Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah penyempurnaan pedoman pemberian bantuan keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM), khususnya dalam merespons situasi darurat kesehatan selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyisipan Pasal 18B yang memberikan fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan dalam mengelola anggaran kegiatan. Bagi Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan TMMD atau KB-PM, diizinkan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran. Perubahan ini difokuskan pada pengalokasian belanja upah yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan, guna membantu perekonomian masyarakat di lokasi pembangunan infrastruktur desa.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis anggaran dan prioritas kegiatan diatur secara rinci melalui batasan persentase sebagai berikut:

  1. Alokasi belanja upah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran TMMD ditetapkan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen).
  2. Alokasi belanja upah untuk kegiatan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM) ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen).
  3. Prioritas pembangunan fisik diarahkan pada sarana prasarana yang biasanya dikerjakan secara gotong royong, seperti pembangunan jembatan, rabat beton (cor blok), bangket, drainase, dan jenis infrastruktur serupa.
  4. Mekanisme perubahan rencana penggunaan anggaran dilakukan dengan mengubah penjabaran APB Kalurahan melalui penetapan Peraturan Lurah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan yang harus dipatuhi oleh pelaksana peraturan:

  • Perubahan alokasi anggaran ini hanya berlaku bagi Pemerintah Kalurahan yang hingga saat peraturan ini ditetapkan belum melaksanakan kegiatan fisik yang bersangkutan.
  • Setiap perubahan anggaran yang telah ditetapkan dalam Peraturan Lurah harus segera diintegrasikan dan dimuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
  • Proses administrasi dan pelaporan harus tetap mengikuti standar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku di Kabupaten Bantul untuk menjaga akuntabilitas output kegiatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.