| Tentang | Pencabutan 5 (lima) Peraturan Bupati Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 59 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 28 November 2024 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 28 November 2024
Mencabut: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Pencabutan 5 (lima) Peraturan Bupati Bantul |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 59 Tahun 2024 merupakan regulasi yang ditetapkan dengan tujuan utama melakukan pencabutan terhadap lima peraturan bupati terdahulu. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang berfungsi sebagai instrumen hukum untuk menghapus keberlakuan aturan lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan pada tingkat yang lebih tinggi.
Dokumen ini menetapkan bahwa terdapat lima peraturan yang secara resmi ditarik dari sistem hukum daerah Kabupaten Bantul, yaitu:
Fokus utama dari penerbitan aturan ini adalah untuk menjamin kepastian hukum dan sinkronisasi kebijakan daerah. Adapun ketentuan teknis pemberlakuannya diatur sebagai berikut:
Berdasarkan ketentuan dalam peraturan ini, seluruh dasar hukum yang tercantum dalam daftar pencabutan dinyatakan tidak berlaku lagi bagi seluruh instansi di Pemerintah Kabupaten Bantul. Hal ini berarti tidak diperbolehkan lagi menggunakan referensi hukum dari peraturan-peraturan lama tersebut dalam pengambilan keputusan administratif maupun teknis. Aturan ini bersifat mutlak untuk mencegah terjadinya dualisme hukum atau legal conflict di lapangan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 28 November 2024 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.