Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 9

Tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Perdagangan
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGELOLAAN PASAR RAKYAT

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2021 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur Pengelolaan Pasar Rakyat secara profesional guna meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pasar yang tertib, bersih, aman, dan berdaya saing. Peraturan ini mencabut sebagian ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 yang berkaitan dengan penyelenggaraan pasar rakyat guna memberikan landasan hukum yang lebih spesifik dalam aspek manajemen pasar yang dimiliki dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata cara pemanfaatan ruang dagang serta administrasi perizinan bagi para pedagang yang beraktivitas di pasar milik daerah. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Definisi infrastruktur pasar yang terdiri dari Kios (bangunan tetap berpintu), Los (bangunan tetap tanpa dinding pemisah penuh), dan Pelataran (lahan terbuka untuk kegiatan insidentil atau pedagang tidak tetap).
  • Kewajiban kepemilikan izin resmi berupa Surat Keterangan Hak Pemanfaatan (SKHP) bagi pengguna Kios atau Los dan Kartu Identitas Pedagang (KIP) bagi pedagang yang memanfaatkan Pelataran secara terus-menerus.
  • Ketentuan masa berlaku izin di mana SKHP berlaku selama 3 tahun dan KIP berlaku selama 1 tahun, yang keduanya dapat diperpanjang kembali sesuai prosedur yang berlaku.
  • Batasan kepemilikan tempat usaha di mana setiap pedagang hanya diperbolehkan mengelola paling banyak 2 tempat berdagang dalam satu pasar rakyat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah memprioritaskan optimalisasi fungsi pasar melalui langkah-langkah teknis yang sistematis dan berkelanjutan. Fokus pelaksanaan pengelolaan pasar mencakup urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pemanfaatan pasar dan lingkungannya sesuai dengan hak penggunaan yang telah ditetapkan oleh dinas terkait.
  2. Pemeliharaan rutin terhadap sarana pokok seperti bangunan serta sarana penunjang seperti sanitasi dan drainase.
  3. Penarikan retribusi daerah yang transparan sebagai instrumen pendanaan pengelolaan pasar.
  4. Penyediaan sarana khusus yang inklusif, termasuk ruang laktasi, sarana untuk disabilitas, dan ruang ramah anak.
  5. Pelaksanaan pembinaan teknis untuk meningkatkan profesionalisme petugas pengelola dan pemberdayaan ekonomi pedagang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat sejumlah larangan ketat yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan fungsi sosial ekonomi pasar rakyat. Hal-hal yang dilarang dilakukan antara lain:

  • Dilarang menyewakan kembali (sublet) Kios atau Los kepada pihak lain atau mengalihfungsikan tempat dagang dari tujuan semula.
  • Dilarang meninggalkan aktivitas jual beli selama 2 bulan berturut-turut atau 90 hari kumulatif dalam satu tahun tanpa alasan yang sah, yang dapat berakibat pada pencabutan hak pemanfaatan.
  • Dilarang melakukan praktik rentenir atau jasa pinjam meminjam uang tanpa izin tertulis dari petugas pengelola di area pasar.
  • Dilarang mengubah, menambah, atau mengurangi bentuk fisik bangunan Kios atau Los tanpa izin resmi dari Perangkat Daerah.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan utama dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.