| Tentang | PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi masyarakat, serta mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
Dokumen ini mengatur tata kelola perusahaan yang lebih modern dan profesional dengan rincian sebagai berikut:
Peraturan ini menetapkan fokus pada keberlanjutan modal dan distribusi keuntungan melalui ketentuan berikut:
Untuk menjaga profesionalisme, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.