Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 107

Tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul guna meningkatkan mutu pelayanan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 tentang tarif layanan Puskesmas sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur biaya yang dipungut sebagai imbalan atas layanan BLUD Puskesmas yang mencakup dua kategori utama, yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Jenis pelayanan kesehatan yang diatur meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik seperti Ultrasonography (USG) dan Elektrokardiogram (EKG), rehabilitasi medik, kesehatan tradisional, hingga ambulans. Besarnya tarif ditetapkan dengan rumus: Besarnya Tarif = unit cost + jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemanfaatan tarif layanan digunakan sepenuhnya untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan pembagian alokasi teknis sebagai berikut:

  1. Tarif Rawat Jalan Umum ditetapkan sebesar Rp9.000,00, yang terdiri dari biaya obat (Rp3.500,00), biaya operasional (Rp3.000,00), dan jasa pelayanan (Rp2.500,00).
  2. Tarif Rawat Inap Umum ditetapkan sebesar Rp94.000,00, dengan rincian alokasi 70% untuk biaya akomodasi/operasional dan 30% untuk jasa pelayanan.
  3. Penduduk asli Kabupaten Bantul mendapatkan subsidi pengurangan tarif rawat jalan sebesar Rp3.500,00, sehingga biaya yang dibayarkan cukup Rp5.500,00 dengan menunjukkan identitas yang berlaku.
  4. Biaya ambulans di dalam kabupaten ditetapkan sebesar Rp65.000,00 untuk 5 km pertama, dengan tambahan Rp5.000,00 untuk setiap kilometer berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Terdapat larangan penggunaan mobil ambulans atau mobil Puskesmas Keliling untuk mengangkut jenazah.
  • Kelompok masyarakat tertentu atau program kesehatan khusus dapat diberikan pembebasan tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Bupati dan biayanya dibebankan pada APBD.
  • Bagi pasien yang memiliki Jaminan Kesehatan (BPJS), berlaku ketentuan tarif sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berlaku.
  • Pasien yang dinyatakan tidak mampu oleh pejabat berwenang dapat diberikan keringanan biaya pemakaian ambulans.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.