag

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim industri dan perdagangan yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait penyederhanaan birokrasi dan pencabutan ketentuan Izin Gangguan (HO).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur definisi teknis dan klasifikasi izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bantul, antara lain:

  • Izin Usaha Industri (IUI): Wajib dimiliki oleh setiap kegiatan usaha industri yang mengolah bahan baku atau menyediakan jasa industri.
  • Izin Perluasan Industri (IPI): Wajib dimiliki bagi perusahaan yang melakukan penambahan kapasitas produksi melebihi persentase tertentu dari kapasitas awal yang diizinkan.
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): Dokumen resmi untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan yang berlaku selama perusahaan masih beroperasi.
  • Tanda Daftar Gudang (TDG): Bukti pendaftaran untuk ruang penyimpanan barang perniagaan yang diklasifikasikan berdasarkan luas dan kapasitas simpan.
  • Waralaba: Pengaturan mengenai pemberi dan penerima waralaba, prospektus penawaran, serta kewajiban memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi ruang bagi industri sebagai berikut:

  1. Perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, kecuali bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi mencemari lingkungan secara luas atau jika kaveling industri telah habis.
  2. Proses penerbitan IUI dilakukan oleh Perangkat Daerah (PD) terkait dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
  3. IPI wajib diajukan apabila perluasan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas semula.
  4. Klasifikasi Gudang Tertutup dibagi menjadi 4 kategori:
    1. Golongan A: Luas 100-1.000 m2 dengan kapasitas 360-3.600 m3.
    2. Golongan B: Luas 1.000-2.500 m2 dengan kapasitas 3.600-9.000 m3.
    3. Golongan C: Luas di atas 2.500 m2 dengan kapasitas di atas 9.000 m3.
    4. Golongan D: Berbentuk Silo atau Tangki dengan kapasitas minimal 762 m3 atau 500 ton.
  5. Pembaharuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 0,- (nol rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha untuk menjamin ketertiban administratif dan kelestarian lingkungan:

  • Pemilik IUI dan IPI wajib menjaga kelestarian sumber daya alam dan mencegah pencemaran lingkungan melalui instrumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
  • Pelaku usaha wajib menyampaikan informasi industri secara berkala setiap 12 (dua belas) bulan, paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.
  • Setiap perubahan nama, alamat, atau penanggung jawab perusahaan wajib diberitahukan secara tertulis paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak perubahan ditetapkan.
  • Sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan SIUP meliputi:
    1. Peringatan tertulis maksimal 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
    2. Pembekuan izin untuk jangka waktu maksimal 6 bulan.
    3. Pencabutan izin usaha jika tetap tidak memenuhi kewajiban.

Tanggal Penetapan: 28 Agustus 2018. Bupati Bantul: Suharsono.

.