Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 448

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 448
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020 mengatur tentang pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini ditetapkan untuk memfasilitasi sinergi antara pemerintah daerah dan TNI dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat desa pada proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan secara berkelanjutan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan susunan personel tim yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan daerah, instansi militer, dan perangkat daerah teknis. Tim ini memiliki mandat utama untuk memastikan bahwa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan efektif dan efisien. Tugas pokok tim mencakup pengelolaan administratif, mulai dari tahap sosialisasi awal hingga penilaian usulan kegiatan yang diajukan oleh masyarakat atau pemerintah desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan operasionalnya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi program kepada Pemerintah Desa dan kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.
  2. Melakukan penghimpunan, verifikasi administrasi, dan pemberian penilaian terhadap usulan (proposal) kegiatan.
  3. Memberikan arahan, saran, serta rekomendasi teknis kepada kelompok sasaran agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  4. Mengoordinasikan pelaksanaan program dengan Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya guna menghindari tumpang tindih kebijakan.
  5. Mengawal proses pengajuan pencairan dana bantuan kegiatan sesuai mekanisme keuangan daerah.
  6. Melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi secara menyeluruh terhadap hasil pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim dalam melaksanakan seluruh tugas dan tanggung jawabnya wajib melaporkan hasil kerja dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Segala bentuk biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum operasional bagi personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.

24 September 2020, SUHARSONO

.