Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 448

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 448
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan ini mengatur tentang pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan dan pemeliharaan pembangunan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan unsur TNI.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan susunan personalia tim yang terdiri dari unsur pimpinan daerah (Bupati dan Wakil Bupati), Komando Distrik Militer (Kodim), serta berbagai instansi kedinasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tim ini bertugas mengoordinasikan pelaksanaan program pembangunan fisik dan non-fisik di wilayah pedesaan agar mencapai hasil guna yang optimal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim memiliki rangkaian tugas teknis dengan urutan pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Melaksanakan sosialisasi program kepada Pemerintah Desa dan kelompok sasaran penerima manfaat.
  2. Melakukan verifikasi administrasi dan memberikan penilaian teknis terhadap usulan atau proposal kegiatan yang masuk.
  3. Memberikan saran, arahan, serta rekomendasi teknis kepada pelaksana di tingkat desa.
  4. Melakukan koordinasi lintas sektor dengan Perangkat Daerah terkait guna sinkronisasi program.
  5. Mengajukan proses pencairan dana bantuan dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan di lapangan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus yang ditekankan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Segala biaya operasional yang timbul akibat pembentukan tim ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Seluruh anggota tim dalam melaksanakan tugasnya wajib memberikan pertanggungjawaban secara administratif maupun fungsional kepada Bupati Bantul.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.