Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 543

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 543
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 543 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelesaian ganti rugi atas keuangan daerah untuk Tahun Anggaran 2020. Keputusan ini merupakan langkah hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 yang berfokus pada penyelesaian tuntutan ganti kerugian terhadap pegawai negeri yang bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan pemerintah daerah.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan pejabat yang memiliki kewenangan hukum untuk memproses kerugian daerah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul, yang dalam operasionalnya dilaksanakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul selaku Bendahara Umum Daerah.
  2. Kepala BKAD ditunjuk secara spesifik untuk menangani kerugian daerah yang diakibatkan oleh tindakan Pegawai Negeri bukan Bendahara atau pejabat lainnya.
  3. Kepala BKAD dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pejabat yang ditunjuk memiliki tugas dan wewenang teknis untuk memastikan pemulihan aset daerah melalui langkah-langkah berikut:

  • Melakukan pemantauan secara berkala terhadap progres penyelesaian Kerugian Daerah agar tepat sasaran.
  • Membentuk dan menetapkan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta Majelis Pertimbangan guna memberikan rekomendasi hukum.
  • Menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun oleh tim terkait.
  • Mengomunikasikan adanya indikasi kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Menetapkan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) sebagai dasar penagihan awal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pembagian wewenang di mana Kepala BKAD dilarang menjalankan fungsi tertentu secara mandiri, yang mana fungsi tersebut tetap menjadi otoritas penuh Bupati, yaitu:

  1. Pembentukan dan penetapan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.
  2. Penetapan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K) yang bersifat tetap.
  3. Pemberian pembebasan atau penghapusan atas kewajiban penggantian kerugian daerah kepada pihak yang dituntut.

Seluruh biaya operasional yang timbul dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020. Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.