| Tentang | TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 145 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TUNJANGAN TRANSPORTASI DPRD |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2017.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini guna memberikan kepastian hukum terkait fasilitas transportasi bagi anggota legislatif daerah, di antaranya:
Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan nominal teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.