| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 388 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 Agustus 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran data personil dalam struktur pengelolaan aset daerah. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan pejabat atau pegawai yang menjabat sebagai pengurus barang di berbagai unit kerja untuk menjaga kelancaran tata kelola Barang Milik Daerah pada Tahun Anggaran 2020.
Peraturan ini merinci penunjukan pejabat operasional yang bertanggung jawab atas aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup:
Pelaksanaan manajemen aset dalam keputusan ini mencakup lingkup organisasi yang luas dengan rincian prioritas sebagai berikut:
Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.