| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 103 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH |
Dokumen hukum ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020, yang merupakan peraturan perubahan atas regulasi sebelumnya mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pemberian hibah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan dinamika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar mencapai daya guna yang maksimal bagi masyarakat dan daerah.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.