Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 14

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Perda Perizinan Usaha Bidang Perindag

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2018, yang merupakan perubahan kedua atas peraturan daerah tahun 2011 tentang perizinan usaha di bidang perindustrian dan perdagangan. Peraturan ini diterbitkan untuk mendorong terciptanya iklim industri dan kemudahan berusaha (ease of doing business) di daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Perubahan ini juga diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi, terutama terkait penyederhanaan birokrasi perizinan pasca penghapusan Izin Gangguan.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan definisi operasional mengenai Industri, Perdagangan, Izin Usaha Industri (IUI), hingga sistem Waralaba dan Gudang.
  • Pengintegrasian fungsi izin penyimpanan di mana IUI atau IPI dapat berlaku sebagai izin gudang selama berada dalam kompleks usaha industri yang bersangkutan.
  • Penyederhanaan masa berlaku Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang kini berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha tanpa ada perubahan data.
  • Pembaruan prosedur Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dapat dilakukan secara manual maupun elektronik dengan prinsip efisiensi biaya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Klasifikasi industri difokuskan pada Industri Kecil dan Industri Menengah yang ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja serta nilai investasi.
  2. Setiap kegiatan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri, kecuali bagi industri kecil dan menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan berdampak luas.
  3. Izin Perluasan Industri (IPI) wajib diajukan jika perusahaan melakukan perluasan kapasitas produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas yang telah diizinkan sebelumnya.
  4. Ketentuan biaya administrasi untuk pembaharuan TDP ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
  5. Klasifikasi gudang tertutup dibagi berdasarkan luas dan kapasitas simpan ke dalam Golongan A, B, C, dan D, sedangkan gudang terbuka wajib memiliki luas minimal 1.000 meter persegi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pelaku usaha dilarang melakukan perluasan industri tanpa izin jika perluasan tersebut berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup tanpa mengubah dokumen pengelolaan lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
  • Pemilik izin wajib melaporkan perubahan nama, alamat, atau penanggung jawab perusahaan paling lambat 30 hari kerja setelah perubahan ditetapkan.
  • Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif bagi pelanggar aturan yang meliputi:
    1. Pemberian peringatan tertulis maksimal 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan.
    2. Pembekuan izin usaha untuk jangka waktu paling lama 6 bulan.
    3. Pencabutan izin secara permanen jika kewajiban tetap tidak dipenuhi setelah masa pembekuan berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.