Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 108

Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 108
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 Oktober 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 27 Oktober 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2021 menetapkan kerangka hukum mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, serta tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 90 Tahun 2018 guna melakukan penataan kembali struktur organisasi agar lebih efektif dalam penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat, khususnya sub-urusan bencana dan kebakaran.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menggarisbawahi beberapa perubahan mendasar dan struktur organisasi BPBD sebagai berikut:

  • Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
  • Kepala BPBD dijabat secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah, yang dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh seorang Kepala Pelaksana.
  • Struktur organisasi BPBD terdiri dari Unsur Pengarah dan Unsur Pelaksana.
  • Unsur Pelaksana mencakup Sekretariat dan tiga bidang utama, yaitu Bidang Pencegahan, Kesiapsiagaan, dan Penanganan Pasca Bencana; Bidang Kedaruratan, Logistik, dan Peralatan; serta Bidang Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
  • Pengintegrasian tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan sebagai bagian integral dari fungsi BPBD di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam operasionalnya, BPBD mengedepankan langkah-langkah teknis penanganan bencana dan kebakaran melalui urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Manajemen Pencegahan dan Mitigasi: Penyusunan peta risiko bencana, prosedur tetap (Standard Operating Procedure), dan pengintegrasian pengurangan risiko bencana dalam pembangunan daerah.
  2. Kedaruratan dan Logistik: Pelaksanaan komando penanganan darurat, pemenuhan kebutuhan sarana prasarana pos komando, serta pengelolaan bantuan logistik secara cepat dan tepat.
  3. Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan: Target pencapaian waktu tanggap (response time) dalam penanggulangan kebakaran serta inspeksi peralatan proteksi kebakaran secara berkala.
  4. Penyelenggaraan Tata Kerja: Wajib menerapkan prinsip coordination, integration, synchronization, and simplification baik di internal maupun antar instansi pemerintah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa hal penting terkait masa transisi dan pengawasan organisasi yang diatur dalam peraturan ini:

  • Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BPBD tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga proses penataan kelembagaan selesai sepenuhnya.
  • Penataan kelembagaan baru berdasarkan peraturan ini wajib diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2021.
  • Setiap Kepala Satuan Organisasi dilarang melakukan penyimpangan tugas dan wajib mengambil langkah korektif serta mengadakan rapat berkala dengan bawahan sebagai bentuk fungsi pengawasan.
  • Jabatan fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai beban kerja organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.