Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 13

Tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMILIHAN LURAH,Pilur

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan landasan hukum terbaru yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 beserta perubahannya, guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan penyesuaian nomenklatur keistimewaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, seperti penggunaan istilah Kalurahan untuk Desa dan Kapanewon untuk Kecamatan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur dan prosedur teknis dalam pergantian kepemimpinan tingkat desa dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Perubahan istilah teknis operasional dari Desa menjadi Kalurahan, Kepala Desa menjadi Lurah, Sekretaris Desa menjadi Carik, dan Kecamatan menjadi Kapanewon.
  • Pembentukan panitia pemilihan dilakukan dalam dua tingkatan, yaitu Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten yang dibentuk oleh Bupati dan Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan yang dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  • Penerapan sistem pemilihan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang dilaksanakan secara serentak bergelombang.
  • Penetapan kriteria calon Lurah yang wajib memenuhi persyaratan administratif seperti pendidikan minimal tamat SMP atau sederajat dan berusia paling rendah 25 tahun.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemilihan Lurah mengikuti urutan prioritas dan mekanisme teknis yang ketat guna menjamin transparansi anggaran dan pelaksanaan:

  1. Tahapan pemilihan dibagi menjadi 4 fase utama: Persiapan, Pencalonan, Pemungutan/Penghitungan Suara, dan Penetapan.
  2. Anggaran pemilihan dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul dan/atau APBKal (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan) sesuai pos peruntukannya.
  3. Pemungutan suara di TPS dibatasi maksimal 500 orang pemilih per lokasi untuk efektivitas pelaksanaan.
  4. Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
  5. Seleksi tambahan melalui tes potensi akademik akan dilakukan apabila jumlah bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan tegas dan aturan peralihan bagi penyelenggara maupun pejabat Lurah:

  • Lurah dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat dalam kampanye pemilu/pilkada, serta merangkap jabatan sebagai anggota DPR/DPRD atau pengurus organisasi terlarang.
  • Adanya kewajiban pemberian sanksi administratif berupa denda administrasi bagi calon yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap.
  • Pegawai Negeri Sipil yang terpilih sebagai Lurah dibebaskan sementara dari jabatan organiknya tanpa kehilangan hak sebagai PNS.
  • Larangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan untuk menjadi anggota panitia pemilihan atau KPPS.
  • Ketentuan peralihan menyatakan seluruh peraturan pelaksanaan yang lama tetap berlaku selama tidak bertentangan, paling lambat 6 bulan sejak peraturan ini diundangkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh BUPATI BANTUL, SUHARSONO.

.