| Tentang | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 535 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pariwisata |
| Nomor Peraturan | 87 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 535 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan susunan personalia dalam Tim Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2021, yang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk menyesuaikan keanggotaan tim seiring dengan adanya mutasi atau perubahan personel di instansi terkait.
Poin mendasar dalam keputusan ini adalah perubahan total pada Lampiran yang mengatur mengenai susunan dan personalia tim teknis. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dan operasional dalam pemungutan retribusi jasa usaha di sektor pariwisata. Tim ini secara teknis didominasi oleh pejabat dan staf dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul yang membidangi perencanaan, pengembangan kawasan, pembinaan usaha, investasi, serta pengelolaan destinasi wisata.
Struktur tim teknis disusun berdasarkan urutan jabatan dan tanggung jawab sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.