| Tentang | TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 66 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juni 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | hibah |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019 mengatur tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah. Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan ketertiban dan akuntabilitas pemberian hibah yang bersumber dari APBD. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 11 Tahun 2015 beserta perubahannya karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini.
Pemberian hibah ditujukan untuk menunjang urusan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat bagi masyarakat. Berikut adalah poin-poin mendasar yang diatur dalam dokumen ini:
Pelaksanaan teknis penganggaran hibah mengikuti urutan prioritas dan prosedur administrasi sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh pengelola dan penerima hibah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juni 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.