Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 52

Tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 52
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 April 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword UPTD PPA

Ringkasan Umum

Peraturan ini mengatur tentang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2019 untuk menyesuaikan dengan pedoman nasional terbaru. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak dari segala bentuk penyiksaan, perlakuan yang merendahkan derajat manusia, serta diskriminasi melalui sistem layanan yang terpadu.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembentukan serta struktur organisasi unit teknis yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:

  • Kedudukan: UPTD PPA berfungsi sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang tugas Dinas di bidang layanan perlindungan.
  • Struktur Organisasi: Susunan organisasi terdiri atas Kepala UPTD, Sub Bagian Tata Usaha, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  • Tugas Utama: Menyelenggarakan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, dan kebutuhan perlindungan khusus lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis perlindungan difokuskan pada penguatan manajemen kasus dan koordinasi lintas sektor dengan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana kerja dan bahan perumusan kebijakan teknis operasional layanan.
  2. Pengoordinasian kegiatan penyelenggaraan layanan dan penyusunan rekomendasi hasil pengelolaan kasus.
  3. Penerapan koordinasi aktif dengan berbagai instansi penunjang, seperti:
    • Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas), rumah sakit, dan fasilitas layanan kesehatan lainnya.
    • Aparat Penegak Hukum yang meliputi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan.
    • Instansi vertikal seperti Balai Pemasyarakatan, Kementerian Agama, dan lembaga pembinaan khusus.
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada Kepala Dinas sebagai bentuk akuntabilitas kerja.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang diatur untuk menjamin keberlangsungan layanan:

  • Seluruh jajaran UPTD PPA dilarang mengabaikan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam menjalankan tugasnya baik di lingkungan internal maupun eksternal Pemerintah Daerah.
  • Kepala UPTD wajib melakukan pengawasan melekat terhadap bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi penyimpangan.
  • Satuan organisasi yang sudah menjalankan tugas perlindungan sebelum peraturan ini diundangkan tetap melaksanakan fungsinya sampai penataan organisasi baru selesai dilakukan.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.