| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 325 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Juni 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN KELOMPOK KERJA PENATAAN BENTUK KELEMBAGAAN ASLI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 325 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan kedua atas pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Penataan Bentuk Kelembagaan Asli Kabupaten Bantul Tahun 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperbarui susunan keanggotaan dalam tim kerja tersebut dikarenakan adanya mutasi jabatan dan anggota yang telah memasuki masa pensiun, guna menjamin kelancaran fungsi organisasi daerah.
Isi mendasar dari keputusan ini adalah perubahan pada lampiran daftar personalia yang bertugas dalam penataan kelembagaan. Beberapa hal penting yang diatur meliputi:
Fokus utama dari keputusan ini adalah aspek administratif personalia dan penetapan hak keuangan bagi para anggota tim kerja. Rincian teknis yang ditetapkan adalah:
Terdapat ketentuan khusus yang menyatakan bahwa perubahan ini dilakukan secara spesifik hanya untuk mengisi kekosongan posisi akibat mutasi dan pensiun agar koordinasi penataan kelembagaan asli tidak terhambat. Anggota yang ditunjuk dilarang mengabaikan tanggung jawab administratif dalam proses pelaporan penataan kelembagaan asli daerah. Seluruh operasional tim tetap mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang telah ditetapkan pada keputusan induk sebelumnya.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Juni 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.