Peraturan Daerah Tahun 2023 Nomor 7

Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan
Nomor Lembaran Daerah (LD) 7
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) 160
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Desember 2023
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Desember 2023
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak (0 kali diunduh)
Keyword Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 yang mengatur tentang perubahan atas peraturan sebelumnya mengenai Pamong Kalurahan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintahan desa (Kalurahan) agar lebih akuntabel, kompeten, dan kolaboratif. Perubahan ini memberikan penyesuaian pada mekanisme pengisian jabatan, rotasi, serta persyaratan administratif bagi aparat desa guna memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih profesional.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur beberapa perubahan mendasar terkait manajemen kepegawaian di tingkat Kalurahan, antara lain:

  • Pengisian jabatan Pamong Kalurahan yang kosong wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sejak pejabat sebelumnya berhenti.
  • Mekanisme pengisian jabatan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu mutasi antar jabatan (perpindahan internal) atau melalui proses Penjaringan dan Penyaringan (seleksi umum).
  • Lurah memiliki kewenangan untuk melakukan rotasi jabatan secara horizontal antar urusan di sekretariat atau antar seksi pada pelaksana teknis untuk penyegaran organisasi.
  • Pembentukan panitia seleksi kini lebih ketat dengan melarang adanya hubungan keluarga (nepotism) antara anggota panitia maupun dengan bakal calon.
  • Persyaratan pendidikan minimal untuk calon Pamong Kalurahan adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan seleksi, peraturan ini menetapkan urutan prioritas dan bobot penilaian yang sistematis sebagai berikut:

  1. Calon peserta seleksi umum harus berusia antara 20 hingga 42 tahun, sedangkan untuk jalur mutasi maksimal berusia 55 tahun.
  2. Pelaksanaan ujian seleksi meliputi empat tahap utama: ujian tertulis, wawancara, tes psikologi, dan ujian praktik.
  3. Bobot penilaian untuk jabatan Carik dan staf teknis lainnya: 40% ujian tertulis, 30% ujian praktik, 15% wawancara, dan 15% tes psikologi.
  4. Bobot penilaian khusus untuk jabatan Dukuh: 30% ujian tertulis, 20% tes psikologi, 20% praktik komputer, 20% praktik keterampilan sosial, dan 10% wawancara.
  5. Masa jabatan Pamong Kalurahan ditetapkan hingga pejabat yang bersangkutan mencapai usia 60 tahun.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan khusus yang harus ditaati demi integritas jabatan:

  • Pamong Kalurahan dilarang mengundurkan diri sebelum mencapai masa kerja minimal 5 (lima) tahun sejak dilantik.
  • Calon dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
  • Pengurus partai politik yang terpilih menjadi Pamong Kalurahan wajib mengundurkan diri dari kepengurusan partai saat dilantik.
  • Pemberhentian sementara dilakukan jika pamong ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman pidana minimal 5 tahun atau tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
  • Lurah diperbolehkan mengangkat Staf Honorer Kalurahan dengan masa jabatan maksimal 1 tahun yang dapat diperpanjang sesuai kemampuan keuangan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Desember 2023 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.