| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 72 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 15 Desember 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar |
Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari penetapan aturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar satuan pendidikan serta menyelaraskan mekanisme perizinan dengan sistem teknologi informasi terkini guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang terjangkau di Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur beberapa perubahan mendasar dan definisi teknis dalam pengelolaan pendidikan dasar sebagai berikut:
Dalam proses pembangunan dan operasional, penyelenggara wajib memenuhi urutan prioritas dan spesifikasi teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.