| Tentang | PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 21 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata kelola dan penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai aturan baru yang mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keseimbangan antara pasar tradisional dan toko modern agar dapat tumbuh bersama demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Regulasi ini memuat definisi teknis serta penggolongan sarana perdagangan berdasarkan skala pelayanan dan sistem manajemennya, yang meliputi:
Pemerintah daerah menetapkan standar teknis dan batasan zona lokasi guna menjaga stabilitas ekonomi lokal dengan rincian sebagai berikut:
Untuk menjamin ketertiban dan fungsi pasar, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan serta sanksi bagi pelanggar:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.