Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 3

Tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bantul menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Peraturan ini bersifat sebagai penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air bersih dan air minum yang berkualitas bagi masyarakat, serta mendukung visi dan misi Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur tata kelola perusahaan yang lebih modern dan profesional dengan rincian sebagai berikut:

  • Struktur organ perusahaan terdiri atas Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  • Pengangkatan jabatan strategis wajib melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) yang dilakukan oleh panitia seleksi dan lembaga profesional.
  • Kegiatan usaha perusahaan mencakup penyediaan air bersih, penyediaan air minum dalam kemasan (AMDK), serta usaha lain yang menunjang keuntungan perusahaan.
  • Penerapan prinsip Good Corporate Governance yang mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan fokus pada keberlanjutan modal dan distribusi keuntungan melalui ketentuan berikut:

  1. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
  2. Penggunaan laba bersih perusahaan dialokasikan dengan urutan:
    • Dana cadangan: minimal 20%.
    • Bagian untuk hak daerah (PAD): minimal 55%.
    • Peningkatan pelayanan dan perluasan usaha: minimal 7%.
    • Bonus pegawai: maksimal 10%.
    • Tantiem atau insentif kinerja bagi Direksi dan Dewan Pengawas: maksimal 5%.
    • Tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR): minimal 3%.
  3. Penyusunan rencana bisnis dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dievaluasi secara berkala melalui laporan tahunan dan triwulanan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga profesionalisme, terdapat beberapa larangan dan aturan peralihan yang bersifat mengikat:

  • Anggota Direksi, Dewan Pengawas, dan Pegawai dilarang keras menjadi pengurus partai politik atau terlibat dalam jabatan yang memicu konflik kepentingan.
  • Dewan Pengawas dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan anggota Dewan Pengawas pada BUMD lainnya.
  • Dengan berlakunya aturan ini, seluruh aset, hak, kewajiban, dan hubungan kerja dari PDAM lama dialihkan secara penuh ke Perumda baru.
  • Masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Pengawas yang sedang menjabat tetap berlaku hingga berakhirnya periode jabatan mereka.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.