Peraturan Daerah Tahun 2019 Nomor 13

Tentang TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 23 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMILIHAN LURAH,Pilur

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan peraturan daerah sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta perubahan nomenklatur desa menjadi Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi di tingkat bawah berjalan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci berbagai aspek administratif dan operasional terkait kepemimpinan di tingkat lokal dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Kalurahan didefinisikan sebagai kesatuan masyarakat hukum yang berkedudukan langsung di bawah Kapanewon (kecamatan).
  • Lurah adalah sebutan untuk Kepala Desa yang dipilih langsung oleh penduduk melalui asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  • Struktur penyelenggara terdiri dari Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten yang bersifat suportif dan Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan yang berjumlah 9 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.
  • Proses pemilihan mencakup empat tahapan utama yaitu: persiapan, pencalonan, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan.
  • Masa jabatan Lurah ditetapkan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat kriteria khusus dan urutan teknis yang wajib dipenuhi dalam proses seleksi dan pelaksanaan pemilihan:

  1. Persyaratan Calon: Warga Negara Indonesia berusia minimal 25 tahun dengan latar belakang pendidikan paling rendah tamat SMP atau sederajat.
  2. Seleksi Tambahan: Jika bakal calon lebih dari 5 orang, akan dilakukan seleksi tambahan melalui pembobotan dengan kriteria: pengalaman kerja di lembaga pemerintahan (bobot 20), tingkat pendidikan (skor 15 hingga 70), dan usia (bobot 10), serta ditambah dengan tes potensi akademik.
  3. Logistik Suara: Jumlah pengadaan surat suara dihitung berdasarkan jumlah pemilih tetap ditambah cadangan sebesar 10 persen.
  4. Kapasitas TPS: Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dibatasi maksimal melayani 500 orang pemilih untuk menjaga efektivitas pemungutan suara.
  5. Anggaran: Pembiayaan pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan batasan ketat bagi calon dan pejabat aktif guna menjaga integritas pemilihan:

  • Masa Jabatan: Seseorang dilarang menjabat sebagai Lurah lebih dari 3 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
  • Larangan Kampanye: Calon dilarang keras menjanjikan atau memberikan uang/materi (money politics), menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan untuk kampanye.
  • Ketentuan PNS: Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri wajib mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan akan dibebaskan sementara dari jabatannya jika terpilih.
  • Sanksi: Pelanggaran terhadap larangan kampanye dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga penghentian kegiatan kampanye.
  • Pemberhentian: Lurah dapat diberhentikan oleh Bupati karena alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena melanggar larangan jabatan seperti terlibat tindak pidana korupsi, terorisme, atau makar.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.