Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 107

Tentang TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 107
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 17 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 merupakan regulasi yang menetapkan penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016, karena besaran tarif sebelumnya dinilai sudah tidak sesuai dengan situasi, kondisi, dan kebutuhan operasional pelayanan kesehatan saat ini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur imbalan atas layanan yang diberikan oleh Puskesmas dengan status BLUD kepada masyarakat yang dikategorikan ke dalam dua objek utama:

  • Pelayanan Kesehatan: Meliputi rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, tindakan medik dan terapi, penunjang diagnostik (seperti Ultrasonography/USG dan Elektrokardiogram/EKG), rehabilitasi medik, kesehatan tradisional, hingga layanan ambulans.
  • Pelayanan Pendidikan: Mencakup praktik klinik dan non-klinik, pengambilan data penelitian, serta layanan studi banding.

Besaran tarif dihitung berdasarkan rumus unit cost (biaya satuan) ditambah dengan jasa pelayanan, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat, asas keadilan, dan kompetisi yang sehat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemanfaatan pendapatan dari tarif layanan digunakan sepenuhnya untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Puskesmas dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Tarif layanan Rawat Jalan ditetapkan sebesar Rp9.000,00 yang dialokasikan untuk biaya obat (Rp3.500,00), operasional (Rp3.000,00), dan jasa pelayanan (Rp2.500,00).
  2. Tarif Rawat Inap Umum ditetapkan sebesar Rp94.000,00 dengan proporsi 70% untuk biaya akomodasi/operasional dan 30% untuk jasa pelayanan.
  3. Penduduk Kabupaten Bantul mendapatkan prioritas pengurangan tarif rawat jalan sebesar Rp3.500,00, sehingga hanya perlu membayar sebesar Rp5.500,00 dengan menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
  4. Biaya home care (kunjungan rumah) ditetapkan sebesar 2 kali tarif rawat jalan umum sejenis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa batasan dan aturan peralihan penting dalam pelaksanaan peraturan ini:

  • Larangan: Penggunaan mobil ambulans atau mobil Puskesmas Keliling dilarang keras digunakan untuk mengangkut jenazah.
  • Ketentuan Khusus: Pasien yang dinyatakan tidak mampu dapat diberikan keringanan sebagian atau seluruh tarif retribusi pemakaian ambulans oleh pejabat berwenang.
  • Kompensasi: Seluruh biaya yang timbul akibat adanya pengurangan atau pembebasan tarif layanan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Status Peraturan: Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Bupati Bantul Nomor 03 Tahun 2016 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

17 September 2020, Suharsono (Bupati Bantul)

.