Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 mengenai pedoman bantuan keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM). Peraturan ini diterbitkan untuk menyempurnakan pedoman pemberian bantuan kepada Kalurahan agar pelaksanaan kegiatan tetap berjalan optimal meskipun berada dalam masa pandemi Covid-19.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah penyisipan Bab VA dan Pasal 18B yang mengatur fleksibilitas penggunaan anggaran pada tahun 2021. Pemerintah Kalurahan diberikan kewenangan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran yang belum dilaksanakan dengan memasukkan komponen belanja upah. Perubahan teknis ini harus dilakukan melalui perubahan penjabaran APB Kalurahan yang ditetapkan melalui Peraturan Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Peraturan ini menitikberatkan pada alokasi anggaran untuk tenaga kerja dalam proyek pembangunan fisik desa. Ketentuan teknis yang diatur meliputi:

  1. Bagi kegiatan yang dibiayai anggaran TMMD, alokasi belanja upah dapat dianggarkan paling banyak sebesar 20% dari total anggaran kegiatan.
  2. Bagi kegiatan yang dibiayai anggaran KB-PM, alokasi belanja upah dapat dianggarkan paling banyak sebesar 30% dari total anggaran kegiatan.
  3. Kegiatan yang diprioritaskan meliputi pembangunan infrastruktur yang dikerjakan secara gotong royong, seperti jembatan, rabat beton (cor blok), bangket, drainase, dan sejenisnya.
  4. Perubahan rencana penggunaan anggaran selanjutnya wajib dimuat dalam Peraturan Kalurahan tentang Perubahan APB Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Kewenangan perubahan anggaran ini hanya berlaku bagi Pemerintah Kalurahan yang hingga saat penetapan peraturan ini belum melaksanakan kegiatan yang dimaksud.
  • Pelaksanaan kegiatan harus tetap mengedepankan prinsip gotong royong masyarakat meskipun terdapat alokasi untuk belanja upah.
  • Ketentuan ini bersifat khusus untuk pelaksanaan tahun anggaran 2021 guna merespons dampak ekonomi di tingkat desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.