| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM) agar tetap berjalan optimal di tengah masa pandemi Covid-19.
Peraturan ini menyisipkan satu bab baru yaitu Bab VA dan Pasal 18B yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan selama pandemi tahun 2021. Poin-poin utama perubahan tersebut meliputi:
Fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan pembangunan infrastruktur desa tetap terlaksana dengan memberikan porsi anggaran upah yang spesifik sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.