| Tentang | TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMILIHAN LURAH,Pilur |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan landasan hukum terbaru yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 beserta perubahannya, guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan penyesuaian nomenklatur keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti penggunaan istilah Kalurahan untuk Desa dan Kapanewon untuk Kecamatan.
Dokumen ini mengatur struktur dan prosedur teknis dalam pergantian kepemimpinan tingkat desa dengan poin-poin sebagai berikut:
Pelaksanaan pemilihan Lurah mengikuti urutan prioritas dan mekanisme teknis yang ketat guna menjamin transparansi anggaran dan pelaksanaan:
Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan peralihan bagi penyelenggara maupun pejabat Lurah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.
.