| Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa |
| Nomor Peraturan | 4 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 mengenai pedoman bantuan keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman pemberian bantuan kepada Kalurahan agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal meskipun berada dalam masa pandemi Covid-19.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan Bab VA dan Pasal 18B yang mengatur fleksibilitas penggunaan anggaran pada tahun 2021. Pemerintah Kalurahan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran yang belum dilaksanakan dengan memasukkan komponen belanja upah. Perubahan teknis ini harus dilakukan melalui perubahan penjabaran APB Kalurahan yang ditetapkan melalui Peraturan Lurah.
Peraturan ini menitikberatkan pada alokasi anggaran untuk tenaga kerja dalam proyek pembangunan fisik desa. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.