Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 59

Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 59
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dicabut
Dicabut oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PEMAKAIAN LABORATORIUM LINGKUNGAN,juklak retribusi lab,lab

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan petunjuk teknis pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Laboratorium Lingkungan di Kabupaten Bantul. Aturan ini ditetapkan sebagai regulasi baru untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah mengenai Retribusi Jasa Usaha dan berfungsi sebagai landasan operasional bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam mengelola pendapatan daerah yang bersumber dari jasa pelayanan laboratorium.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur prosedur teknis mengenai tata cara pemungutan hingga penghapusan piutang sebagai berikut:

  • Pemungutan retribusi wajib menggunakan instrumen SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  • Pembayaran dilakukan secara tunai dan lunas melalui kantor layanan Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  • Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan atau keringanan biaya kepada Kepala Dinas.
  • Adanya prosedur pengembalian kelebihan pembayaran jika jumlah kredit retribusi lebih besar dari yang terutang melalui SKRDLB.
  • Piutang retribusi dapat dihapuskan apabila sudah kedaluwarsa atau wajib retribusi dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas teknis diatur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Penerimaan retribusi diprioritaskan untuk mendanai kegiatan operasional yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan laboratorium lingkungan.
  2. Pembayaran oleh wajib retribusi harus dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkannya SKRD.
  3. Bank penerima wajib menyetorkan hasil pungutan ke kas daerah maksimal 1 hari kerja setelah menerima pembayaran.
  4. Permohonan pengurangan atau keringanan retribusi harus diteliti oleh petugas sebelum diputuskan oleh Kepala Dinas dalam waktu maksimal 12 hari kerja.
  5. Pengembalian kelebihan bayar dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan dan ketentuan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara dan masyarakat:

  • Pejabat dilarang melakukan penagihan langsung menggunakan STRD (Surat Tagihan Retribusi Daerah) tanpa terlebih dahulu memberikan surat teguran kepada wajib retribusi.
  • Wajib retribusi dilarang mengabaikan surat teguran dan wajib melunasi tunggakan paling lambat 2 hari kerja setelah teguran diterima.
  • Pemerintah Daerah dilarang menunda pengembalian kelebihan bayar lebih dari 2 bulan; jika melanggar, pemerintah wajib memberikan imbalan bunga sebesar 2% per bulan kepada wajib retribusi.
  • Setiap bentuk pelayanan pemeriksaan laboratorium harus merujuk pada daftar parameter kimia dan fisika yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.