| Tentang | PENGELOLAAN PASAR RAKYAT |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Perdagangan |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENGELOLAAN PASAR RAKYAT |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, aman, dan berdaya saing. Peraturan ini mencabut sebagian ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pasar rakyat guna memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam aspek manajemen pasar yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Dokumen ini mengatur tata cara pemanfaatan ruang dagang serta administrasi perizinan bagi para pedagang yang beraktivitas di pasar milik daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Pemerintah Daerah memprioritaskan optimalisasi fungsi pasar melalui langkah-langkah teknis yang sistematis dan berkelanjutan. Fokus pelaksanaan pengelolaan pasar mencakup urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat sejumlah larangan ketat yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan fungsi sosial ekonomi pasar rakyat. Hal-hal yang dilarang dilakukan antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.