| Tentang | PAMONG KALURAHAN |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 5 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 20 Juli 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Mencabut:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PAMONG KALURAHAN |
Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan aturan lama mengenai Pamong Desa guna menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur di Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana istilah Desa berubah menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan landasan hukum yang pasti bagi tata kelola, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa yang membantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mekanisme pengisian jabatan dalam pemerintahan Kalurahan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:
Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi dan sistem penilaian yang ketat untuk menjamin kompetensi Pamong Kalurahan. Ketentuan teknis yang diprioritaskan meliputi:
Untuk menjaga integritas, peraturan ini memuat larangan keras dan ketentuan peralihan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.