Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 9

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Nomor Lembaran Daerah (LD) 9
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 162
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari agar sesuai dengan ketentuan terbaru mengenai penyertaan modal daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis utama dalam perubahan ini difokuskan pada revisi Pasal 9 yang mengatur struktur permodalan perusahaan. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa besaran modal dasar perlu diselaraskan dengan kebutuhan perusahaan dalam memberikan pelayanan air minum yang optimal kepada masyarakat serta mengikuti regulasi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan angka-angka spesifik terkait alokasi modal dan sumber pendanaan sebagai berikut:

  1. Modal dasar Perumda Air Minum ditetapkan secara keseluruhan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
  2. Jumlah modal yang telah disetor tercatat sebesar Rp105.922.526.027,72.
  3. Sumber modal yang telah disetor tersebut terdiri dari dana Pemerintah Daerah senilai Rp83.586.023.147,72 dan penyerahan barang milik daerah senilai Rp22.336.502.880,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Modal dasar perusahaan dinyatakan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Modal perusahaan secara khusus tidak terbagi atas saham-saham karena bentuk hukumnya sebagai perusahaan umum daerah.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan, yaitu pada akhir tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.