| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Perda IUJK |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta untuk mendukung kebijakan nasional dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.
Peraturan ini mengatur kembali struktur dan penggolongan usaha jasa konstruksi agar lebih sistematis. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:
Pemerintah daerah menitikberatkan pada standarisasi kompetensi dan pelaporan teknis dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.