| Tentang | PEMBENTUKAN DEWAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 410 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN DEWAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung transformasi digital, efisiensi layanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah yang efektif melalui konsep Bantul Smart City. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Nomor 219 Tahun 2018 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul.
Dewan Smart City dibentuk sebagai lembaga koordinatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tingkat daerah. Poin-poin mendasar dalam pembentukan ini meliputi:
Dewan ini memiliki fokus utama pada pengawasan kebijakan strategis dan implementasi teknologi di pemerintahan. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan tugasnya:
Terdapat ketentuan hukum penting terkait masa berlaku dan batasan operasional dewan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020. Bupati Bantul, SUHARSONO.
.