Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021, yang merupakan perubahan ketiga atas regulasi mengenai pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan landasan hukum bagi penyesuaian pelaksanaan kegiatan infrastruktur desa di Kabupaten Bantul agar tetap berjalan optimal di tengah situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Poin-Poin Utama

  • Penambahan BAB VA dan Pasal 18B yang mengatur secara spesifik mengenai fleksibilitas pelaksanaan kegiatan TMMD dan KB-PM selama masa pandemi tahun 2021.
  • Pemberian wewenang kepada Pemerintah Kalurahan untuk mengubah rencana penggunaan anggaran (RPA) guna menyesuaikan kondisi lapangan dan kebutuhan mendesak masyarakat.
  • Mekanisme perubahan rencana penggunaan anggaran dilaksanakan dengan melakukan perubahan pada penjabaran APB Kalurahan melalui instrumen Peraturan Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari aturan ini adalah memberikan alokasi upah pada kegiatan yang semula direncanakan melalui swadaya atau gotong royong murni. Ketentuan teknis mengenai besaran alokasi belanja upah diatur sebagai berikut:

  1. Belanja upah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran TMMD dapat dialokasikan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran kegiatan tersebut.
  2. Belanja upah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran KB-PM dapat dialokasikan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan tersebut.
  3. Kegiatan fisik yang diprioritaskan meliputi pembangunan sarana publik seperti jembatan, rabat beton (cor blok), bangket, drainase, serta infrastruktur sejenis lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Perubahan rencana anggaran ini hanya boleh dilakukan oleh Pemerintah Kalurahan yang pada saat peraturan ini ditetapkan memang belum memulai pelaksanaan kegiatan fisik tersebut.
  • Setiap perubahan yang dilakukan melalui Peraturan Lurah wajib dicantumkan kembali secara administratif dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.
  • Seluruh pelaksanaan kegiatan harus tetap mengacu pada prinsip efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.