Keputusan Bupati Tahun 2019 Nomor 543

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 543
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2019
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 543 Tahun 2019 yang mengatur tentang penunjukan pejabat yang bertanggung jawab dalam penyelesaian kerugian daerah untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 guna memberikan kepastian hukum dalam menangani tuntutan ganti kerugian daerah yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembagian wewenang dalam penyelesaian kerugian daerah sebagai berikut:

  • Bupati Bantul berwenang menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) selaku Bendahara Umum Daerah.
  • Kepala BKAD berwenang menyelesaikan kerugian daerah yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lainnya di tingkat daerah.
  • Pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah serta menyetujui atau menolak laporan hasil pemeriksaan terkait indikasi kerugian tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat beberapa langkah teknis dan urutan prosedur yang harus dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk dalam rangka pengamanan aset daerah, yaitu:

  1. Melakukan pemantauan aktif terhadap proses penyelesaian Kerugian Daerah agar berjalan efektif dan efisien.
  2. Memberitahukan setiap adanya indikasi kerugian daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pengawas eksternal.
  3. Menerbitkan instrumen hukum pembebanan berupa Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS) dan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian (SKP2K).
  4. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan wewenang dan aturan peralihan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Kepala BKAD tidak diberikan wewenang untuk menetapkan pembentukan Majelis Pertimbangan, penetapan SKP2K, serta pemberian pembebasan atau penghapusan ganti kerugian, karena fungsi tersebut tetap menjadi wewenang eksklusif Bupati Bantul.
  • Kepala BKAD wajib memberikan laporan pertanggungjawaban atas seluruh pelaksanaan tugas dan wewenangnya secara langsung kepada Bupati.
  • Peraturan ini dinyatakan mulai berlaku secara resmi pada tanggal 2 Januari 2020.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2019 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.