| Tentang | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 112 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang memperkuat landasan hukum operasional dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan serta diskriminasi di wilayah tersebut.
Dokumen hukum ini menetapkan susunan organisasi dan tanggung jawab struktural dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai berikut:
UPTD difokuskan pada pelayanan teknis operasional dengan urutan prioritas fungsi sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan pembatalan regulasi sebelumnya yang harus dipahami:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.