| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Administrasi Pemerintahan Desa |
| Nomor Peraturan | 128 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN |
Peraturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 134 Tahun 2019 mengenai pedoman organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Tujuan utama peraturan ini adalah menyempurnakan struktur organisasi agar selaras dengan regulasi terbaru mengenai Pedoman Pemerintahan Kalurahan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Status peraturan ini adalah peraturan perubahan yang memberikan landasan hukum bagi penyesuaian nomenklatur dan fungsi perangkat desa menjadi perangkat kalurahan.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada penyebutan istilah dan struktur organisasi pemerintahan di tingkat desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:
Pemerintah Kalurahan memiliki susunan organisasi yang terbagi dalam bidang-bidang teknis dengan urutan koordinasi sebagai berikut:
Peraturan ini memuat aturan peralihan penting mengenai perubahan status jabatan pamong desa yang harus dipatuhi, yaitu:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.