Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 59

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN,juklak retribusi lab,lab

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya. Status peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi instansi terkait dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari jasa layanan laboratorium lingkungan agar berjalan transparan dan akuntabel.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur prosedur administratif dan teknis terkait pemungutan jasa layanan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Retribusi dipungut atas jasa layanan laboratorium yang disediakan Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
  • Pemungutan wajib menggunakan dokumen resmi berupa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  • Pembayaran dilakukan oleh Wajib Retribusi secara lunas melalui Bank BPD DIY Cabang Bantul ke rekening penerimaan daerah.
  • Proses penagihan bagi yang tidak membayar tepat waktu menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
  • Terdapat mekanisme pengurangan atau keringanan retribusi yang dapat diajukan secara tertulis kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup melalui proses penelitian terlebih dahulu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:

  1. Penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Laboratorium Lingkungan.
  2. Pembayaran retribusi wajib dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SKRD diterbitkan.
  3. Bank wajib menyetorkan penerimaan ke kas daerah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah menerima pembayaran.
  4. Kelebihan pembayaran retribusi harus dikembalikan dalam jangka waktu 2 bulan, dan jika terlambat, pemerintah memberikan imbalan bunga 2% (dua persen) per bulan kepada wajib retribusi.
  5. Tarif pengujian mencakup berbagai parameter seperti Chemical Oxygen Demand (COD), Biological Oxygen Demand (BOD), serta uji logam berat dan parameter fisika lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yang diatur dalam dokumen ini meliputi:

  • Piutang retribusi dapat dihapuskan jika telah memasuki masa kedaluwarsa atau jika wajib retribusi dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Pejabat dilarang melakukan penagihan seketika tanpa didahului dengan pemberian Surat Teguran resmi kepada wajib retribusi.
  • Wajib retribusi dilarang melampaui batas waktu 2 (dua) hari kerja untuk melunasi tunggakan setelah surat teguran diterima.
  • Segala bentuk keputusan pemberian keringanan atau penolakan permohonan harus ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas secara tertulis.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.