| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 484 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Oktober 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan dengan melakukan penyesuaian atau penambahan anggota tim sesuai dengan lokasi penerima bantuan.
Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam perubahan keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan kegiatan diprioritaskan pada pemberdayaan masyarakat melalui kemanunggalan TNI dan rakyat dengan urutan struktur kepemimpinan sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.