Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 60

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL,kewajiban karantina

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2020 yang mengatur perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Bupati Bantul Nomor 48 Tahun 2020. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengantisipasi keterbatasan kapasitas rumah sakit di Kabupaten Bantul dalam menampung pasien terduga Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan karantina di luar rumah sakit dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh komponen sumber daya masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Penyempurnaan definisi Orang Terduga Terjangkit Covid-19 yang mencakup Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dengan gejala ringan atau sedang serta individu dengan hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) antibodi yang dinyatakan reaktif.
  • Pengaturan mengenai Karantina Rumah dan Karantina Shelter sebagai alternatif isolasi apabila fasilitas rumah sakit sudah tidak mencukupi.
  • Penetapan status RSL Khusus Covid-19 sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah yang bersifat sementara di bawah Dinas Kesehatan selama masa tanggap darurat bencana.
  • Pemberian wewenang kepada Dinas Kesehatan untuk memerintahkan karantina di shelter atau rumah tinggal berdasarkan kondisi di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan teknis dan alokasi tanggung jawab diatur sebagai berikut:

  1. Karantina wajib dilakukan di RSL Khusus Covid-19 atau rumah sakit lain yang ditunjuk sebagai rujukan maupun non-rujukan.
  2. Seluruh biaya perawatan dan pelaksanaan karantina di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
  3. Dalam kondisi kapasitas rumah sakit penuh, pelaksanaan karantina rumah akan diawasi secara ketat oleh Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa.
  4. Pasien dapat mengajukan permohonan Karantina Rumah mandiri dengan syarat memenuhi pertimbangan medis, lokasi rumah memadai, serta adanya komitmen dukungan pengawasan dari masyarakat lingkungan.
  5. Karantina di shelter dilaksanakan oleh petugas shelter bersama petugas Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Setiap orang dilarang keras menghalangi upaya pelaksanaan karantina baik di rumah sakit, shelter, maupun rumah tinggal bagi orang terduga terjangkit.
  • Tindakan menghalangi upaya karantina akan dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
  • Masyarakat dilarang mengucilkan pasien atau memberikan stigma negatif kepada individu yang terinfeksi maupun keluarganya.
  • Terdapat kewajiban bagi masyarakat untuk memberikan dukungan logistik sesuai kemampuan dan menerima kembali pasien yang telah dinyatakan sembuh oleh Dinas Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.