Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 128

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Tujuan utama peraturan ini adalah menyempurnakan struktur organisasi agar selaras dengan regulasi terbaru mengenai Pedoman Pemerintahan Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang memberikan landasan hukum bagi penyesuaian nomenklatur dan fungsi perangkat desa menjadi perangkat kalurahan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada penyebutan istilah dan struktur organisasi pemerintahan di tingkat desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Penyebutan Desa secara resmi berubah menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon.
  • Lembaga legislatif tingkat desa yang sebelumnya bernama BPD diubah menjadi Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan).
  • Struktur Pamong Kalurahan kini terdiri dari unsur Sekretariat, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  • Adanya integrasi tugas penatausahaan yang berkaitan dengan urusan keistimewaan dalam fungsi sekretariat dan seksi-seksi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kalurahan memiliki susunan organisasi yang terbagi dalam bidang-bidang teknis dengan urutan koordinasi sebagai berikut:

  1. Sekretariat Kalurahan: Dipimpin oleh Carik yang membawahi Urusan Tata Laksana, Urusan Danarta (Keuangan), dan Urusan Pangripta (Perencanaan).
  2. Pelaksana Teknis: Terdiri dari Seksi Keamanan yang dipimpin Jagabaya, Seksi Kemakmuran oleh Ulu-Ulu, dan Seksi Sosial oleh Kamituwa.
  3. Pelaksana Kewilayahan: Dipimpin oleh Dukuh yang bertanggung jawab atas wilayah Padukuhan di bawah koordinasi Carik.
  4. Penetapan Anggaran: Pengelolaan keuangan dan aset kalurahan wajib dikelola melalui APB Kalurahan yang dibahas bersama antara Lurah dan Bamuskal.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan penting mengenai perubahan status jabatan pamong desa yang harus dipatuhi, yaitu:

  • Seluruh pejabat desa yang lama wajib dikukuhkan kembali dengan nomenklatur jabatan baru (seperti Sekretaris Desa menjadi Carik, atau Kasi Pemerintahan menjadi Jagabaya).
  • Rancangan Peraturan Kalurahan dilarang langsung ditetapkan sebelum dikonsultasikan kepada masyarakat dan disepakati oleh Bamuskal.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengabaikan tugas pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan tata kerja organisasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.