Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 3

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum dan air bersih yang memenuhi standar kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci struktur organisasi, permodalan, dan tata kelola perusahaan yang meliputi poin-poin berikut:

  • Pembentukan Perumda Air Minum Tirta Projotamansari sebagai badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh daerah dan tidak terbagi atas saham.
  • Modal Dasar perusahaan ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah) dengan modal disetor awal sebesar Rp29.450.000.000.
  • Struktur organ perusahaan terdiri dari KPM (Kepala Daerah selaku wakil pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  • Masa jabatan Dewan Pengawas ditetapkan selama 4 tahun dan Direksi selama 5 tahun, dengan opsi pengangkatan kembali untuk satu kali masa jabatan.
  • Penerapan prinsip Good Corporate Governance yang mencakup transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pengelolaan keuangan dan operasional diprioritaskan pada efisiensi layanan dan pemanfaatan laba bersih yang dialokasikan berdasarkan urutan berikut:

  1. Pemenuhan dana cadangan paling sedikit 20%.
  2. Peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum serta usaha perintisan paling sedikit 7%.
  3. Bagian laba yang menjadi hak Daerah (Pendapatan Asli Daerah) paling sedikit 55%.
  4. Tantiem atau insentif kinerja untuk Direksi dan Dewan Pengawas paling banyak 5%.
  5. Bonus untuk pegawai perusahaan paling banyak 10%.
  6. Tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility paling sedikit 3%.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan ketat bagi pengurus dan operasional perusahaan untuk menjaga integritas lembaga:

  • Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang merangkap jabatan pada BUMD lain, BUMN, atau badan usaha swasta, serta dilarang menjadi pengurus partai politik atau calon kepala daerah.
  • Pegawai Perumda dilarang menjadi pengurus partai politik dan dapat dikenakan sanksi pemberhentian jika melanggar.
  • Dalam hal terjadi kerugian, KPM tidak bertanggung jawab atas kerugian tersebut selama dapat membuktikan tidak memiliki kepentingan pribadi dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.
  • Melalui Ketentuan Peralihan, seluruh kekayaan, hak, kewajiban, dan kepegawaian dari PDAM lama secara otomatis beralih kepada Perumda Air Minum Tirta Projotamansari.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.