Peraturan Bupati Tahun 2025 Nomor 72

Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 72
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 15 Desember 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 15 Desember 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor Nomor 133 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 133 Tahun 2018 mengenai tata cara pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan dasar. Tujuan utama dari penetapan aturan ini adalah untuk meningkatkan kepastian hukum dalam penentuan jarak antar satuan pendidikan serta menyelaraskan mekanisme perizinan dengan sistem teknologi informasi terkini guna memenuhi kebutuhan fasilitas pendidikan yang terjangkau di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur beberapa perubahan mendasar dan definisi teknis dalam pengelolaan pendidikan dasar sebagai berikut:

  • Sistem perizinan kini wajib dilakukan melalui mekanisme online yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berdasarkan rekomendasi dinas pendidikan.
  • Penyelenggara pendidikan oleh masyarakat harus memiliki legalitas hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan yang telah terdaftar di kementerian terkait.
  • Pengukuran jarak antar sekolah menggunakan koordinat geografis dengan perhitungan jarak udara atau radius.
  • Ketentuan mengenai penamaan sekolah wajib menggunakan Bahasa Indonesia, namun diperbolehkan menambahkan terjemahan dalam Bahasa Jawa atau bahasa asing lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam proses pembangunan dan operasional, penyelenggara wajib memenuhi urutan prioritas dan spesifikasi teknis sebagai berikut:

  1. Lokasi pendirian sekolah harus sepenuhnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Bantul.
  2. Pendirian Sekolah Dasar (SD) oleh masyarakat minimal berjarak 1 (satu) kilometer dari sekolah sejenis.
  3. Pendirian Sekolah Menengah Pertama (SMP) oleh masyarakat minimal berjarak 1,5 (satu koma lima) kilometer dari sekolah sejenis.
  4. Penyelenggara harus menjamin keberlanjutan sumber pembiayaan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun akademik ke depan.
  5. Fasilitas gedung harus bersifat permanen dan memenuhi standar keamanan, termasuk tersedianya jalur evakuasi, titik kumpul, serta alat pemadam kebakaran/hydrant.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan penting dan aturan peralihan yang harus dipatuhi:

  • Dilarang mendirikan sekolah jika tidak mendapatkan persetujuan dari sekolah sejenis di sekitar dalam hal rencana lokasi berada di bawah batas radius minimal (1 km untuk SD dan 1,5 km untuk SMP).
  • Penyelenggara sekolah swasta dilarang menuntut pemberian insentif bagi guru atau bantuan sarana prasarana dari Pemerintah Daerah dalam surat pernyataan bermeterai.
  • Sekolah wajib menyediakan Kepala Sekolah dan minimal 2 (dua) orang guru yang sudah memiliki sertifikat profesi dalam kurun waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin diterbitkan.
  • Perubahan alamat sekolah yang mencakup perpindahan lokasi fisik dianggap sebagai pendirian sekolah baru dan wajib mengikuti seluruh prosedur perizinan dari awal.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 15 Desember 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.