Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 257

Tentang PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 257
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti penataan kelembagaan asli di Kabupaten Bantul melalui penyelarasan ketatalaksanaan organisasi. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi tim kerja dalam menyelaraskan struktur pemerintahan daerah dengan status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki tugas teknis mendalam untuk memastikan struktur kelembagaan berjalan efektif. Poin-poin utama tugas mereka meliputi:

  • Melakukan inventarisasi bahan dan data yang diperlukan untuk mendukung proses penataan lembaga asli daerah.
  • Melaksanakan kegiatan workshop atau sosialisasi guna memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan terkait penataan kelembagaan.
  • Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan urusan keistimewaan di bidang kelembagaan.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban hasil kerja yang disampaikan langsung kepada Bupati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini memberikan mandat kepada Pokja untuk memprioritaskan penyusunan regulasi daerah dan teknis penganggaran sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas.
  2. Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Pola Hubungan Kerja Kelembagaan Urusan Keistimewaan.
  3. Penyusunan Dokumen Analis Jabatan bagi perangkat daerah terkait.
  4. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2020 pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah.
  5. Pemberian honorarium bulanan kepada 26 personel yang terdaftar, dengan nominal Rp300.000,00 untuk tingkat pimpinan dan Rp250.000,00 untuk anggota.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan masa berlaku aturan ini:

  • Seluruh anggota Pokja dilarang bertindak di luar koordinasi karena mereka bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini memiliki sifat regeling yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 30 April 2020, dan mengikat seluruh personel yang tercantum dalam lampiran untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.