| Tentang | PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 52 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 April 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | UPTD PPA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019 diterbitkan untuk mengatur pembentukan, organisasi, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan regulasi baru yang menggantikan Peraturan Bupati Bantul Nomor 9 Tahun 2018 guna menyesuaikan dengan pedoman pembentukan unit perlindungan tingkat nasional. Tujuan utamanya adalah memberikan layanan perlindungan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan dari tindakan penyiksaan, kekerasan, dan diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia.
Dokumen ini menetapkan bahwa UPTD PPA berkedudukan di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bantul. Susunan organisasi unit ini terdiri dari:
Secara teknis, UPTD PPA berfungsi sebagai unsur pelaksana kegiatan teknis operasional dan penunjang dinas dalam memberikan layanan langsung kepada masyarakat yang mengalami masalah kekerasan maupun perlindungan khusus lainnya.
Pelaksanaan tugas dalam unit ini difokuskan pada manajemen layanan korban dengan urutan prioritas dan fungsi sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan aturan peralihan yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 April 2019 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.