Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 448

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 448
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020 menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan secara berkelanjutan melalui fasilitasi kerja sama dengan TNI.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab administratif serta teknis guna menjamin kelancaran program, yang mencakup beberapa hal berikut:

  • Melaksanakan sosialisasi menyeluruh kepada Pemerintah Desa dan kelompok sasaran penerima manfaat.
  • Melakukan penghimpunan, verifikasi administrasi, hingga pemberian penilaian terhadap proposal usulan kegiatan.
  • Memberikan rekomendasi, saran, dan arahan teknis kepada pelaksana di tingkat desa.
  • Menjalin koordinasi intensif dengan berbagai Perangkat Daerah dan instansi terkait lainnya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelesaian proses verifikasi administrasi sebagai dasar pemberian bantuan.
  2. Pengajuan proses pencairan dana bantuan kegiatan sesuai dengan mekanisme keuangan daerah.
  3. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memantau efektivitas program di lapangan.
  4. Penyampaian laporan pertanggungjawaban hasil kerja tim secara langsung kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai aspek pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:

  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari Keputusan Bupati ini dibebankan langsung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.
  • Keputusan ini bersifat mengikat dan mulai berlaku secara legal sejak tanggal ditetapkan.
  • Personalia tim terdiri dari unsur pembina (Bupati dan Wakil Bupati), unsur pengarah dari Kodim 0729 Bantul, serta pejabat teknis dari Dinas terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.