| Tentang | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman |
| Nomor Peraturan | 535 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 27 November 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM VERIFIKASI PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PERUMAHAN |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2020 menetapkan pembentukan Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2014 (sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2017) yang mengatur tentang penyerahan dan pengelolaan aset perumahan. Status peraturan ini adalah keputusan baru yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pengalihan tanggung jawab pengelolaan fasilitas umum dari pengembang kepada Pemerintah Kabupaten Bantul.
Tim yang dibentuk memiliki tanggung jawab utama dalam memastikan bahwa aset perumahan yang diserahkan memenuhi standar yang ditetapkan. Poin-poin utama tugas tim meliputi:
Pelaksanaan tugas tim difokuskan pada validasi teknis dan administratif dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan tanggung jawab yang diatur dalam keputusan ini, antara lain:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 27 November 2020 oleh Pjs. BUPATI BANTUL, BUDI WIBOWO.
.