Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 484

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat melalui penambahan anggota tim pelaksana yang disesuaikan dengan lokasi penerima bantuan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan Susunan dan Personalia tim kegiatan yang tercantum dalam lampiran. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan bahwa representasi dari berbagai instansi terkait, baik dari unsur militer maupun pemerintah daerah, dapat mencakup seluruh wilayah koordinasi program. Peraturan ini menegaskan kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kodim 0729 Bantul dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi bertingkat mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga pelaksana teknis di lapangan. Adapun susunan prioritas jabatan dalam tim tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pembina: Dijabat oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Ketua I: Dijabat oleh Komandan Kodim 0729 Bantul.
  3. Ketua II dan III: Diisi oleh Kepala Dinas serta Kepala Bidang dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bantul.
  4. Sekretaris: Melibatkan unsur Kepala Staf Kodim 0729 Bantul dan pejabat teknis dinas.
  5. Pelaksana Lapangan: Terdiri dari 16 Danramil (Komandan Rayon Militer) di seluruh wilayah kecamatan di Kabupaten Bantul, mulai dari Danramil 01 Bantul hingga Danramil 16 Pandak.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati sebelumnya mengenai pembentukan tim TMMD.
  • Keputusan ini memiliki sifat berlaku segera sejak tanggal ditetapkan agar tidak menghambat jalannya program pemberdayaan di lapangan.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pelaksana, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah sebagai bentuk akuntabilitas administratif.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.