| Tentang | PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | MINUMAN BERALKOHOL (Mihol) |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta memberikan dasar hukum tegas dalam pelarangan minuman oplosan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketentraman umum, serta meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan alkohol bagi generasi penerus.
Dokumen ini merinci klasifikasi produk dan mekanisme perizinan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha di Kabupaten Bantul:
Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan batasan ketat dan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.