Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 427

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 543 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 427
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 543 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat untuk menangani kerugian daerah. Peraturan ini diterbitkan karena adanya pengembalian kewenangan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah kepada Bupati Bantul sehingga diperlukan penyesuaian tata kelola birokrasi pada tahun anggaran 2020 agar proses administrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Fokus utama perubahan ini terletak pada revisi Diktum Ketiga dalam keputusan induk untuk memperjelas pembagian kerja dan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk. Perubahan mendasar mencakup delegasi pelaksanaan tugas teknis kepada pimpinan instansi keuangan daerah guna meningkatkan efektivitas dalam menindaklanjuti proses Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penentuan pejabat pelaksana didasarkan pada struktur jabatan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:

  1. Tugas dan wewenang Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah secara umum dilaksanakan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul.
  2. Pejabat tersebut menjalankan peran tersebut dalam kapasitasnya selaku Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
  3. Dalam menjalankan tugasnya, yang bersangkutan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara ganti kerugian negara atau daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat pengecualian khusus terhadap delegasi wewenang ini di mana Kepala BKAD tidak melaksanakan seluruh tugas secara absolut. Ketentuan khusus tersebut meliputi:

  • Kepala BKAD dilarang atau tidak diberikan kewenangan untuk melaksanakan tugas dan wewenang yang tercantum pada Diktum Kedua huruf b, huruf e, huruf g, dan huruf h pada keputusan asal.
  • Keputusan ini bersifat resmi dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan untuk dipatuhi oleh seluruh perangkat daerah terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.