| Tentang | PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip keadilan dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar beserta perubahannya.
Dokumen ini menetapkan standar operasional dan klasifikasi sarana perdagangan sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas perlindungan ekonomi lokal melalui aturan zonasi dan teknis operasional dengan urutan berikut:
Peraturan ini memuat batasan ketat serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.