| Tentang | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | 7 |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | 160 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 Desember 2023 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak (0 kali diunduh) |
| Keyword | Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan |
Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pamong Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa (Kalurahan) agar lebih akuntabel, kompeten, dan kolaboratif. Perubahan ini memberikan penyesuaian pada mekanisme pengisian jabatan, rotasi, serta persyaratan administratif bagi aparat desa guna memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.
Peraturan ini mengatur beberapa perubahan mendasar terkait manajemen kepegawaian di tingkat Kalurahan, antara lain:
Dalam pelaksanaan seleksi, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan bobot penilaian yang sistematis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus ditaati demi integritas jabatan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.