| Tentang | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | BAPPEDA |
| Nomor Peraturan | 257 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 April 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 30 April 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 257 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret untuk menindaklanjuti penataan kelembagaan asli di Kabupaten Bantul melalui penyelarasan ketatalaksanaan organisasi. Keputusan ini merupakan aturan baru yang berfungsi sebagai landasan operasional bagi tim kerja dalam menyelaraskan struktur pemerintahan daerah dengan status Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kelompok Kerja yang dibentuk memiliki tugas teknis mendalam untuk memastikan struktur kelembagaan berjalan efektif. Poin-poin utama tugas mereka meliputi:
Peraturan ini memberikan mandat kepada Pokja untuk memprioritaskan penyusunan regulasi daerah dan teknis penganggaran sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan tugasnya, terdapat ketentuan khusus yang mengatur tanggung jawab dan masa berlaku aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 April 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.