Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 484

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 484
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Oktober 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Oktober 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 448 TAHUN 2020 TENTANG PEMBENTUKAN TIM KEGIATAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA KARYA BHAKTI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2020

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 484 Tahun 2020 yang mengatur tentang perubahan atas keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 448 Tahun 2020. Fokus utama dari peraturan ini adalah mengenai pembentukan Tim Kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Karya Bhakti Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna kegiatan dengan melakukan penyesuaian atau penambahan anggota tim sesuai dengan lokasi penerima bantuan.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang diatur dalam perubahan keputusan ini, antara lain:

  • Pembaruan Susunan dan Personalia tim pelaksana kegiatan yang tercantum dalam lampiran terbaru.
  • Tim ini merupakan kolaborasi lintas sektor antara Pemerintah Kabupaten Bantul dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 0729 Bantul.
  • Struktur organisasi tim dibagi menjadi beberapa tingkatan jabatan mulai dari Pembina, Ketua, Sekretaris, Anggota, hingga Pelaksana Lapangan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan diprioritaskan pada pemberdayaan masyarakat melalui kemanunggalan TNI dan rakyat dengan urutan struktur kepemimpinan sebagai berikut:

  1. Pembina: Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Ketua I: Komandan Kodim 0729 Bantul.
  3. Ketua II: Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD).
  4. Ketua III: Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada DPPKBPMD.
  5. Sekretaris: Melibatkan unsur Kepala Staf Kodim 0729 dan pejabat teknis dari dinas terkait.
  6. Pelaksana Lapangan: Mencakup 14 Danramil di berbagai wilayah kecamatan (seperti Bantul, Sedayu, Kasihan, Sewon, dan lainnya) serta unsur dari Kodim 0729 Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan adalah:

  • Segala bentuk perubahan dalam susunan personalia harus didasarkan pada kebutuhan lokasi penerima bantuan agar sasaran program tepat guna.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada instansi terkait untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya, termasuk kepada Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah.
  • Lampiran dalam keputusan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari naskah keputusan utama.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Oktober 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.