| Tentang | TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 107 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 17 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016, karena besaran tarif sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan operasional pelayanan kesehatan saat ini.
Dokumen ini mengatur imbalan atas layanan yang diberikan oleh Puskesmas dengan status BLUD kepada masyarakat yang dikategorikan ke dalam dua objek utama:
Besaran tarif dihitung berdasarkan rumus unit cost (biaya satuan) ditambah dengan jasa pelayanan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat.
Pemanfaatan pendapatan dari tarif layanan digunakan sepenuhnya untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan rincian teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting dalam pelaksanaan peraturan ini:
17 September 2020, Suharsono (Bupati Bantul)
.