Peraturan Daerah Tahun 2018 Nomor 21

Tentang PENYELENGGARAAN PASAR RAKYAT, TOKO SWALAYAN DAN PUSAT PERBELANJAAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 21
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pasar Rakyat, Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2018 merupakan regulasi yang mengatur tentang tata kelola dan penyelenggaraan Pasar Rakyat, Toko Swalayan, serta Pusat Perbelanjaan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai aturan baru yang mencabut Perda Nomor 16 Tahun 2010 dan Perda Nomor 17 Tahun 2012 guna menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah mewujudkan keseimbangan antara pasar tradisional dan toko modern agar dapat tumbuh bersama demi kesejahteraan masyarakat dengan tetap melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.

Poin-Poin Utama

Regulasi ini memuat definisi teknis serta penggolongan sarana perdagangan berdasarkan skala pelayanan dan sistem manajemennya, yang meliputi:

  • Pembagian Pasar Rakyat menjadi empat kategori yaitu Tipe A, B, C, dan D yang dibedakan menurut kapasitas pedagang, luas lahan, dan frekuensi operasional pasar.
  • Klasifikasi Toko Swalayan yang mencakup Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket, hingga Grosir atau perkulakan.
  • Persyaratan administratif bagi pelaku usaha untuk memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP) yang diterbitkan oleh Bupati.
  • Pengaturan mengenai Surat Hak Pemanfaatan Tempat Berjualan bagi pedagang pasar yang menempati kios, los, maupun selasar.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan standar teknis dan batasan zona lokasi guna menjaga stabilitas ekonomi lokal dengan rincian sebagai berikut:

  1. Pasar Rakyat Tipe A diprioritaskan memiliki kapasitas minimal 400 orang pedagang atau luas lahan paling sedikit 5.000 meter persegi dengan operasional harian.
  2. Jarak pendirian toko swalayan berjejaring atau waralaba diatur minimal 3.000 meter dari pasar rakyat yang sudah ada.
  3. Jarak pendirian toko swalayan milik koperasi atau bukan berjejaring diatur paling dekat dalam radius 500 meter dari pasar rakyat.
  4. Waktu operasional Minimarket dalam radius 3.000 meter dari pasar rakyat dibatasi mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
  5. Waktu operasional Supermarket dan sejenisnya pada hari kerja dibatasi pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, sementara pada akhir pekan hingga pukul 23.00 WIB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjamin ketertiban dan fungsi pasar, peraturan ini menetapkan sejumlah larangan serta sanksi bagi pelanggar:

  • Pedagang dilarang menyewakan, memperjualbelikan, atau menjaminkan Surat Hak Pemanfaatan tempat berjualan kepada pihak lain.
  • Dilarang keras melakukan praktik percaloan, tindakan rentenir, serta mengalihfungsikan kios atau los pasar tanpa izin tertulis dari Dinas terkait.
  • Setiap orang dilarang menginap, tidur, atau menjadikan area pasar sebagai tempat tinggal tetap di luar jam operasional.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan administratif dan larangan dalam Perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.