| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas regulasi mengenai pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyesuaian pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa di Kabupaten Bantul agar tetap berjalan optimal di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan alokasi upah pada kegiatan yang semula direncanakan melalui swadaya atau gotong royong murni. Ketentuan teknis mengenai besaran alokasi belanja upah diatur sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.