| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM), khususnya dalam merespons situasi darurat kesehatan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyisipan Pasal 18B yang memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola anggaran kegiatan. Bagi Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan TMMD atau KB-PM, diizinkan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran. Perubahan ini difokuskan pada pengalokasian belanja upah yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, guna membantu perekonomian masyarakat di lokasi pembangunan infrastruktur desa.
Pelaksanaan teknis anggaran dan prioritas kegiatan diatur secara rinci melalui batasan persentase sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh pelaksana peraturan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.