Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 103

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 103
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 66 Tahun 2019. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga evaluasi Belanja Hibah yang bersumber dari APBD. Penyesuaian ini dilakukan agar pemberian hibah lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan mekanisme penyusunan anggaran daerah yang terbaru.

Poin-Poin Utama

  • Subjek Penerima Hibah: Meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN/BUMD, badan atau lembaga berbadan hukum, koperasi, serta organisasi kemasyarakatan.
  • Prosedur Pengajuan: Usulan hibah disampaikan secara tertulis kepada Bupati dengan tembusan kepada SKPD Teknis terkait.
  • Persyaratan Dokumen: Pemohon wajib melampirkan surat permohonan, Pakta Integritas, bukti legalitas organisasi (seperti surat pengesahan dari kementerian terkait), daftar pengurus, dan fotokopi KTP pimpinan.
  • Pertanggungjawaban: Penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana yang diterima.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Tenggat Waktu Usulan: Proposal hibah harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) diserahkan ke DPRD.
  2. Proses Verifikasi: Kepala SKPD Teknis melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi besaran hibah melalui TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dengan mempertimbangkan prioritas daerah.
  3. Pencairan Dana: Dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening bank penerima setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  4. Pendelegasian: Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan NPHD kepada Kepala SKPD Teknis atau pejabat yang ditunjuk.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Batas Pelaporan: Laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah wajib disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.
  • Konsekuensi Keterlambatan: Proposal yang diajukan melampaui batas waktu akan didokumentasikan untuk diusulkan kembali pada tahun anggaran berikutnya (tidak langsung diproses di tahun berjalan).
  • Ketentuan Peralihan: Mekanisme dalam peraturan ini mulai berlaku penuh untuk anggaran tahun 2021, sementara untuk pelaksanaan hibah tahun 2020 masih menggunakan aturan lama.
  • Kewajiban Audit: Penerima hibah wajib menyimpan bukti pengeluaran yang asli dan sah untuk keperluan pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.