Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 90

Tentang TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 90
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TUSI BPBD

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2018 merupakan peraturan baru yang ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2018. Peraturan ini bertujuan untuk merinci tugas, fungsi, dan tata kerja dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul guna mewujudkan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terpadu dan terarah, mencakup aspek ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat khususnya pada sub urusan bencana dan kebakaran.

Poin-Poin Utama

Struktur dan pembagian tugas dalam organisasi BPBD Kabupaten Bantul diatur secara mendetail sebagai berikut:

  • Kepala Badan bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang penanggulangan bencana dan kebakaran.
  • Unsur Pengarah berfungsi memberikan masukan, saran, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
  • Unsur Pelaksana yang dipimpin oleh Kepala Pelaksana memiliki fungsi komando, koordinasi, dan pelaksana teknis di lapangan.
  • Sekretariat mendukung kelancaran administrasi melalui tiga sub bagian, yaitu Program dan Pelaporan, Umum dan Kepegawaian, serta Keuangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyelenggaraan tugas teknis BPBD dibagi ke dalam tiga bidang prioritas yang mencakup seluruh siklus manajemen bencana:

  1. Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan: Memprioritaskan penyusunan peta rawan bencana, mitigasi, sistem peringatan dini, serta pemberdayaan masyarakat agar lebih tangguh menghadapi bencana.
  2. Bidang Kedaruratan dan Logistik: Fokus pada langkah tanggap darurat, pencarian dan penyelamatan (SAR), evakuasi korban, pengelolaan bantuan logistik (sandang, pangan, kesehatan), serta pembersihan lingkungan pasca-bencana.
  3. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi: Menitikberatkan pada penilaian kerusakan pasca-bencana, pemulihan sarana prasarana publik, serta peningkatan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat terdampak.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan tata kerja dan ketentuan khusus yang wajib ditaati oleh seluruh aparatur BPBD:

  • Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan internal BPBD maupun dengan instansi luar.
  • Pimpinan diwajibkan melakukan pengawasan ketat terhadap bawahan masing-masing dan wajib mengambil tindakan hukum sesuai peraturan jika ditemukan penyimpangan.
  • Adanya kewajiban pelaporan secara berkala dan tepat waktu dari bawahan ke atasan, serta kewajiban memberikan tembusan laporan kepada satuan kerja lain yang memiliki hubungan kerja secara fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Juli 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.