Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan tetap dapat berjalan efektif selama masa pandemi Covid-19.

Poin-Poin Utama

Dokumen hukum ini menyisipkan ketentuan baru melalui BAB VA dan Pasal 18B yang mengatur tentang fleksibilitas penggunaan anggaran pembangunan. Poin mendasar dalam perubahan ini adalah pemberian izin bagi Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran, khususnya untuk mengalokasikan belanja upah tenaga kerja pada kegiatan infrastruktur yang sebelumnya direncanakan melalui skema gotong royong murni.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan TMMD dapat menganggarkan belanja upah paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  2. Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan KB-PM dapat menganggarkan belanja upah paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  3. Kegiatan yang diprioritaskan meliputi pembangunan jembatan, rabat beton (cor blok), bangket, drainase, dan infrastruktur sejenis.
  4. Prosedur perubahan dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APB Kalurahan melalui Peraturan Lurah yang kemudian harus dimuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus bahwa perubahan rencana anggaran ini hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan yang sampai dengan ditetapkannya peraturan ini belum melaksanakan kegiatan yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi keuangan desa. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan pada awal tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.