| Tentang | TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN LURAH |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 23 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMILIHAN LURAH,Pilur |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 merupakan regulasi komprehensif yang mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan peraturan daerah sebelumnya guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta perubahan nomenklatur desa menjadi Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan penyelenggaraan demokrasi di tingkat bawah berjalan secara transparan dan melibatkan partisipasi masyarakat secara maksimal.
Dokumen ini merinci berbagai aspek administratif dan operasional terkait kepemimpinan di tingkat lokal dengan poin-poin sebagai berikut:
Terdapat kriteria khusus dan urutan teknis yang wajib dipenuhi dalam proses seleksi dan pelaksanaan pemilihan:
Peraturan ini menetapkan batasan ketat bagi calon dan pejabat aktif guna menjaga integritas pemilihan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 23 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.