| Tentang | PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 Juli 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | MINUMAN BERALKOHOL (Mihol) |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tata kelola pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta larangan tegas terhadap minuman oplosan di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk mengganti Perda Nomor 2 Tahun 2012 agar sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan kesehatan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi generasi penerus dari dampak buruk penyalahgunaan alkohol.
Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol ke dalam beberapa kategori berdasarkan kadar etil alkohol atau etanol (C2H5OH):
Pemerintah Daerah menerapkan aturan teknis mengenai lokasi dan mekanisme operasional sebagai berikut:
Regulasi ini memuat poin-poin larangan yang sangat ketat untuk dipatuhi oleh masyarakat dan pelaku usaha:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.