Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 13

Tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMILIHAN LURAH,Pilur

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur mekanisme kedaulatan rakyat di tingkat desa untuk memilih Lurah. Aturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 beserta perubahannya guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tata organisasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini menggunakan nomenklatur Kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur secara rinci tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih. Beberapa perubahan dan poin teknis mendasar meliputi:

  • Penegasan fungsi Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal) sebagai penanggung jawab pelaksanaan pemilihan.
  • Standar pendidikan minimal bagi calon Lurah adalah Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat dengan usia minimal 25 tahun.
  • Mekanisme penyaringan melalui tes potensi akademik dan pembobotan jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang.
  • Pengakuan jabatan Lurah maksimal 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Anggaran penyelenggaraan dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  2. Pembentukan Panitia Pemilihan tingkat Kalurahan berjumlah 9 orang yang terdiri dari unsur Pamong, Lembaga Kemasyarakatan, dan Tokoh Masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  3. Penyediaan surat suara cadangan ditetapkan sebesar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  4. Jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi paling banyak 500 orang untuk menjaga efektivitas penghitungan.
  5. Masa jabatan Lurah adalah 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Regulasi ini memuat batasan tegas bagi calon dan pejabat terkait untuk menjaga integritas proses demokrasi:

  • Lurah, Pamong Kalurahan, dan Anggota BPKal dilarang menjadi anggota panitia pemilihan atau terlibat dalam kampanye.
  • Calon Lurah dilarang memberikan uang atau materi lainnya (money politics) kepada peserta kampanye.
  • Bagi calon yang berasal dari PNS, wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih.
  • Calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap akan dikenakan sanksi denda administrasi sebesar biaya penyelenggaraan pemilihan.
  • Segala bentuk perselisihan hasil pemilihan wajib diselesaikan oleh Bupati dalam jangka waktu 30 hari kerja melalui musyawarah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.