Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 60

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 60
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Mei 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Mei 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG KEWAJIBAN KARANTINA RUMAH SAKIT BAGI SETIAP ORANG TERDUGA TERJANGKIT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL,kewajiban karantina

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 60 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya, yakni Nomor 48 Tahun 2020. Tujuan utama peraturan ini adalah mengatur kewajiban karantina bagi setiap orang yang terduga terjangkit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Kabupaten Bantul. Perubahan ini dilakukan karena kapasitas Rumah Sakit yang ada tidak lagi mampu menampung seluruh pasien terduga, sehingga diperlukan alternatif lokasi karantina serta partisipasi aktif dari seluruh komponen sumber daya masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Memperluas definisi Orang Terduga Terjangkit Covid-19 yang mencakup individu dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) gejala ringan dan sedang, serta mereka yang hasil Rapid Diagnostic Test (RDT) antibodinya dinyatakan reaktif.
  • Mengatur klasifikasi tempat karantina yang terdiri dari Karantina Rumah Sakit (di RSL Khusus Covid-19 atau rumah sakit lain), Karantina Rumah, dan Karantina Shelter.
  • Memberikan kewenangan kepada Dinas Kesehatan untuk memerintahkan pasien melakukan karantina rumah atau shelter apabila kapasitas rumah sakit sudah tidak mencukupi (overload).
  • Memungkinkan pasien untuk mengajukan permohonan karantina rumah secara mandiri dengan syarat mendapatkan persetujuan medis dan jaminan pengawasan dari lingkungan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan perawatan dan karantina di rumah sakit ditanggung sepenuhnya oleh anggaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
  2. Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa bertanggung jawab melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan karantina rumah.
  3. Karantina di Shelter (fasilitas umum pemerintah) dilaksanakan oleh petugas shelter bersama tenaga medis dari Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat.
  4. Masyarakat diwajibkan berpartisipasi dalam bentuk dukungan pengawasan, pemberian bantuan logistik sesuai kemampuan, dan menjaga kondusivitas lingkungan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dilarang keras menghalangi upaya pelaksanaan karantina dalam bentuk apa pun, baik karantina di rumah sakit, shelter, maupun rumah.
  • Pelanggar yang menghambat proses karantina akan dikenakan tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
  • Masyarakat dilarang mengucilkan pasien atau memberikan stigma negatif kepada individu yang sedang menjalani masa karantina.
  • Masyarakat wajib menerima kembali pasien ke lingkungan tempat tinggal setelah yang bersangkutan dinyatakan sembuh oleh Dinas Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Mei 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.