Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 388

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 388
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Agustus 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJABA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 388 Tahun 2020 yang menetapkan Perubahan Kedua atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah melakukan pemutakhiran data personil dalam struktur pengelolaan aset daerah. Hal ini dilakukan karena adanya perubahan pejabat atau pegawai yang menjabat sebagai pengurus barang di berbagai unit kerja untuk menjaga kelancaran tata kelola Barang Milik Daerah pada Tahun Anggaran 2020.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci penunjukan pejabat operasional yang bertanggung jawab atas aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, yang mencakup:

  • Penunjukan Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola di tingkat kabupaten.
  • Penetapan Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada setiap instansi atau Perangkat Daerah.
  • Penunjukan Pengurus Barang Pengguna dan Pengurus Barang Pembantu yang bertugas melakukan pencatatan dan pelaporan aset secara teknis.
  • Lampiran keputusan ini berfungsi sebagai basis data resmi mengenai siapa saja individu yang memiliki kewenangan administratif atas barang daerah di masing-masing unit kerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan manajemen aset dalam keputusan ini mencakup lingkup organisasi yang luas dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah dan DPRD: Mencakup bagian umum, organisasi, hukum, hingga administrasi pembangunan.
  2. Dinas dan Badan Daerah: Pengelolaan aset pada dinas-dinas teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
  3. Unit Pelaksana Teknis (UPT): Pengelolaan aset secara spesifik pada 27 Puskesmas di seluruh wilayah Bantul dan RSUD Panembahan Senopati.
  4. Wilayah Kecamatan: Penunjukan penanggung jawab barang pada 17 Kantor Kecamatan guna memastikan aset di tingkat kewilayahan terdata dengan baik.
  5. Pencatatan dilakukan menggunakan nomor identitas pegawai (NIP) resmi untuk menjamin legal traceability dari setiap aset yang dikelola.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting terkait aturan peralihan dan ketentuan khusus dalam dokumen ini meliputi:

  • Segala daftar nama yang tercantum dalam lampiran keputusan ini bersifat final untuk Tahun Anggaran 2020 dan menggantikan daftar pada keputusan sebelumnya.
  • Pejabat yang ditunjuk dilarang mengabaikan prosedur penatausahaan sesuai dengan Standard Operating Procedure pengelolaan barang milik daerah yang berlaku.
  • Keputusan ini bersifat mengikat sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Agustus 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.