Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 133

Tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN SEKOLAH,PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari peraturan daerah sebelumnya guna memastikan penyelenggaraan pendidikan formal, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan persyaratan dasar bagi penyelenggaraan sekolah yang meliputi:

  • Subjek Penyelenggara: Pendirian sekolah dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat yang wajib berbentuk badan hukum yayasan.
  • Satuan Pendidikan Dasar: Mencakup Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang sederajat.
  • Persyaratan Personel: Guru dan Kepala Sekolah wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV serta harus bersertifikat pendidik dalam jangka waktu 3 tahun setelah izin diterbitkan.
  • Sarana dan Prasarana: Sekolah harus memiliki fasilitas permanen mencakup ruang kelas, perpustakaan, ruang pimpinan, tempat ibadah, UKS, jamban yang memadai, gudang, hingga area bermain/olahraga.
  • Legalitas Penamaan: Nama sekolah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, namun diperbolehkan menambahkan terjemahan bahasa daerah atau bahasa asing dengan ukuran huruf yang lebih kecil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar teknis operasional yang harus diprioritaskan oleh penyelenggara, yaitu:

  1. Kapasitas Belajar: SD wajib memiliki minimal 6 hingga 24 rombongan belajar, sedangkan SMP minimal 3 hingga 24 rombongan belajar.
  2. Rasio Peserta Didik: Kapasitas maksimal per kelas adalah 28 siswa untuk SD dan 32 siswa untuk SMP.
  3. Jarak Lokasi: Jarak minimal antar-SD paling dekat adalah 1 kilometer, sedangkan antar-SMP paling dekat adalah 1,5 kilometer.
  4. Kemampuan Finansial: Penyelenggara wajib membuktikan kemampuan keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan secara mandiri minimal untuk 5 tahun akademik ke depan.
  5. Dokumen Perencanaan: Wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai pedoman pengembangan jangka pendek dan menengah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:

  • Larangan Status Tanah: Lahan yang digunakan untuk sekolah dilarang berstatus lahan pertanian dan harus berstatus pekarangan.
  • Larangan Pengalihan Izin: Izin pendirian hanya berlaku untuk satu lokasi tertentu dan dilarang dipindahtangankan.
  • Ketentuan Penutupan: Izin dapat dicabut jika dalam waktu 3 tahun sekolah tidak mampu memenuhi standar minimal jumlah siswa, ketersediaan guru, atau standar mutu prasarana.
  • Aturan Peralihan Tanah: Bagi sekolah yang sudah berdiri namun tanahnya belum atas nama yayasan, diberikan waktu paling lambat 10 tahun untuk melakukan penyesuaian kepemilikan.
  • Proses Tanpa Biaya: Seluruh proses penerbitan izin pendirian maupun perubahan sekolah tidak dikenai retribusi atau biaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.