| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN,juklak retribusi lab,lab |
Peraturan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai regulasi baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Usaha dan berfungsi sebagai landasan operasional bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari jasa pelayanan laboratorium.
Dokumen ini mengatur prosedur teknis mengenai tata cara pemungutan hingga penghapusan piutang sebagai berikut:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:
Terdapat larangan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara dan masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.