| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Peraturan ini merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan agar pelaksanaan kegiatan pembangunan tetap dapat berjalan efektif selama masa pandemi Covid-19.
Dokumen hukum ini menyisipkan ketentuan baru melalui BAB VA dan Pasal 18B yang mengatur tentang fleksibilitas penggunaan anggaran pembangunan. Poin mendasar dalam perubahan ini adalah pemberian izin bagi Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran, khususnya untuk mengalokasikan belanja upah tenaga kerja pada kegiatan infrastruktur yang sebelumnya direncanakan melalui skema gotong royong murni.
Pemerintah menetapkan prioritas alokasi dana dan langkah teknis pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus bahwa perubahan rencana anggaran ini hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan yang sampai dengan ditetapkannya peraturan ini belum melaksanakan kegiatan yang bersangkutan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga tertib administrasi keuangan desa. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi sejak tanggal diundangkan pada awal tahun anggaran 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.