Peraturan Daerah Tahun 2025 Nomor 5

Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan
Nomor Lembaran Daerah (LD) 5
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 179
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Agustus 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Agustus 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan,mihol

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas peraturan daerah sebelumnya mengenai pengendalian minuman beralkohol. Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan perizinan perdagangan dengan sistem perizinan berusaha berbasis risiko atau Online Single Submission (Sistem OSS), guna menjamin perlindungan kesehatan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Penyelarasan definisi teknis mengenai Minuman Beralkohol, Minuman Oplosan, serta klasifikasi pelaku usaha seperti Penjual Langsung dan Pengecer.
  • Kewajiban bagi perusahaan yang memperdagangkan minuman beralkohol untuk memiliki Perizinan Berusaha yang sah melalui Sistem OSS.
  • Penetapan mekanisme pengadaan minuman beralkohol yang hanya dapat dilakukan melalui produksi oleh Produsen resmi atau melalui Importir Terdaftar (IT-MB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penjualan minuman beralkohol untuk diminum langsung di tempat diprioritaskan hanya pada lokasi tertentu, yaitu hotel bintang 3, 4, dan 5; restoran bintang 3; serta bar atau pub yang menyatu dengan hotel kategori tersebut.
  2. Penjualan secara eceran (dalam kemasan) memiliki ketentuan teknis khusus dan hanya diizinkan melalui Toko Bebas Bea (TBB).
  3. Masyarakat diberikan ruang untuk berperan serta dalam pengawasan melalui pemberian laporan pelanggaran, pemberian saran kepada pemangku kepentingan, serta pelaksanaan sosialisasi dampak negatif minuman beralkohol.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang keras memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan minuman oplosan serta minuman beralkohol tradisional.
  • Peredaran minuman beralkohol dilarang dilakukan di berbagai lokasi publik seperti pemukiman masyarakat, minimarket, terminal, stasiun, pasar tradisional, serta tempat yang berdekatan dengan tempat ibadat, lembaga pendidikan, dan rumah sakit.
  • Larangan penjualan secara daring (online) termasuk penggunaan sistem layanan antar.
  • Larangan penjualan kepada pembeli yang berusia di bawah 21 tahun dan larangan bagi perusahaan untuk mengiklankan produk minuman beralkohol.
  • Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lokasi peredaran, dan larangan produksi diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Agustus 2025 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.