| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 484 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2020 yang merupakan peraturan perubahan atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat melalui penambahan anggota tim pelaksana yang disesuaikan dengan lokasi penerima bantuan di wilayah Kabupaten Bantul.
Perubahan mendasar dalam keputusan ini berfokus pada pembaruan Susunan dan Personalia tim kegiatan yang tercantum dalam lampiran. Penyesuaian dilakukan untuk memastikan bahwa representasi dari berbagai instansi terkait, baik dari unsur militer maupun pemerintah daerah, dapat mencakup seluruh wilayah koordinasi program. Peraturan ini menegaskan kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Kodim 0729 Bantul dalam pelaksanaan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan ini memprioritaskan koordinasi bertingkat mulai dari tingkat pimpinan daerah hingga pelaksana teknis di lapangan. Adapun susunan prioritas jabatan dalam tim tersebut adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.