Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 535

Tentang PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman
Nomor Peraturan 535
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 27 November 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017) yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan aset perumahan. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengalihan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa aset perumahan yang diserahkan memenuhi standar yang ditetapkan. Poin-poin utama tugas tim meliputi:

  • Melakukan inventarisasi berkala terhadap seluruh PSU perumahan di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Memverifikasi dokumen dan fisik permohonan penyerahan yang diajukan oleh pengembang.
  • Menyusun dokumen legal berupa Berita Acara Pemeriksaan dan Berita Acara Serah Terima penyerahan aset.
  • Menilai secara objektif adanya kesesuaian atau penyimpangan antara rencana tapak yang telah disetujui dengan kenyataan fisik di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada validasi teknis dan administratif dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan jadwal kerja tim verifikasi secara sistematis.
  2. Penilaian terhadap kebenaran persyaratan teknis prasarana, sarana, dan utilitas yang akan diserahterimakan.
  3. Penyusunan laporan lengkap hasil penilaian secara berkala untuk disampaikan kepada Bupati Bantul.
  4. Perumusan bahan kebijakan terkait strategi pengelolaan dan pemanfaatan PSU setelah proses serah terima selesai.
  5. Penyediaan dukungan administrasi melalui Sekretariat Tim yang berkedudukan di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:

  • Tim Verifikasi dilarang bekerja tanpa koordinasi lintas sektor, di mana struktur tim wajib melibatkan unsur Camat dan Lurah di lokasi perumahan terkait.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Tim verifikasi memikul tanggung jawab penuh dan wajib melaporkan seluruh kinerjanya secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan keanggotaan tim mencakup berbagai instansi teknis seperti Badan Pertanahan Nasional dan dinas-dinas terkait untuk menjamin validitas status lahan PSU.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.

.