Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 52

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPTD PPA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 guna menyesuaikan dengan pedoman pembentukan unit perlindungan tingkat nasional. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindakan penyiksaan, kekerasan, dan diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan bahwa UPTD PPA berkedudukan di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Susunan organisasi unit ini terdiri dari:

  • Kepala UPTD sebagai pemimpin unit.
  • Sub Bagian Tata Usaha yang membantu pimpinan dalam urusan administratif.
  • Kelompok Jabatan Fungsional yang menjalankan tugas berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Secara teknis, UPTD PPA berfungsi sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang mengalami masalah kekerasan maupun perlindungan khusus lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas dalam unit ini difokuskan pada manajemen layanan korban dengan urutan prioritas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan bahan kebijakan teknis operasional untuk penyelenggaraan layanan.
  2. Pemberian rekomendasi hasil pengelolaan kasus serta pengoordinasian kegiatan layanan perlindungan.
  3. Penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik internal maupun eksternal dengan instansi seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga peradilan.
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris.
  5. Pembinaan dan peningkatan kemampuan pegawai di lingkungan unit untuk menjamin profesionalisme layanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur meliputi:

  • Organisasi yang telah terbentuk sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugas dan fungsinya hingga penataan organisasi berdasarkan peraturan baru ini selesai dilaksanakan.
  • Seluruh laporan pelaksanaan tugas wajib diolah oleh pimpinan unit sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan pemberian petunjuk kepada bawahan untuk menghindari penyimpangan.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.