Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 39

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Januari 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyelarasan ketatalaksanaan kelembagaan asli sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan keistimewaan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.

Poin-Poin Utama

Kelompok kerja yang dibentuk memiliki tugas-tugas pokok yang berkaitan dengan penguatan administrasi dan struktur organisasi, di antaranya:

  • Melakukan inventarisasi bahan dan data yang diperlukan untuk penataan kelembagaan asli.
  • Melaksanakan kegiatan workshop atau sosialisasi kepada pihak-pihak terkait mengenai penataan lembaga tersebut.
  • Melakukan pemantauan (monitoring) serta evaluasi terhadap jalannya urusan keistimewaan di bidang kelembagaan.
  • Melaporkan seluruh hasil pelaksanaan tugas secara formal kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah menyusun draf regulasi penting yang akan menjadi acuan hukum ke depan, yaitu:

  1. Tata Naskah Dinas sebagai standar administrasi persuratan.
  2. Pola Hubungan Kerja Kelembagaan Urusan Keistimewaan untuk mengatur koordinasi antarinstansi.
  3. Dokumen Analis Jabatan untuk pemetaan fungsi dan beban kerja pegawai.

Mengenai pembiayaan, segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2020. Anggota tim diberikan honorarium bulanan, dengan rincian Rp300.000,00 untuk Bupati selaku pembina dan Rp250.000,00 untuk posisi wakil, sekretaris, hingga anggota teknis lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, kelompok kerja ini wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, guna memastikan bahwa penataan kelembagaan dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.