Peraturan Daerah Tahun 2020 Nomor 5

Tentang PAMONG KALURAHAN
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 5
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Juli 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Mencabut:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PAMONG KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan aturan lama mengenai Pamong Desa guna menyesuaikan dengan perubahan nomenklatur di Daerah Istimewa Yogyakarta, di mana istilah Desa berubah menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon. Tujuan utama dari regulasi ini adalah memberikan landasan hukum yang pasti bagi tata kelola, pengangkatan, dan pemberhentian perangkat desa yang membantu Lurah dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur struktur organisasi dan mekanisme pengisian jabatan dalam pemerintahan Kalurahan. Beberapa poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pamong Kalurahan adalah unsur pembantu Lurah yang terdiri dari unsur sekretariat (diwakili oleh Carik), unsur pelaksana teknis, dan unsur kewilayahan.
  • Pengisian jabatan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu Mutasi jabatan antar pamong atau melalui proses Penjaringan dan Penyaringan (seleksi terbuka).
  • Mutasi jabatan hanya dapat dilakukan setelah pamong menjabat paling singkat 3 (tiga) tahun berdasarkan evaluasi kinerja dan rekomendasi Panewu.
  • Pembentukan Panitia Pengisian Lowongan terdiri dari 7 (tujuh) orang yang mencakup unsur pamong, Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), dan tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan perempuan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan standar kualifikasi dan sistem penilaian yang ketat untuk menjamin kompetensi Pamong Kalurahan. Ketentuan teknis yang diprioritaskan meliputi:

  1. Syarat umum calon adalah Warga Negara Indonesia berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat dengan usia antara 20 hingga 42 tahun.
  2. Calon harus mendapatkan dukungan minimal 100 (seratus) orang penduduk setempat yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.
  3. Bobot penilaian ujian seleksi untuk posisi Carik dan kepala urusan meliputi:
    1. Ujian tertulis: 40% (empat puluh persen);
    2. Wawancara: 15% (lima belas persen);
    3. Tes psikologi: 15% (lima belas persen); dan
    4. Ujian praktik (termasuk komputer): 30% (tiga puluh persen).
  4. Bobot penilaian untuk posisi Dukuh memiliki porsi ujian praktik yang lebih besar yaitu 35% (tiga puluh lima persen).
  5. Seluruh biaya pelaksanaan seleksi dibebankan pada APBKalurahan dan dilarang memungut biaya apa pun dari calon peserta.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga integritas, peraturan ini memuat larangan keras dan ketentuan peralihan sebagai berikut:

  • Pamong Kalurahan dilarang menjadi pengurus partai politik, terlibat kampanye pemilu, serta dilarang melakukan tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Terdapat larangan meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  • Masa jabatan Pamong Kalurahan berlaku hingga yang bersangkutan mencapai usia 60 (enam puluh) tahun.
  • Bagi pamong yang mengundurkan diri sebelum masa jabatan 5 (lima) tahun, dikenakan sanksi berupa denda sebesar biaya pengisian jabatan yang telah dikeluarkan oleh kalurahan.
  • Pamong Kalurahan yang diangkat sebelum peraturan ini berlaku tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan sesuai surat pengangkatan pertama mereka (Grandfather Clause).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Juli 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.