Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 87

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 535 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pariwisata
Nomor Peraturan 87
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 535 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAKSANAAN KEGIATAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI OBYEK WISATA DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 87 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan susunan personalia dalam Tim Teknis Pelaksanaan Kegiatan Pemungutan Retribusi Obyek Wisata di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan perubahan atas aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 535 Tahun 2021, yang dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan untuk menyesuaikan keanggotaan tim seiring dengan adanya mutasi atau perubahan personel di instansi terkait.

Poin-Poin Utama

Poin mendasar dalam keputusan ini adalah perubahan total pada Lampiran yang mengatur mengenai susunan dan personalia tim teknis. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran administrasi dan operasional dalam pemungutan retribusi jasa usaha di sektor pariwisata. Tim ini secara teknis didominasi oleh pejabat dan staf dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul yang membidangi perencanaan, pengembangan kawasan, pembinaan usaha, investasi, serta pengelolaan destinasi wisata.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur tim teknis disusun berdasarkan urutan jabatan dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Ketua Tim: Dijabat secara ex-officio oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  2. Wakil Ketua Tim: Dijabat oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  3. Sekretaris Tim: Dijabat oleh Kepala Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul.
  4. Anggota Tim: Meliputi para Subkoordinator dari berbagai kelompok substansi (Perencanaan, Pembinaan Usaha, Pengelolaan Destinasi) dan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  5. Petugas Pemungut Retribusi: Terdiri dari 28 orang personel lapangan yang bertanggung jawab langsung dalam proses pemungutan dana di obyek wisata.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Peraturan ini memiliki ketentuan retroaktif (berlaku surut), di mana meskipun ditandatangani pada Februari 2022, masa berlakunya dinyatakan sah sejak tanggal 1 Februari 2021.
  • Perubahan ini hanya berfokus pada aspek personalia dalam lampiran, sementara ketentuan lain dalam keputusan induk tetap berlaku sepanjang tidak diubah.
  • Salinan keputusan ini wajib disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.