Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 128

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Pemerintahan Desa
Nomor Peraturan 128
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 September 2020
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 134 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 128 Tahun 2020 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2019 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan desa di Kabupaten Bantul dengan regulasi tingkat provinsi, yaitu Peraturan Gubernur DIY Nomor 2 Tahun 2020. Peraturan ini menandai perubahan formal tata kelola desa menuju sistem Kalurahan yang sesuai dengan asas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada nomenklatur atau penyebutan istilah administratif dan jabatan dalam pemerintahan desa. Poin-poin perubahan tersebut meliputi:

  • Perubahan sebutan Desa menjadi Kalurahan dan Kecamatan menjadi Kapanewon.
  • Pemerintah Kalurahan terdiri atas Lurah dan Pamong Kalurahan yang meliputi Sekretariat, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan.
  • Pembentukan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) sebagai lembaga yang menjalankan fungsi pemerintahan dan representasi penduduk.
  • Carik ditetapkan sebagai pimpinan Sekretariat Kalurahan yang bertugas membantu Lurah dalam bidang administrasi dan penatausahaan urusan keistimewaan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur organisasi baru ini menekankan pada pembagian tugas yang lebih spesifik berdasarkan nilai lokal keistimewaan. Berikut adalah susunan prioritas jabatan dan pembagian urusannya:

  1. Sekretariat Kalurahan membawahi tiga urusan utama: Urusan Tata Laksana (Tata Usaha dan Umum), Urusan Danarta (Keuangan), dan Urusan Pangripta (Perencanaan).
  2. Pelaksana Teknis dibagi menjadi tiga seksi: Seksi Keamanan (Jagabaya), Seksi Kemakmuran (Ulu-Ulu), dan Seksi Sosial (Kamituwa).
  3. Jagabaya memiliki fungsi tambahan mengurusi bidang pertanahan dan tata ruang (urusan keistimewaan).
  4. Ulu-Ulu dan Kamituwa diberikan tanggung jawab teknis dalam urusan pembangunan, pemberdayaan, serta pelestarian kebudayaan.
  5. Dukuh memimpin Padukuhan sebagai unit pelaksana kewilayahan di bawah Lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat aturan peralihan penting mengenai pengukuhan jabatan agar terdapat kepastian hukum bagi pejabat yang sedang menjabat. Ketentuan khusus tersebut di antaranya:

  • Lurah Desa yang menjabat otomatis dikukuhkan menjadi Lurah melalui Keputusan Bupati.
  • Penyebutan jabatan lama harus segera diubah ke nomenklatur baru, seperti Kepala Seksi Pemerintahan menjadi Jagabaya dan Kepala Urusan Keuangan menjadi Kaur Danarta.
  • Lurah dilarang menetapkan Peraturan Kalurahan tentang SOTK tanpa melalui konsultasi dengan masyarakat dan kesepakatan bersama dengan Bamuskal.
  • Segala tugas operasional harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan secara berjenjang dari staf hingga ke Carik atau Lurah sesuai bidangnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 September 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.