| Tentang | PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA PROJOTAMANSARI |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Perekonomian |
| Nomor Peraturan | 3 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantul menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum dan air bersih yang memenuhi standar kesehatan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bantul.
Dokumen ini merinci struktur organisasi, permodalan, dan tata kelola perusahaan yang meliputi poin-poin berikut:
Pengelolaan keuangan dan operasional diprioritaskan pada efisiensi layanan dan pemanfaatan laba bersih yang dialokasikan berdasarkan urutan berikut:
Terdapat batasan ketat bagi pengurus dan operasional perusahaan untuk menjaga integritas lembaga:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.