| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 448 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020 mengatur tentang pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat desa pada proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan secara berkelanjutan.
Dokumen ini menetapkan susunan personel tim yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan daerah, instansi militer, dan perangkat daerah teknis. Tim ini memiliki mandat utama untuk memastikan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan efektif dan efisien. Tugas pokok tim mencakup pengelolaan administratif, mulai dari tahap sosialisasi awal hingga penilaian usulan kegiatan yang diajukan oleh masyarakat atau pemerintah desa.
Dalam menjalankan operasionalnya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:
24 September 2020, SUHARSONO
.