| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 39 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Januari 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2020 yang mengatur tentang pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk melakukan penyelarasan ketatalaksanaan kelembagaan asli sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan urusan keistimewaan di wilayah Kabupaten Bantul agar sesuai dengan regulasi yang lebih tinggi.
Kelompok kerja yang dibentuk memiliki tugas-tugas pokok yang berkaitan dengan penguatan administrasi dan struktur organisasi, di antaranya:
Fokus utama dari tim ini adalah menyusun draf regulasi penting yang akan menjadi acuan hukum ke depan, yaitu:
Mengenai pembiayaan, segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2020. Anggota tim diberikan honorarium bulanan, dengan rincian Rp300.000,00 untuk Bupati selaku pembina dan Rp250.000,00 untuk posisi wakil, sekretaris, hingga anggota teknis lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, kelompok kerja ini wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, guna memastikan bahwa penataan kelembagaan dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Januari 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.