| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 9 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 162 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 9 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari agar sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai penyertaan modal daerah.
Isi teknis utama dalam perubahan ini difokuskan pada revisi Pasal 9 yang mengatur struktur permodalan perusahaan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa besaran modal dasar perlu diselaraskan dengan kebutuhan perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum yang optimal kepada masyarakat serta mengikuti regulasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlaku di Kabupaten Bantul.
Peraturan ini menetapkan angka-angka spesifik terkait alokasi modal dan sumber pendanaan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.