Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 60

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL,kewajiban karantina

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020. Perubahan ini ditetapkan karena perkembangan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menyebabkan kapasitas rumah sakit di Kabupaten Bantul tidak mampu lagi menampung seluruh pasien terduga terjangkit, sehingga diperlukan partisipasi masyarakat dan alternatif lokasi karantina di luar rumah sakit.

Poin-Poin Utama

  • Orang Terduga Terjangkit Covid-19 didefinisikan sebagai orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau orang yang memiliki hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) antibodi reaktif.
  • Pemerintah mengatur kategori baru dalam pembatasan pergerakan, yaitu Karantina Rumah (pembatasan di rumah tinggal) dan Karantina Shelter (pembatasan di fasilitas umum yang disediakan pemerintah).
  • Pengoperasian Rumah Sakit Lapangan (RSL) Khusus Covid-19 sebagai Unit Pelaksana Teknis daerah yang bersifat sementara selama masa tanggap darurat bencana.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Setiap orang yang terduga terjangkit wajib menjalani karantina yang biayanya ditanggung sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Karantina diutamakan dilakukan di RSL Khusus Covid-19 atau rumah sakit rujukan lainnya.
  3. Dalam kondisi kapasitas rumah sakit penuh, Dinas Kesehatan dapat memerintahkan karantina di rumah atau shelter dengan pengawasan ketat dari Gugus Tugas Covid-19 tingkat kecamatan dan desa.
  4. Pasien dapat mengajukan permohonan mandiri untuk Karantina Rumah jika memenuhi kriteria medis, lokasi rumah memadai, serta mendapat jaminan dukungan pengawasan dari lingkungan masyarakat.
  5. Masyarakat diwajibkan memberikan bantuan logistik sesuai kemampuan dan memberikan dukungan serta pengawasan bagi warga yang sedang dikarantina.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang keras menghalangi upaya pelaksanaan karantina dalam bentuk apa pun, baik karantina di rumah sakit, shelter, maupun rumah.
  • Pelanggaran terhadap aturan karantina akan dikenakan tindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
  • Masyarakat dilarang mengucilkan pasien atau memberikan stigma negatif kepada pasien maupun keluarga pasien.
  • Warga lingkungan wajib menerima kembali pasien yang telah dinyatakan sembuh oleh Dinas Kesehatan tanpa ada diskriminasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.