Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 410

Tentang PEMBENTUKAN DEWAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 410
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN DEWAN SMART CITY KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 mengenai Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung transformasi digital, efisiensi layanan publik, dan pengelolaan sumber daya daerah yang efektif melalui konsep Bantul Smart City. Keputusan ini merupakan pembaruan hukum yang secara resmi mencabut dan menggantikan Keputusan Bupati Nomor 219 Tahun 2018 agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dewan Smart City dibentuk sebagai lembaga koordinatif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan tingkat daerah. Poin-poin mendasar dalam pembentukan ini meliputi:

  • Kepemimpinan Dewan: Dewan diketuai langsung oleh Bupati Bantul, dengan Wakil Bupati Bantul sebagai Wakil Ketua I dan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua II.
  • Struktur Organisasi: Keanggotaan dewan mencakup jajaran Asisten Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat, pimpinan sektor perbankan (BPD DIY dan BRI), hingga unsur Lurah Desa.
  • Dukungan Teknis: Dalam melaksanakan operasionalnya, Dewan Smart City didukung oleh Tim Pelaksana Bantul Smart City.
  • Unsur Ahli: Dewan juga melibatkan Praktisi dan Akademisi dari perguruan tinggi untuk memberikan masukan berbasis ilmu pengetahuan dan keahlian teknis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dewan ini memiliki fokus utama pada pengawasan kebijakan strategis dan implementasi teknologi di pemerintahan. Berikut adalah urutan prioritas dan ketentuan teknis pelaksanaan tugasnya:

  1. Pemberian masukan terhadap kebijakan umum dan arah strategis pembangunan Bantul Smart City agar selaras dengan rencana induk daerah.
  2. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi berkala terhadap implementasi program digitalisasi di setiap instansi.
  3. Penyusunan rekomendasi strategis untuk mengatasi kendala dalam penerapan sistem informasi layanan publik.
  4. Pembiayaan operasional dewan sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan hukum penting terkait masa berlaku dan batasan operasional dewan ini:

  • Ketentuan Pencabutan: Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 219 Tahun 2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi guna menghindari tumpang tindih regulasi.
  • Tanggung Jawab: Dewan Smart City dilarang mengambil keputusan mandiri di luar koordinasi dengan pimpinan daerah, karena dewan wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Masa Berlaku: Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi sesuai dengan kebutuhan tata kelola pemerintahan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 September 2020. Bupati Bantul, SUHARSONO.

.