| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 9 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 162 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Perubahan ini dilakukan agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 mengenai penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada Pasal 9 yang mengatur struktur permodalan perusahaan. Perubahan ini mencakup penetapan nilai modal dasar yang baru serta rincian mengenai jumlah modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur keuangan Perumda dalam rangka memberikan pelayanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat.
Berdasarkan pasal 9 yang telah diubah, berikut adalah rincian teknis permodalan Perumda Air Minum Tirta Projotamansari:
Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait sifat modal dan keberlakuan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.