| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan desa di Kabupaten Bantul dengan regulasi tingkat provinsi, yaitu Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini menandai perubahan formal tata kelola desa menuju sistem Kalurahan yang sesuai dengan asas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada nomenklatur atau penyebutan istilah administratif dan jabatan dalam pemerintahan desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Struktur organisasi baru ini menekankan pada pembagian tugas yang lebih spesifik berdasarkan nilai lokal keistimewaan. Berikut adalah susunan prioritas jabatan dan pembagian urusannya:
Peraturan ini memuat aturan peralihan penting mengenai pengukuhan jabatan agar terdapat kepastian hukum bagi pejabat yang sedang menjabat. Ketentuan khusus tersebut di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.