Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 325

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 325
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Juni 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan kedua atas pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan dalam tim kerja tersebut dikarenakan adanya mutasi jabatan dan anggota yang telah memasuki masa pensiun, guna menjamin kelancaran fungsi organisasi daerah.

Poin-Poin Utama

Isi mendasar dari keputusan ini adalah perubahan pada lampiran daftar personalia yang bertugas dalam penataan kelembagaan. Beberapa hal penting yang diatur meliputi:

  • Penyelarasan struktur keanggotaan Kelompok Kerja dengan kondisi riil pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  • Pelaksanaan penataan kelembagaan dilakukan sebagai bagian dari pemenuhan urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Keputusan ini memperbarui keputusan sebelumnya, yakni Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2020 dan perubahan pertamanya pada Nomor 257 Tahun 2020.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek administratif personalia dan penetapan hak keuangan bagi para anggota tim kerja. Rincian teknis yang ditetapkan adalah:

  1. Besaran honorarium bulanan untuk Bupati Bantul ditetapkan senilai Rp300.000,00.
  2. Besaran honorarium bulanan untuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, hingga unsur staf teknis ditetapkan seragam senilai Rp250.000,00.
  3. Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana keberlakuannya ditarik mundur hingga tanggal 1 Mei 2020 meskipun baru ditetapkan pada akhir Juni 2020.
  4. Daftar anggota mencakup berbagai lintas sektor, mulai dari asisten sekretariat daerah, kepala badan, kepala bagian, hingga unsur camat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan secara spesifik hanya untuk mengisi kekosongan posisi akibat mutasi dan pensiun agar koordinasi penataan kelembagaan asli tidak terhambat. Anggota yang ditunjuk dilarang mengabaikan tanggung jawab administratif dalam proses pelaporan penataan kelembagaan asli daerah. Seluruh operasional tim tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan pada keputusan induk sebelumnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.