Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 448

Tentang PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul
Nomor Peraturan 448
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020 ini merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat untuk tahun anggaran 2020. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan desa melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan TNI guna mencapai hasil pembangunan yang berdaya guna.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas dan tanggung jawab tim yang telah dibentuk, yang meliputi beberapa poin teknis berikut:

  • Melakukan sosialisasi intensif mengenai program kegiatan kepada Pemerintah Desa dan kelompok masyarakat sasaran.
  • Melaksanakan fungsi verifikasi administrasi serta memberikan penilaian objektif terhadap usulan atau proposal kegiatan yang diajukan.
  • Memberikan arahan, saran, dan rekomendasi teknis kepada penerima program agar pelaksanaan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
  • Mengajukan proses pencairan dana bantuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fisik di lapangan.
  • Melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara berkala untuk memastikan kualitas hasil pekerjaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini didukung oleh struktur organisasi dan penganggaran yang terukur dengan urutan sebagai berikut:

  1. Pembina: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul sebagai pemberi arah kebijakan.
  2. Ketua Tim: Komandan Kodim 0729 Bantul dan Kepala Dinas terkait yang bertanggung jawab atas koordinasi operasional.
  3. Pelaksana Lapangan: Melibatkan seluruh Danramil di wilayah Kabupaten Bantul untuk memastikan eksekusi program di tingkat kecamatan.
  4. Sumber Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2020.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang mengatur bahwa seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul. Selain itu, setiap tahapan kegiatan, mulai dari pengajuan dana hingga evaluasi akhir, harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan mekanisme koordinasi antarperangkat daerah. Keputusan ini ditegaskan mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan agar program pembangunan desa dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.