| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPTD PPA |
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan pedoman nasional terbaru. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, serta diskriminasi melalui sistem layanan yang terpadu.
Dokumen ini merinci pembentukan serta struktur organisasi unit teknis yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
Pelaksanaan teknis perlindungan difokuskan pada penguatan manajemen kasus dan koordinasi lintas sektor dengan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur untuk menjamin keberlangsungan layanan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.