| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTUL NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PERIZINAN USAHA JASA KONSTRUKSI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 15 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Kedua Perda IUJK |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018 merupakan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional terbaru, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, guna memberikan kepastian hukum dan mendukung tuntutan kemudahan berusaha di wilayah Kabupaten Bantul. Salah satu latar belakang pentingnya adalah penghapusan persyaratan Izin Gangguan (HO) dalam proses administrasi perizinan.
Peraturan ini mengatur restrukturisasi dan klasifikasi dalam industri jasa konstruksi sebagai berikut:
Terdapat beberapa langkah teknis dan prioritas administrasi yang diatur bagi penyelenggara jasa konstruksi:
Dokumen ini memuat beberapa aturan khusus dan masa transisi bagi pelaku usaha:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 Agustus 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.