Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 133

Tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 133
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 12 Desember 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENDIRIAN SEKOLAH,PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PENUTUPAN SATUAN PENDIDIKAN DASAR

Ringkasan Umum

Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 yang menetapkan kerangka hukum dan prosedur teknis mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memberikan standarisasi bagi pemerintah daerah maupun masyarakat dalam menyelenggarakan pendidikan formal guna mencapai Standar Nasional Pendidikan serta memastikan kualitas layanan edukasi di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan pendidikan oleh masyarakat wajib dikelola melalui badan hukum berbentuk yayasan yang telah terdaftar resmi di kementerian terkait.
  • Setiap pendirian satuan pendidikan dasar wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga.
  • Perubahan sekolah dapat dilakukan apabila terjadi perubahan nama, alamat, jumlah rombongan belajar, maupun adanya penggabungan (merger) atau pemisahan institusi.
  • Sekolah wajib menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) sebagai pedoman pengembangan untuk jangka waktu minimal 5 tahun.
  • Penamaan sekolah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, namun diperbolehkan menambahkan istilah bahasa asing dengan ukuran huruf yang lebih kecil.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Rasio Peserta Didik: Untuk tingkat SD, jumlah rombongan belajar antara 6 hingga 24 dengan kapasitas maksimal 28 siswa per kelas. Untuk tingkat SMP, minimal 3 hingga 24 rombongan belajar dengan kapasitas maksimal 32 siswa per kelas.
  2. Zonasi dan Jarak: Lokasi sekolah harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang, dengan ketentuan jarak minimal 1 km antar-SD dan 1,5 km antar-SMP dari sekolah sejenis yang sudah ada.
  3. Spesifikasi Lahan dan Bangunan: Lahan harus berstatus pekarangan atau non-pertanian dengan luas minimal 2.400 meter persegi untuk kapasitas standar. Bangunan sekolah dibatasi maksimal setinggi 3 lantai.
  4. Fasilitas Penunjang: Sekolah wajib menyediakan ruang kelas, perpustakaan, tempat ibadah, laboratorium (khusus SMP), ruang UKS, serta jamban dengan rasio yang mencukupi bagi siswa laki-laki dan perempuan.
  5. Kualifikasi Sumber Daya Manusia: Tenaga pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, dan dalam waktu 3 tahun setelah izin terbit, minimal harus tersedia guru yang telah bersertifikat pendidik.
  6. Ketahanan Finansial: Yayasan penyelenggara harus membuktikan kemampuan keuangan untuk menyelenggarakan pendidikan secara mandiri minimal selama 5 tahun akademik berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Izin pendirian hanya berlaku untuk satu lokasi tertentu dan secara tegas dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain.
  • Sekolah dilarang tetap beroperasi jika dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut tidak mampu memenuhi standar minimal jumlah siswa, guru, atau prasarana yang telah ditetapkan.
  • Pemerintah daerah melarang adanya diskriminasi dalam penerimaan peserta didik berdasarkan gender, ras, agama, suku, maupun status sosial.
  • Ketentuan Peralihan: Sekolah yang sudah berdiri namun tanahnya belum atas nama yayasan diberikan masa transisi maksimal 10 tahun untuk menyelesaikan legalitas lahan.
  • Penerbitan izin pendirian dan perubahan satuan pendidikan dasar ini tidak dipungut biaya retribusi apa pun.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 12 Desember 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.