Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 59

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN,juklak retribusi lab,lab

Ringkasan Umum

Peraturan ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2020 yang mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan. Status peraturan ini merupakan aturan pelaksanaan teknis atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang telah beberapa kali diubah. Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang transparan dalam pemungutan biaya atas layanan pengujian pada laboratorium lingkungan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

  • Retribusi Daerah merupakan pungutan atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
  • Dokumen resmi yang digunakan dalam pemungutan adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), sedangkan bukti setornya disebut Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD).
  • Wajib Retribusi adalah pihak yang diwajibkan membayar atas jasa layanan laboratorium, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
  • Jika terdapat kekurangan pembayaran, pejabat yang ditunjuk akan mengeluarkan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD) sebagai dokumen penagihan.
  • Mekanisme pengembalian kelebihan bayar diatur melalui Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar (SKRDLB).

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pembayaran retribusi harus dilakukan secara lunas melalui kantor layanan Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  2. Batas waktu pembayaran oleh wajib retribusi adalah paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SKRD diterbitkan.
  3. Penerimaan retribusi diprioritaskan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan laboratorium lingkungan.
  4. Besaran retribusi didasarkan pada pengujian berbagai parameter kimia dan parameter fisika, seperti pengujian Amonia, BOD, COD, Merkuri, hingga suhu dan kekeruhan.
  5. Jika pemerintah daerah terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran lebih dari 2 (dua) bulan, maka diberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Penagihan retribusi tidak boleh dilakukan sebelum diberikan surat teguran terlebih dahulu kepada wajib retribusi.
  • Wajib retribusi dilarang melampaui batas waktu 2 (dua) hari kerja setelah surat teguran diterima untuk melunasi utang retribusinya.
  • Terdapat ketentuan khusus mengenai penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa atau jika wajib retribusi dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan.
  • Wajib retribusi diberikan hak untuk mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan retribusi yang keputusannya ditetapkan oleh Kepala Dinas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.