Peraturan Bupati Tahun 2019 Nomor 66

Tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 66
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juni 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword hibah

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan ketertiban dan akuntabilitas pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 beserta perubahannya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.

Poin-Poin Utama

Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini:

  • Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
  • Penerima hibah meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN atau BUMD, serta Badan, Lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
  • Setiap pemberian hibah wajib dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh Bupati atau pejabat yang didelegasikan dengan penerima hibah.
  • Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya melalui Pakta Integritas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis penganggaran hibah mengikuti urutan prioritas dan prosedur administrasi sebagai berikut:

  1. Pemberian hibah dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib dan urusan pilihan pemerintah daerah.
  2. Calon penerima wajib menyampaikan proposal usulan hibah secara tertulis kepada Bupati paling lambat tanggal 31 Mei tahun anggaran sebelumnya.
  3. SKPD Teknis melakukan evaluasi administratif dan teknis, kemudian menyampaikan rekomendasi kepada Bupati melalui TAPD paling lambat tanggal 15 Juni.
  4. Hibah berupa uang dicantumkan dalam RKA-PPKD, sedangkan hibah berupa barang atau jasa dicantumkan dalam RKA-SKPD.
  5. Pencairan hibah uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung atau LS (Direct Payment).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh pengelola dan penerima hibah:

  • Hibah dilarang diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan atau diberikan kepada penerima hibah berkelanjutan seperti KONI, PMI, Pramuka, dan KORPRI.
  • Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Bupati paling lambat tanggal 10 Januari tahun anggaran berikutnya.
  • Jika terdapat sisa dana hibah pada akhir tahun anggaran, penerima wajib menyetorkan kembali sisa tersebut ke Kas Daerah paling lambat tanggal 31 Desember, kecuali diatur berbeda dalam NPHD untuk kegiatan berkelanjutan.
  • Pengesahan badan hukum dikecualikan bagi organisasi kemasyarakatan yang telah diakui keberadaannya berdasarkan Staatsblad 1870 Nomor 64 atau aturan sebelum UU Ormas 2013.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.