Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 terkait pedoman bantuan keuangan untuk kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dalam penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan guna mendukung pelaksanaan kegiatan pembangunan di tengah masa pandemi Covid-19.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menyisipkan satu bab baru, yaitu BAB VA, serta Pasal 18B yang secara khusus mengatur pelaksanaan TMMD dan KB-PM pada masa pandemi tahun 2021. Poin mendasar dalam perubahan ini adalah pemberian fleksibilitas bagi Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran, khususnya dalam mengalokasikan belanja upah bagi tenaga kerja pada kegiatan-kegiatan yang awalnya direncanakan dilaksanakan secara gotong royong.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari aturan ini adalah pengaturan alokasi upah tenaga kerja dalam proyek fisik Kalurahan dengan ketentuan persentase maksimal sebagai berikut:

  1. Alokasi belanja upah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran TMMD ditetapkan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  2. Alokasi belanja upah untuk kegiatan yang dibiayai anggaran Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM) ditetapkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan.

Jenis pekerjaan fisik yang diprioritaskan meliputi:

  • Pembangunan jembatan.
  • Pekerjaan jalan rabat beton (cor blok).
  • Pembangunan bangket dan drainase.
  • Pekerjaan konstruksi lainnya yang sejenis.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan peraturan ini, di antaranya:

  • Perubahan rencana penggunaan anggaran ini hanya diperbolehkan bagi Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan sampai dengan ditetapkannya peraturan ini.
  • Perubahan penjabaran anggaran wajib dilaksanakan melalui penetapan Peraturan Lurah mengenai perubahan penjabaran APB Kalurahan.
  • Segala perubahan yang dilakukan harus dimuat kembali dalam perubahan APB Kalurahan pada saat penetapan peraturan kalurahan tentang perubahan anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.