| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 mengenai pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli di Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melakukan penyelarasan ketatalaksanaan kelembagaan sebagai tindak lanjut atas penataan bentuk lembaga asli daerah, guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang selaras dengan status keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki mandat untuk melaksanakan tugas-tugas administratif dan strategis sebagai berikut:
Prioritas utama kelompok kerja ini adalah menyiapkan bahan dan menyusun draf Rancangan Peraturan Bupati Bantul yang mencakup beberapa aspek teknis berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang mengikat dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.