Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 103

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 103
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 66 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN, SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 103 Tahun 2020, yang merupakan peraturan perubahan atas regulasi sebelumnya mengenai tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi Belanja Hibah. Perubahan ini dilakukan untuk menyempurnakan mekanisme pemberian hibah agar lebih efektif, transparan, dan akuntabel, serta menyesuaikan dengan dinamika penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar mencapai daya guna yang maksimal bagi masyarakat dan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Penyampaian Proposal: Pihak pengusul seperti Pemerintah Pusat, BUMN/BUMD, badan/lembaga, koperasi, atau organisasi kemasyarakatan wajib menyampaikan proposal secara tertulis kepada Bupati paling lambat 7 hari kerja sebelum dokumen KUA dan PPAS diserahkan ke DPRD.
  • Legalitas Penerima: Calon penerima hibah harus memenuhi syarat administratif, termasuk memiliki surat keterangan terdaftar atau pengesahan sebagai badan hukum dari instansi yang berwenang.
  • Delegasi Penandatanganan: Bupati mendelegasikan wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala SKPD Teknis selaku Pengguna Anggaran.
  • Transparansi Penganggaran: Seluruh daftar penerima, alamat, dan besaran hibah harus ditetapkan secara rinci dalam lampiran Peraturan Bupati mengenai Penjabaran APBD.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Proses Evaluasi: Kepala SKPD Teknis wajib melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi besaran hibah kepada Bupati melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
  2. Pengelompokan Belanja: Hibah berupa uang dikategorikan dalam kelompok belanja langsung pada SKPD, sedangkan hibah barang atau jasa diformulasikan ke dalam program dan kegiatan yang diuraikan pada jenis belanja barang dan jasa.
  3. Mekanisme Pencairan: Pencairan dana hibah dilakukan melalui mekanisme Pembayaran Langsung (LS) dengan persyaratan yang meliputi fotokopi NPHD, kwitansi, pakta integritas, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Standar Pelaporan: Penerima hibah wajib menyerahkan laporan penggunaan sebanyak 2 rangkap kepada Bupati melalui SKPD Teknis terkait sebagai bentuk pertanggungjawaban formal dan material.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Larangan Keterlambatan: Usulan proposal yang masuk melampaui batas waktu yang ditentukan tidak akan diproses untuk tahun berjalan, melainkan didokumentasikan untuk dipertimbangkan pada tahun anggaran berikutnya.
  • Batas Waktu Pertanggungjawaban: Penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
  • Aturan Peralihan: Pelaksanaan belanja hibah untuk Tahun Anggaran 2020 tetap mempedomani aturan lama, sedangkan ketentuan dalam peraturan baru ini mulai berlaku penuh untuk mekanisme penganggaran Tahun Anggaran 2021.
  • Penyimpanan Bukti: Seluruh bukti pengeluaran yang sah harus disimpan oleh penerima hibah sebagai obyek pemeriksaan oleh aparat pengawas fungsional.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.