Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 112

Tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 112
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Mencabut:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, FUNGSI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 112 Tahun 2021 diterbitkan dengan tujuan untuk mengatur Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan aturan baru yang memperkuat landasan hukum operasional dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari berbagai tindak kekerasan serta diskriminasi di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini menetapkan susunan organisasi dan tanggung jawab struktural dalam Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai berikut:

  • Susunan Organisasi: Struktur terdiri dari Kepala UPTD, Subbagian Tata Usaha, dan Jabatan Fungsional.
  • Kedudukan: UPTD berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas.
  • Tata Kerja: Menekankan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplikasi (KISS) dalam pelaksanaan tugas baik secara internal maupun antar-instansi.
  • Jabatan Fungsional: Pengangkatan jabatan ini didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu yang dipimpin oleh tenaga fungsional senior.

Prioritas & Ketentuan Teknis

UPTD difokuskan pada pelayanan teknis operasional dengan urutan prioritas fungsi sebagai berikut:

  1. Penyediaan layanan pengaduan masyarakat bagi perempuan dan anak korban kekerasan.
  2. Penyelenggaraan layanan rujukan lanjutan untuk penanganan kasus yang memerlukan tindakan medis atau hukum lebih lanjut.
  3. Pemberian advokasi dan penyediaan kebutuhan spesifik bagi kelompok rentan dalam situasi darurat.
  4. Pengelolaan data dan sistem informasi serta layanan informasi publik terkait perlindungan perempuan dan anak.
  5. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, keuangan, dan kepegawaian di lingkup internal UPTD.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa transisi dan pembatalan regulasi sebelumnya yang harus dipahami:

  • Masa Peralihan: Seluruh pegawai (ASN maupun non-ASN) tetap menjalankan tugas sesuai jabatan lama hingga proses penataan kelembagaan selesai dilakukan.
  • Batas Waktu: Penataan kelembagaan UPTD yang baru harus sudah terlaksana paling lambat pada 31 Desember 2021.
  • Ketentuan Pencabutan: Sejak peraturan ini berlaku, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2019 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Kewajiban Pelaporan: Kepala UPTD wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala dan tepat waktu kepada atasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 Oktober 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.