| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Perda Perizinan Usaha Bidang Perindag |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan iklim industri dan perdagangan yang kondusif, memberikan kepastian hukum, serta menyelaraskan aturan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama terkait penyederhanaan birokrasi dan pencabutan ketentuan Izin Gangguan (HO).
Peraturan ini mengatur definisi teknis dan klasifikasi izin usaha yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bantul, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa ketentuan teknis dan prioritas alokasi ruang bagi industri sebagai berikut:
Terdapat kewajiban dan sanksi bagi pelaku usaha untuk menjamin ketertiban administratif dan kelestarian lingkungan:
Tanggal Penetapan: 28 Agustus 2018. Bupati Bantul: Suharsono.
.