| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 448 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pemeliharaan pembangunan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unsur TNI.
Dokumen ini menetapkan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), Komando Distrik Militer (Kodim), serta berbagai instansi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tim ini bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan fisik dan non-fisik di wilayah pedesaan agar mencapai hasil guna yang optimal.
Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki rangkaian tugas teknis dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa aturan khusus yang ditekankan dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.