Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 105

Tentang TATA CARA PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 105
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SANKSI ADMINISTRATIF, PBB

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Status peraturan ini adalah aturan baru yang bertujuan memberikan kepastian hukum terkait prosedur pemberian keringanan atau penghapusan beban denda bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pembagian wewenang dan mekanisme administratif dalam pengelolaan sanksi pajak daerah sebagai berikut:

  • Bupati mendelegasikan wewenang sepenuhnya kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk memberikan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
  • Sanksi administratif yang dapat diberikan keringanan mencakup bunga, denda, serta kenaikan pajak yang terutang sesuai peraturan yang berlaku.
  • Pemberian keringanan dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu atas permohonan dari Wajib Pajak atau diberikan secara otomatis oleh pemerintah daerah (secara jabatan).
  • Keputusan dapat berupa pengabulan seluruhnya, pengabulan sebagian, atau penolakan permohonan yang harus disertai dengan alasan teknis yang jelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian keringanan diprioritaskan pada kondisi-kondisi tertentu dengan batasan angka sebagai berikut:

  1. Penghapusan sanksi hingga 100% diberikan jika sanksi tersebut muncul akibat kesalahan petugas pajak (fiscus) atau jika Wajib Pajak mengalami musibah berat yang mengakibatkan kerusakan pada objek pajak.
  2. Pengurangan sanksi sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki keterbatasan kemampuan keuangan (dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu/SKTM) atau jika objek pajak digunakan sebagai fasilitas umum/sosial.
  3. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan maksimal sebanyak 2 (dua) kali, di mana permohonan kedua harus diajukan paling lambat 3 bulan setelah keputusan pertama.
  4. Proses penelitian administrasi dan lapangan harus diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan; jika lewat dari waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh masyarakat umum:

  • Wajib Pajak dilarang mengajukan permohonan keringanan sanksi jika objek pajak yang bersangkutan sedang dalam proses upaya hukum perpajakan lainnya atau gugatan di pengadilan.
  • Keringanan sanksi secara jabatan dapat diberikan dalam rangka hari besar seperti HUT Kemerdekaan RI atau untuk mengejar target penerimaan pajak daerah dengan izin khusus dari Bupati.
  • Sanksi yang disebabkan oleh kesalahan yang berulang dalam kurun waktu satu tahun pajak yang sama tidak dapat diberikan keringanan atas dasar kekhilafan.
  • Wajib Pajak yang sudah menerima pengurangan sanksi dilarang untuk mengajukan penghapusan sanksi kembali atas surat tagihan yang sama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.