Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21

Tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 merupakan instrumen hukum yang mengatur mengenai penyelenggaraan pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip keadilan dan kemandirian, serta menjaga keseimbangan antara pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan pelaku usaha besar. Peraturan ini berstatus sebagai regulasi baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pasar beserta perubahannya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan standar operasional dan klasifikasi sarana perdagangan sebagai berikut:

  • Klasifikasi Usaha: Mendefinisikan secara rinci mengenai Pasar Rakyat, Toko Swalayan (mencakup Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, dan Perkulakan), serta Pusat Perbelanjaan.
  • Sistem Perizinan: Pelaku usaha wajib memiliki izin operasional khusus berupa Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) atau Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diterbitkan oleh Bupati.
  • Legalitas Pedagang: Setiap pedagang di pasar rakyat wajib memiliki Surat Keterangan Hak Pemanfaatan untuk dapat menggunakan fasilitas kios, los, atau selasar secara menetap.
  • Pengelolaan: Penegasan bahwa pengelolaan pasar rakyat dilakukan oleh Dinas terkait yang mencakup aspek penataan, pemeliharaan, hingga pemberdayaan pedagang.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas perlindungan ekonomi lokal melalui aturan zonasi dan teknis operasional dengan urutan berikut:

  1. Tipe Pasar Rakyat: Pembagian pasar menjadi Tipe A, B, C, dan D berdasarkan luas lahan (minimal 2.000 m2 hingga di atas 5.000 m2) dan kapasitas jumlah pedagang.
  2. Radius Jarak Minimarket: Pendirian Minimarket, Supermarket, dan Department Store berjejaring atau waralaba wajib berada dalam radius paling dekat 3.000 meter dari pasar rakyat.
  3. Radius Usaha Lokal: Toko swalayan yang tidak berjejaring atau milik koperasi lokal diberikan kelonggaran jarak minimal 500 meter dari pasar rakyat.
  4. Waktu Operasional: Minimarket diizinkan beroperasi mulai pukul 09.00 WIB sampai 24.00 WIB, sementara Supermarket dan pusat grosir mulai pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB (Senin-Jumat) atau hingga 23.00 WIB pada hari libur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan ketat serta konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar ketentuan sebagai berikut:

  • Larangan Pedagang: Dilarang memindahtangankan hak pemanfaatan tempat berjualan, melakukan praktik rentenir, percaloan, atau menggunakan pasar sebagai tempat tinggal.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap izin dan zonasi akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis maksimal 3 kali, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha.
  • Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap kewajiban izin dan larangan tertentu diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Aturan Peralihan: Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang telah ada sebelum aturan ini berlaku tetap diakui sebagai IUTS selama tidak bertentangan dengan ketentuan baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.