Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 69

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 107 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 69
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 06 September 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 06 September 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 107 TAHUN 2020 TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2021 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat. Peraturan ini dikeluarkan dalam rangka menyesuaikan tarif layanan kesehatan guna meningkatkan kualitas pelayanan dan menangani permasalahan kesehatan di Kabupaten Bantul, serta untuk mengatur jenis pelayanan tertentu yang sebelumnya belum terakomodasi dalam aturan lama.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada pembaruan ketentuan biaya yang tercantum dalam Lampiran II, yang mencakup rincian biaya teknis untuk berbagai kategori pelayanan di Puskesmas, antara lain:

  • Tindakan Medis Umum: Mencakup prosedur dasar seperti injeksi, pemasangan infus, resusitasi, hingga penanganan luka bakar.
  • Tindakan Kebidanan: Mengatur tarif untuk persalinan normal, persalinan gemelli (kembar), tindakan krioterapi, dan perawatan bayi baru lahir.
  • Tindakan Gigi dan Mulut: Meliputi pembersihan karang gigi, penambalan komposit, hingga tindakan bedah mulut ringan.
  • Penunjang Diagnosis: Mencakup tarif Radiologi (seperti USG dan Rontgen) serta Laboratorium (termasuk pemeriksaan narkoba dan tes Covid-19).
  • Rehabilitasi Medik dan Kesehatan Tradisional: Mengatur tarif untuk berbagai jenis terapi fisik, akupresur, dan akupuntur.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menetapkan prioritas pada kejelasan biaya layanan dengan ketentuan teknis tambahan sebagai berikut:

  1. Tarif pelayanan tindakan medik dan terapi yang direncanakan segera atau cito di unit gawat darurat, rawat inap, atau rawat kunjungan dikenakan tambahan tunjangan layanan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari tarif normal.
  2. Tindakan medis yang disertai dengan komplikasi juga dikenakan tambahan biaya sebesar 25% dari tarif tindakan terencana yang sejenis.
  3. Tarif layanan kunjungan rumah atau home care ditetapkan sebesar 2 (dua) kali dari tarif rawat jalan umum yang sejenis.
  4. Biaya penggunaan ambulance dalam kabupaten untuk 5 km pertama ditetapkan sebesar Rp65.000,00 dengan tambahan Rp5.000,00 untuk setiap kilometer berikutnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait larangan dan aturan peralihan meliputi:

  • Mobil ambulance atau mobil Puskesmas Keliling dilarang keras digunakan untuk keperluan mengangkut jenazah.
  • Terdapat ketentuan keringanan biaya bagi pasien yang dinyatakan tidak mampu oleh pejabat berwenang, baik sebagian maupun seluruhnya, khususnya untuk biaya layanan ambulance.
  • Segala tata cara teknis mengenai penggunaan armada transportasi kesehatan akan diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Puskesmas.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan di Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 6 September 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.