Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 145

Tentang TUNJANGAN TRANSPORTASI BAGI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 145
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUNJANGAN TRANSPORTASI DPRD

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 145 Tahun 2018 yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Transportasi bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang secara resmi mencabut dan menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2017.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam peraturan ini guna memberikan kepastian hukum terkait fasilitas transportasi bagi anggota legislatif daerah, di antaranya:

  • Tunjangan Transportasi didefinisikan sebagai tunjangan dalam bentuk uang yang diberikan setiap bulan kepada Anggota DPRD sebagai bagian dari tunjangan kesejahteraan.
  • Penetapan besaran tunjangan didasarkan pada standar harga sewa kendaraan yang berlaku untuk kendaraan dinas jabatan anggota DPRD.
  • Proses penentuan harga sewa kendaraan wajib merujuk pada hasil appraisal (penilaian) dari konsultan publik yang independen.
  • Tunjangan ini diberikan secara rutin dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur langkah-langkah pelaksanaan dan nominal teknis sebagai berikut:

  1. Besaran Tunjangan Transportasi bagi setiap Anggota DPRD ditetapkan senilai Rp7.810.000,00 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah) per bulan.
  2. Nilai nominal tersebut merupakan batas tertinggi dalam penganggaran tunjangan di dalam APBD.
  3. Tunjangan transportasi dibayarkan setiap bulan kepada penerima yang berhak.
  4. Pemberian tunjangan berdasarkan peraturan ini mulai dilaksanakan efektif sejak Januari 2019.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan dalam implementasi peraturan ini:

  • Komponen Tunjangan Transportasi ini tidak termasuk untuk membiayai perawatan kendaraan maupun biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2017 dinyatakan dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum lagi.
  • Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada penghujung tahun 2018, untuk memberikan landasan hukum pada tahun anggaran berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.