Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 39

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyelarasan ketatalaksanaan kelembagaan sebagai tindak lanjut atas penataan bentuk lembaga asli daerah, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang selaras dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas administratif dan strategis sebagai berikut:

  • Melakukan menginventarisasi bahan atau data yang diperlukan dalam rangka penataan bentuk kelembagaan asli.
  • Menyelenggarakan kegiatan workshop atau sosialisasi untuk memberikan pemahaman mengenai penataan lembaga tersebut kepada pemangku kepentingan.
  • Melaksanakan fungsi pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan, khususnya di bidang kelembagaan di lingkungan Kabupaten Bantul.
  • Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama kelompok kerja ini adalah menyiapkan bahan dan menyusun draf Rancangan Peraturan Bupati Bantul yang mencakup beberapa aspek teknis berikut:

  1. Penyusunan aturan mengenai Tata Naskah Dinas di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Penetapan Pola Hubungan Kerja Kelembagaan Urusan Keistimewaan untuk menjamin efektivitas koordinasi antarlembaga.
  3. Penyusunan dokumen Analis Jabatan guna memetakan beban kerja dan kebutuhan personil.
  4. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2020 dengan besaran honorarium bulanan sebesar Rp300.000,00 untuk posisi Bupati dan Rp250.000,00 untuk posisi wakil, sekretaris, hingga anggota tim.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Kelompok Kerja diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas setiap tahapan kegiatan yang dilakukan.
  • Segala biaya yang timbul dibebankan secara khusus pada DPA Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul yang bersumber dari dana keistimewaan.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 10 Januari 2020, dan menjadi acuan bagi seluruh dinas terkait (seperti Inspektorat, Bappeda, dan Badan Keuangan) dalam mendukung tata laksana kelembagaan yang baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.