| Tentang | TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 90 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TUSI BPBD |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2018 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk merinci tugas, fungsi, dan tata kerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul guna mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terarah, mencakup aspek ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat khususnya pada sub urusan bencana dan kebakaran.
Struktur dan pembagian tugas dalam organisasi BPBD Kabupaten Bantul diatur secara mendetail sebagai berikut:
Penyelenggaraan tugas teknis BPBD dibagi ke dalam tiga bidang prioritas yang mencakup seluruh siklus manajemen bencana:
Terdapat beberapa aturan tata kerja dan ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur BPBD:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.