| Tentang | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Lingkungan Hidup |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dicabut
Dicabut oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN,juklak retribusi lab,lab |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha beserta perubahannya. Status peraturan ini berfungsi sebagai pedoman operasional bagi instansi terkait dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari jasa layanan laboratorium lingkungan agar berjalan transparan dan akuntabel.
Dokumen ini mengatur prosedur administratif dan teknis terkait pemungutan jasa layanan dengan poin-poin sebagai berikut:
Pemerintah menetapkan prioritas penggunaan dana dan langkah pelaksanaan teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus dan pengecualian yang diatur dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.