Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 4

Tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MINUMAN BERALKOHOL (Mihol)

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta larangan tegas terhadap minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengganti Perda Nomor 2 Tahun 2012 agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi generasi penerus dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam beberapa kategori berdasarkan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH):

  1. Golongan A: Kadar alkohol sampai dengan 5%.
  2. Golongan B: Kadar alkohol lebih dari 5% sampai dengan 20%.
  3. Golongan C: Kadar alkohol lebih dari 20% sampai dengan 55%.
  • Minuman Beralkohol Tradisional didefinisikan sebagai minuman yang dibuat secara turun-temurun untuk keperluan adat atau keagamaan dan wajib memenuhi standar mutu produk.
  • Minuman Oplosan dilarang secara mutlak, yaitu minuman yang diramu dengan bahan berbahaya yang bereaksi menjadi racun.
  • Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin khusus berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) atau surat keterangan pengecer yang sah.
  • Kewajiban pencantuman label pada kemasan yang memuat kadar alkohol, nama produsen, tanggal kedaluwarsa, serta peringatan kesehatan dan batasan usia.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Daerah menerapkan aturan teknis mengenai lokasi dan mekanisme operasional sebagai berikut:

  1. Penjualan untuk diminum di tempat hanya diizinkan pada lokasi tertentu seperti hotel bintang 3, 4, dan 5, restoran bintang 3, serta bar/pub yang menyatu dengan hotel bintang tersebut.
  2. Penjualan secara eceran hanya diperbolehkan di Toko Bebas Bea (TBB) atau tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
  3. Peredaran dilarang keras dilakukan di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, asrama, dan rumah sakit dalam radius minimal 1.500 meter.
  4. Pengusaha wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan secara berkala setiap triwulan (Maret, Juni, September, dan Desember).
  5. Pengawasan dilakukan oleh Tim Terpadu yang melibatkan berbagai instansi seperti dinas perdagangan, kesehatan, pariwisata, hingga aparat kepolisian.

Larangan & Ketentuan Khusus

Regulasi ini memuat poin-poin larangan yang sangat ketat untuk dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha:

  • Dilarang menjual minuman beralkohol di minimarket, kios kecil, warung, pasar tradisional, kaki lima, terminal, dan stasiun.
  • Dilarang menjual minuman beralkohol kepada siapapun yang berusia di bawah 21 tahun (wajib menunjukkan identitas).
  • Perusahaan dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam media atau bentuk apapun.
  • Larangan total bagi setiap orang untuk memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau mengonsumsi Minuman Oplosan.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan peredaran diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.