Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 9

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari
Nomor Lembaran Daerah (LD) 9
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 162
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 9
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2020. Tujuan utama dari ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Projotamansari. Perubahan ini dilakukan agar selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2022 mengenai penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini berfokus pada Pasal 9 yang mengatur struktur permodalan perusahaan. Perubahan ini mencakup penetapan nilai modal dasar yang baru serta rincian mengenai jumlah modal yang telah disetor oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini dilakukan untuk memperkuat struktur keuangan Perumda dalam rangka memberikan pelayanan air bersih yang lebih optimal kepada masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Berdasarkan pasal 9 yang telah diubah, berikut adalah rincian teknis permodalan Perumda Air Minum Tirta Projotamansari:

  1. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
  2. Modal Disetor tercatat sebesar Rp105.922.526.027,72 (seratus lima miliar sembilan ratus dua puluh dua juta lima ratus dua puluh enam ribu dua puluh tujuh koma tujuh puluh dua rupiah).
  3. Sumber modal yang telah disetor terdiri dari:
    • Pemerintah Daerah dalam bentuk dana segar sebesar Rp83.586.023.147,72.
    • Penyerahan barang milik daerah (inbreng) senilai Rp22.336.502.880,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait sifat modal dan keberlakuan aturan ini:

  • Modal dasar merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  • Modal tersebut tidak terbagi atas saham-saham karena bentuk hukumnya adalah Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
  • Peraturan Daerah ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 29 Desember 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.