| Tentang | TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMILIHAN LURAH,Pilur |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur mekanisme kedaulatan rakyat di tingkat desa untuk memilih Lurah. Aturan ini merupakan peraturan baru yang mencabut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 beserta perubahannya guna menyesuaikan dengan perkembangan keadaan dan tata organisasi Daerah Istimewa Yogyakarta yang kini menggunakan nomenklatur Kalurahan.
Dokumen ini mengatur secara rinci tahapan pemilihan yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan calon terpilih. Beberapa perubahan dan poin teknis mendasar meliputi:
Pelaksanaan pemilihan Lurah dilaksanakan secara serentak bergelombang dengan prioritas dan langkah pelaksanaan sebagai berikut:
Regulasi ini memuat batasan tegas bagi calon dan pejabat terkait untuk menjaga integritas proses demokrasi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.