| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 543 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Desember 2019 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 543 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelesaian kerugian daerah untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 guna memberikan kepastian hukum dalam menangani tuntutan ganti kerugian daerah yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembagian wewenang dalam penyelesaian kerugian daerah sebagai berikut:
Terdapat beberapa langkah teknis dan urutan prosedur yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengamanan aset daerah, yaitu:
Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.