Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 133

Tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN SEKOLAH,PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara serta persyaratan Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Poin-Poin Utama

Beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat wajib berbentuk badan hukum Yayasan yang telah terdaftar di kementerian terkait.
  • Satuan pendidikan harus memenuhi rasio minimum luas lahan dan bangunan terhadap jumlah peserta didik, di mana status tanah harus berupa Pekarangan atau non-pertanian.
  • Bangunan sekolah dibatasi maksimal setinggi 3 (tiga) lantai dengan fasilitas keamanan yang memadai, termasuk pintu darurat dan jalur evakuasi.
  • Setiap sekolah wajib menerapkan prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang mencakup rencana kerja tahunan dan keberadaan komite sekolah.
  • Izin pendirian berlaku selama tidak ada perubahan data dan pemilik izin mampu memenuhi ketentuan yang tercantum dalam surat izin, serta tidak dapat dipindahtangankan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar kelayakan operasional berdasarkan urutan prioritas dan angka teknis berikut:

  1. Kapasitas maksimal ruang kelas ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
  2. Jumlah rombongan belajar (rombel) untuk SD adalah minimal 6 dan maksimal 24, sedangkan untuk SMP minimal 3 dan maksimal 24.
  3. Sekolah wajib memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai operasional pendidikan secara mandiri minimal untuk 5 (lima) tahun akademik berikutnya.
  4. Persyaratan kualifikasi pendidik paling rendah adalah lulusan S1 atau D-IV, dengan kewajiban memiliki Sertifikat Pendidik bagi kepala sekolah dan minimal dua orang guru dalam jangka waktu 3 tahun setelah izin terbit.
  5. Alokasi waktu pembelajaran ditetapkan antara 36 sampai 40 minggu per tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara:

  • Dilarang mendirikan sekolah dengan jarak yang terlalu dekat, yakni minimal 1 km antar SD dan 1,5 km antar SMP, kecuali untuk daerah terpencil atau kondisi khusus.
  • Satuan pendidikan dilarang beroperasi jika dalam 3 tahun berturut-turut tidak mampu memenuhi standar minimal jumlah siswa, guru, atau mutu prasarana, yang dapat berujung pada Penutupan Satuan Pendidikan.
  • Penggunaan istilah asing dalam penamaan sekolah diperbolehkan, namun wajib menggunakan Bahasa Indonesia sebagai nama utama dengan ukuran huruf yang lebih besar.
  • Bagi sekolah yang sudah berdiri namun tanahnya belum atas nama yayasan, diberikan masa transisi selama 10 (sepuluh) tahun untuk menyesuaikan status kepemilikan aset.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.