| Tentang | Pencabutan 5 (lima) Peraturan Bupati Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2024
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan 5 (lima) Peraturan Bupati Bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2024 adalah sebuah peraturan yang ditetapkan untuk melakukan pencabutan terhadap lima peraturan bupati sebelumnya. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang bersifat menghapuskan keberlakuan aturan-aturan lama karena isinya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya (lex superior). Tujuan utama dari penerbitan dokumen hukum ini adalah untuk menjaga konsistensi regulasi dan kepastian hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Isi teknis dari peraturan ini secara spesifik menyatakan bahwa lima dokumen hukum berikut telah resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
Fokus utama dari peraturan ini adalah tertib administrasi hukum melalui penyederhanaan regulasi. Beberapa ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Terdapat beberapa hal penting yang perlu diketahui terkait pembatasan dan pemberlakuan khusus ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.