| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 103 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga evaluasi Belanja Hibah yang bersumber dari APBD. Penyesuaian ini dilakukan agar pemberian hibah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran daerah yang terbaru.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.