| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 543 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 543 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelesaian ganti rugi atas keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 yang berfokus pada penyelesaian tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri yang bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk memproses kerugian daerah sebagai berikut:
Pejabat yang ditunjuk memiliki tugas dan wewenang teknis untuk memastikan pemulihan aset daerah melalui langkah-langkah berikut:
Terdapat pembagian wewenang di mana Kepala BKAD dilarang menjalankan fungsi tertentu secara mandiri, yang mana fungsi tersebut tetap menjadi otoritas penuh Bupati, yaitu:
Seluruh biaya operasional yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2020.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.