Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 72

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 72 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar sekolah dan penyederhanaan prosedur perizinan. Hal ini dilakukan guna memastikan ketersediaan fasilitas pendidikan dasar yang terjangkau bagi masyarakat serta menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan hukum nasional terbaru, termasuk sistem perizinan online.

Poin-Poin Utama

  • Izin Pendirian Satuan Pendidikan Dasar kini diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berdasarkan rekomendasi teknis dari Dinas Pendidikan.
  • Badan Penyelenggara yang dibentuk oleh masyarakat wajib memiliki legalitas hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan yang telah teregistrasi di kementerian terkait.
  • Proses verifikasi izin melibatkan tinjauan lokasi oleh tim koordinasi yang terdiri dari berbagai unsur perangkat daerah, mulai dari bidang hukum hingga tata ruang.
  • Setiap perubahan nama sekolah, alamat, atau penggabungan (merger) satuan pendidikan wajib mengajukan izin perubahan baru sesuai mekanisme yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan standar teknis dan administratif yang harus dipenuhi oleh setiap penyelenggara pendidikan dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Ketentuan Jarak Sekolah: Lokasi pendirian Sekolah Dasar (SD) diutamakan memiliki radius jarak udara minimal 1 (satu) kilometer dari sekolah sejenis, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) minimal 1,5 (satu koma lima) kilometer.
  2. Legalitas Lahan: Tanah yang digunakan harus berstatus tanah pekarangan atau non-pertanian yang dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan atas nama yayasan atau perkumpulan.
  3. Sertifikasi SDM: Penyelenggara wajib menjamin ketersediaan Kepala Sekolah dan minimal 2 (dua) orang guru yang bersertifikat pendidik dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
  4. Keberlanjutan Finansial: Wajib memiliki uraian sumber pembiayaan yang tetap untuk menjamin operasional sekolah sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun akademik.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Sekolah yang didirikan oleh masyarakat dilarang mengajukan tuntutan pemberian insentif bagi guru atau sarana prasarana kepada Pemerintah Daerah setelah izin diterbitkan.
  • Satuan pendidikan dilarang beroperasi jika lokasi bangunannya tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Bantul.
  • Dalam hal penamaan, sekolah dilarang hanya menggunakan bahasa asing; nama sekolah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, meski diperbolehkan menambahkan terjemahan bahasa asing atau bahasa daerah sebagai pendamping.
  • Penyelenggara dilarang melakukan pembangunan tanpa adanya dokumen studi kelayakan yang mencakup aspek geografis, ekologis, serta prospek pendaftar didik.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.