Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 4

Tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DAN PELARANGAN MINUMAN OPLOSAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 Juli 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MINUMAN BERALKOHOL (Mihol)

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 merupakan regulasi yang ditetapkan untuk mengatur pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol serta memberikan dasar hukum tegas dalam pelarangan minuman oplosan. Peraturan ini berstatus sebagai aturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2012 karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Tujuan utamanya adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat, menjaga ketentraman umum, serta meminimalisir dampak buruk penyalahgunaan alkohol bagi generasi penerus.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci klasifikasi produk dan mekanisme perizinan yang wajib dipatuhi oleh pelaku usaha di Kabupaten Bantul:

  • Klasifikasi Produk: Minuman beralkohol dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kadar etil alkohol atau etanol, yaitu Golongan A (kadar sampai 5%), Golongan B (lebih dari 5% sampai 20%), dan Golongan C (lebih dari 20% sampai 55%).
  • Minuman Tradisional: Diakui untuk kepentingan adat atau upacara keagamaan, namun wajib memenuhi standar mutu melalui pengujian oleh instansi yang berwenang di bidang obat dan makanan.
  • Ketentuan Perizinan: Penjual atau pengecer wajib memiliki izin resmi berupa SIUP-MB (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol) untuk Golongan B dan C, serta SKP-A/SKPL-A untuk Golongan A.
  • Pelabelan: Setiap kemasan wajib ditempeli label dalam Bahasa Indonesia yang mencantumkan kadar alkohol, tanggal kadaluwarsa, serta peringatan kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah mengatur langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi sumber daya sebagai berikut:

  1. Radius Pelarangan: Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan di tempat-tempat yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan asrama dalam radius minimal 1500 meter.
  2. Lokasi Penjualan Terbatas: Penjualan untuk diminum di tempat hanya diizinkan di hotel bintang 3, 4, dan 5, restoran bintang 3, serta bar atau pub yang terintegrasi dengan hotel bintang tersebut.
  3. Pelaporan Berkala: Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan kepada Bupati secara triwulan (setiap 3 bulan).
  4. Pembentukan Tim Terpadu: Pengawasan dilakukan oleh tim lintas sektor yang melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Kepolisian, dengan biaya pelaksanaan yang dibebankan pada APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat dan konsekuensi hukum bagi pelanggar aturan:

  • Pelarangan Total Oplosan: Dilarang keras memproduksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, maupun mengonsumsi Minuman Oplosan yang dicampur bahan berbahaya seperti methanol atau zat beracun lainnya.
  • Batasan Usia Konsumen: Penjual dilarang memberikan layanan kepada pembeli yang berusia di bawah 21 tahun dan wajib memverifikasi kartu identitas pembeli.
  • Larangan Iklan: Perusahaan dilarang melakukan promosi atau mengiklankan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Ketentuan Pidana: Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda administratif maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
  • Aturan Peralihan: Izin penjualan yang telah diterbitkan sebelum Perda ini berlaku tetap dianggap sah hingga masa berlakunya berakhir.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Juli 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.