Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 2

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah
Nomor Lembaran Daerah (LD) 2
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 155
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 September 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 September 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2019 mengenai tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Lurah. Status peraturan ini adalah perubahan untuk menyempurnakan mekanisme pemilihan agar lebih demokratis dan partisipatif, serta mengakomodir kebutuhan hukum daerah dengan tetap memperhatikan kearifan lokal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

  • Struktur Kelembagaan: Peraturan ini mengatur pembentukan Panitia Pemilihan Tingkat Kabupaten, Tim Fasilitasi Tingkat Kapanewon, dan Panitia Pemilihan Tingkat Kalurahan yang memiliki tugas spesifik dalam setiap tahapan pemilihan.
  • Persyaratan Calon Lurah: Calon Lurah wajib memenuhi syarat administratif seperti pendidikan minimal SMP atau sederajat, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 kali masa jabatan.
  • Pembaruan Definisi: Penegasan istilah teknis seperti Kalurahan (Desa), Kapanewon (Kecamatan), dan Lurah (Kepala Desa) sesuai dengan tata kelola keistimewaan daerah.
  • Verifikasi Administrasi: Panitia melakukan penelitian keabsahan dokumen calon dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Seleksi Tambahan: Jika bakal calon yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang, maka dilakukan seleksi tambahan menggunakan sistem pembobotan (pengalaman kerja, pendidikan, usia) dan tes potensi akademik.
  2. Bobot Pengalaman Kerja: Pengalaman di lembaga Kalurahan setempat selama lebih dari 10 tahun mendapatkan nilai tertinggi (skor 5).
  3. Metode Pemungutan Suara: Dibukanya peluang pelaksanaan pemungutan suara secara elektronik (e-voting) yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah.
  4. Pendanaan: Anggaran penyelenggaraan dibebankan pada APBD Kabupaten dan/atau APBKal, termasuk bantuan keuangan khusus untuk tingkat Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Larangan Hubungan Keluarga: Anggota panitia dan KPPS dilarang memiliki hubungan keluarga (orang tua, mertua, pasangan, anak, atau saudara kandung) dengan sesama anggota panitia atau dengan Bakal Calon Lurah.
  • Larangan Mengundurkan Diri: Calon Lurah yang telah ditetapkan secara resmi dilarang mengundurkan diri dan wajib mengikuti seluruh tahapan pemilihan hingga selesai.
  • Ketentuan Cuti: Lurah petahana atau pamong yang mencalonkan diri wajib mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon dan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah selama masa tersebut.
  • Sanksi Kampanye: Panitia berwenang membubarkan atau mencopot alat peraga jika kampanye dilakukan di luar waktu yang telah ditetapkan (3 hari sebelum masa tenang).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 September 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.