Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 48

Tentang KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 48
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 April 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL,karantina bagi pdp

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020 yang mengatur tentang kewajiban pelaksanaan Karantina Rumah Sakit bagi individu yang terduga terjangkit Covid-19. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah hukum baru dalam upaya pencegahan penularan wabah di masyarakat Kabupaten Bantul guna memastikan pasien mendapatkan penanganan medis yang tepat hingga pulih.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memuat beberapa definisi dan ruang lingkup teknis terkait kriteria pasien serta lokasi karantina sebagai berikut:

  • Orang Terduga Terjangkit Covid-19 adalah mereka yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau orang dengan hasil rapid test antibodi pertama yang dinyatakan positif.
  • Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dimaksud adalah pasien dengan klasifikasi medis gejala ringan hingga sedang.
  • Karantina Rumah Sakit didefinisikan sebagai pembatasan seseorang di dalam fasilitas kesehatan untuk mencegah penyebaran penyakit atau kontaminasi.
  • Fasilitas karantina meliputi Rumah Sakit Lapangan (RSL) Khusus Covid-19 Kabupaten Bantul dan Rumah Sakit Non Rujukan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul mengatur mekanisme pelaksanaan dan pembiayaan karantina dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Seluruh biaya pelaksanaan perawatan dan Karantina Rumah Sakit ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Dinas Kesehatan wajib mendahulukan upaya preventif (pencegahan) dan persuasif (ajakan) kepada pasien maupun keluarganya agar bersedia menjalani karantina.
  3. Jika pasien menolak untuk dirawat atau dikarantina, Dinas Kesehatan berwenang melakukan upaya paksa atau tindakan represif.
  4. Tindakan tegas atau upaya paksa tersebut dilaksanakan dengan bekerja sama dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bagian Pengamanan dan Penegakan Hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan sanksi hukum yang diatur dalam peraturan ini guna menjamin efektivitas penanggulangan wabah:

  • Setiap orang dilarang keras menghalangi upaya Karantina Rumah Sakit bagi individu yang terduga terjangkit Covid-19.
  • Bagi pihak yang melanggar atau menghalangi proses karantina, akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Health Quarantine (Karantina Kesehatan).
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan agar segera diketahui dan ditaati oleh seluruh lapisan masyarakat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 April 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.