| Tentang | PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 133 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 12 Desember 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENDIRIAN SEKOLAH,PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 merupakan regulasi baru yang ditetapkan untuk mengatur tata cara serta persyaratan Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan formal pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) agar sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.
Beberapa perubahan mendasar dan teknis yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Pemerintah menetapkan standar kelayakan operasional berdasarkan urutan prioritas dan angka teknis berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.