| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bantul |
| Nomor Peraturan | 448 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 24 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020 menetapkan pembentukan tim khusus untuk mengelola program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi aktif masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, serta pemeliharaan pembangunan secara berkelanjutan melalui fasilitasi kerja sama dengan TNI.
Tim yang dibentuk memiliki tugas dan tanggung jawab administratif serta teknis guna menjamin kelancaran program, yang mencakup beberapa hal berikut:
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus mengenai aspek pembiayaan dan masa berlaku peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.