Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 15

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Perda IUJK

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, guna memberikan kepastian hukum dan mendukung tuntutan kemudahan berusaha di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satu latar belakang pentingnya adalah penghapusan persyaratan Izin Gangguan (HO) dalam proses administrasi perizinan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur restrukturisasi dan klasifikasi dalam industri jasa konstruksi sebagai berikut:

  • Jenis Usaha Jasa Konstruksi mencakup jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
  • Sifat Usaha dibedakan menjadi dua kategori, yaitu Umum dan Spesialis.
  • Bentuk Usaha dapat berupa Orang Perseorangan atau Badan Usaha (baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum).
  • Kualifikasi Usaha bagi badan usaha dibagi berdasarkan skala kemampuan, yaitu usaha Kecil, Menengah, dan Besar.
  • Penetapan Kualifikasi didasarkan pada penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, ketersediaan tenaga kerja konstruksi, dan kemampuan penyediaan peralatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas administrasi yang diatur bagi penyelenggara jasa konstruksi:

  1. Persyaratan Izin Baru (IUJK): Pemohon wajib melampirkan fotokopi KTP penanggung jawab, Akta Pendirian, Sertifikat Badan Usaha (SBU) dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), serta Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT).
  2. Pelaporan Perubahan Data: Setiap pemegang izin wajib melaporkan perubahan data perusahaan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah terjadi perubahan.
  3. Papan Nama Usaha: Pemilik usaha wajib memasang papan nama kantor dengan ukuran minimal 40 cm x 80 cm yang mencantumkan nomor IUJK atau TDUP.
  4. Laporan Akhir Tahun: Pengusaha wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Perangkat Daerah terkait yang berisi nama dan nilai paket pekerjaan serta institusi pengguna jasa.
  5. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat beberapa aturan khusus dan masa transisi bagi pelaku usaha:

  • Ketentuan Peralihan: Dokumen Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku tetap dinyatakan sah hingga masa berlakunya berakhir.
  • Penghapusan Izin Gangguan: Sejalan dengan kebijakan nasional, syarat melampirkan Izin Gangguan (HO) dalam permohonan IUJK telah ditiadakan untuk menyederhanakan birokrasi.
  • Legalitas Aturan Pelaksana: Semua peraturan pelaksanaan dari aturan lama tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah yang baru ini.
  • Pejabat Berwenang: Penerbitan IUJK dan TDUP (Tanda Daftar Usaha Perseorangan) dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah (PD) yang ditunjuk secara resmi oleh Bupati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.