Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 15

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 15
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Kedua Perda IUJK

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 mengenai Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta untuk mendukung kebijakan nasional dalam memberikan kemudahan berusaha bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur kembali struktur dan penggolongan usaha jasa konstruksi agar lebih sistematis. Poin-poin perubahan mendasar meliputi:

  • Klasifikasi Jenis Usaha: Terdiri dari jasa Konsultansi Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, dan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi (seperti rancang bangun).
  • Bentuk Usaha: Pengakuan terhadap usaha Orang Perseorangan (melalui Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan atau TDUP) dan Badan Usaha (melalui Izin Usaha Jasa Konstruksi atau IUJK).
  • Asas Pengaturan: Penyelenggaraan perizinan harus berlandaskan asas kejujuran, keadilan, manfaat, kesetaraan, profesionalitas, hingga wawasan lingkungan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menitikberatkan pada standarisasi kompetensi dan pelaporan teknis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Kualifikasi Usaha: Badan usaha dikategorikan menjadi kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan penilaian terhadap penjualan tahunan, kemampuan keuangan, serta ketersediaan tenaga kerja dan peralatan.
  2. Persyaratan Sertifikasi: Pemohon izin wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU), serta Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Keterampilan (SKT) yang telah diregistrasi oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
  3. Kewajiban Pelaporan: Pemegang izin wajib menyampaikan laporan akhir tahun kepada instansi terkait yang mencantumkan nama paket pekerjaan, nilai paket, dan identitas pengguna jasa.
  4. Pembinaan: Perangkat daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyedia jasa minimal 1 kali dalam setahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan larangan yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha:

  • Penghapusan Izin Gangguan: Sejalan dengan peraturan tingkat pusat, syarat melampirkan fotokopi Izin Gangguan (HO) dalam permohonan izin jasa konstruksi kini resmi ditiadakan.
  • Kewajiban Atribut Kantor: Setiap pelaku usaha dilarang mengabaikan identitas kantor dan wajib memasang papan nama perusahaan minimal berukuran 40 cm x 80 cm yang mencantumkan nomor IUJK atau TDUP.
  • Ketentuan Peralihan: Semua IUJK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
  • Batas Waktu Pelaporan: Pelaku usaha wajib melaporkan perubahan data perusahaan paling lambat 14 hari kerja setelah perubahan terjadi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.