| Tentang | TATA CARA PENGURANGAN DAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 105 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SANKSI ADMINISTRATIF, PBB |
Peraturan ini merupakan regulasi teknis yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Status peraturan ini adalah aturan baru yang bertujuan memberikan kepastian hukum terkait prosedur pemberian keringanan atau penghapusan beban denda bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
Dokumen ini mengatur pembagian wewenang dan mekanisme administratif dalam pengelolaan sanksi pajak daerah sebagai berikut:
Pelaksanaan pemberian keringanan diprioritaskan pada kondisi-kondisi tertentu dengan batasan angka sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang wajib diperhatikan oleh masyarakat umum:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 Oktober 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.