| Tentang | PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN SEKOLAH,PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 merupakan regulasi teknis yang mengatur tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan dari peraturan daerah sebelumnya guna memastikan penyelenggaraan pendidikan formal, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan Standar Pelayanan Minimal.
Dokumen ini menetapkan persyaratan dasar bagi penyelenggaraan sekolah yang meliputi:
Peraturan ini menetapkan standar teknis operasional yang harus diprioritaskan oleh penyelenggara, yaitu:
Terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.