| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 543 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 427 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 14 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 543 TAHUN 2019 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 427 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas aturan sebelumnya mengenai penunjukan pejabat untuk menangani kerugian daerah. Peraturan ini diterbitkan karena adanya pengembalian kewenangan Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah kepada Bupati Bantul sehingga diperlukan penyesuaian tata kelola birokrasi pada tahun anggaran 2020 agar proses administrasi tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Fokus utama perubahan ini terletak pada revisi Diktum Ketiga dalam keputusan induk untuk memperjelas pembagian kerja dan tanggung jawab pejabat yang ditunjuk. Perubahan mendasar mencakup delegasi pelaksanaan tugas teknis kepada pimpinan instansi keuangan daerah guna meningkatkan efektivitas dalam menindaklanjuti proses Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang melibatkan pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Penentuan pejabat pelaksana didasarkan pada struktur jabatan dan tanggung jawab pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut:
Terdapat pengecualian khusus terhadap delegasi wewenang ini di mana Kepala BKAD tidak melaksanakan seluruh tugas secara absolut. Ketentuan khusus tersebut meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.