| Tentang | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2025 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 mengenai pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan revisi untuk memperbarui susunan keanggotaan dewan dengan menambahkan unsur praktisi dan akademisi guna mengoptimalkan pelaksanaan strategi kota cerdas di daerah tersebut.
Perubahan utama dalam peraturan ini terfokus pada pembaruan Susunan dan Personalia dewan yang tercantum dalam lampiran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika teknologi dan tata kelola pemerintahan terkini. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:
Struktur dewan disusun secara hierarkis untuk memastikan alur komando dan koordinasi yang jelas dalam pelaksanaan program, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan mengenai keberlakuan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025
BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH
.