| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar sekolah dan penyederhanaan prosedur perizinan. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan fasilitas pendidikan dasar yang terjangkau bagi masyarakat serta menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional terbaru, termasuk sistem perizinan online.
Pemerintah menetapkan standar teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pendidikan dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.