| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 terkait pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di tengah masa pandemi Covid-19.
Peraturan ini menyisipkan satu bab baru, yaitu BAB VA, serta Pasal 18B yang secara khusus mengatur pelaksanaan TMMD dan KB-PM pada masa pandemi tahun 2021. Poin mendasar dalam perubahan ini adalah pemberian fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran, khususnya dalam mengalokasikan belanja upah bagi tenaga kerja pada kegiatan-kegiatan yang awalnya direncanakan dilaksanakan secara gotong royong.
Fokus utama dari aturan ini adalah pengaturan alokasi upah tenaga kerja dalam proyek fisik Kalurahan dengan ketentuan persentase maksimal sebagai berikut:
Jenis pekerjaan fisik yang diprioritaskan meliputi:
Terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.