Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJAB |
T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
Nomor Peraturan | 433 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
Tempat Penetapan | Bantul |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 September 2020 |
Sumber | - |
Subjek | - |
Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 16 September 2020
Merubah: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
Bidang Hukum | - |
Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJAB |