| Tentang | TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
Peraturan ini diterbitkan untuk melakukan penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul guna meningkatkan mutu pelayanan dan menyesuaikan dengan kondisi terkini. Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 tentang tarif layanan Puskesmas sebelumnya.
Peraturan ini mengatur biaya yang dipungut sebagai imbalan atas layanan BLUD Puskesmas yang mencakup dua kategori utama, yaitu pelayanan kesehatan dan pelayanan pendidikan. Jenis pelayanan kesehatan yang diatur meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik seperti Ultrasonography (USG) dan Elektrokardiogram (EKG), rehabilitasi medik, kesehatan tradisional, hingga ambulans. Besarnya tarif ditetapkan dengan rumus: Besarnya Tarif = unit cost + jasa pelayanan, dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pelayanan.
Pemanfaatan tarif layanan digunakan sepenuhnya untuk mendanai penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan pembagian alokasi teknis sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 17 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.