Keputusan Bupati Tahun 2025 Nomor 57

Tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2025
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2025
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 tentang Pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2025 yang menetapkan Perubahan Ketiga atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 410 Tahun 2020 mengenai pembentukan Dewan Smart City Kabupaten Bantul. Status peraturan ini merupakan revisi untuk memperbarui susunan keanggotaan dewan dengan menambahkan unsur praktisi dan akademisi guna mengoptimalkan pelaksanaan strategi kota cerdas di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Perubahan utama dalam peraturan ini terfokus pada pembaruan Susunan dan Personalia dewan yang tercantum dalam lampiran. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi dengan dinamika teknologi dan tata kelola pemerintahan terkini. Poin-poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pengintegrasian seluruh elemen Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke dalam struktur dewan untuk memastikan koordinasi lintas sektor.
  • Pelibatan pihak luar pemerintahan secara formal untuk memberikan masukan berbasis riset dan pengalaman lapangan.
  • Penyelarasan struktur dewan dengan Masterplan Smart City Kabupaten Bantul yang telah ditetapkan sebelumnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur dewan disusun secara hierarkis untuk memastikan alur komando dan koordinasi yang jelas dalam pelaksanaan program, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Pimpinan Puncak: Bupati Bantul menjabat sebagai Ketua, didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai Wakil Ketua untuk pengambil kebijakan tertinggi.
  2. Sekretariat Dewan: Diampu secara teknis oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika bersama Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
  3. Anggota Struktural: Melibatkan para Asisten Sekretaris Daerah, Inspektur, dan seluruh Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
  4. Keterwakilan Wilayah: Melibatkan 17 Panewu (Camat) dari seluruh kapanewon di Bantul untuk sinkronisasi program hingga tingkat kecamatan.
  5. Unsur Pakar: Terdiri dari 6 orang profesional dari kalangan akademisi (Profesor dan Doktor) serta praktisi teknologi informasi untuk menjamin validitas teknis pelaksanaan program.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan mengenai keberlakuan peraturan ini:

  • Perubahan ini hanya menyasar pada bagian Lampiran yang mengatur personalia, sementara substansi dasar pembentukan dewan tetap mengacu pada peraturan induk.
  • Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan, yakni pada pertengahan Januari 2025.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2025

BUPATI BANTUL, ABDUL HALIM MUSLIH

.