Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 4

Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 38 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA DAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya penyempurnaan pedoman bantuan keuangan kepada Kalurahan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KB-PM) agar tetap berjalan optimal di tengah masa pandemi Covid-19.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menyisipkan satu bab baru yaitu Bab VA dan Pasal 18B yang mengatur teknis pelaksanaan kegiatan selama pandemi tahun 2021. Poin-poin utama perubahan tersebut meliputi:

  • Pemberian izin bagi Pemerintah Kalurahan untuk melakukan perubahan rencana penggunaan anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya.
  • Ketentuan mengenai pengalokasian belanja upah bagi tenaga kerja pada kegiatan pembangunan desa.
  • Mekanisme administratif perubahan anggaran yang dilakukan melalui perubahan penjabaran APB Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Lurah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari peraturan ini adalah memastikan pembangunan infrastruktur desa tetap terlaksana dengan memberikan porsi anggaran upah yang spesifik sebagai berikut:

  1. Untuk kegiatan TMMD, alokasi belanja upah dapat dianggarkan paling banyak sebesar 20% (dua puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  2. Untuk kegiatan KB-PM, alokasi belanja upah dapat dianggarkan paling banyak sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total anggaran kegiatan.
  3. Prioritas pekerjaan fisik yang diatur meliputi pembangunan jembatan, rabat beton (cor blok), bangket, drainase, dan pekerjaan infrastruktur sejenis lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang diatur dalam peraturan ini:

  • Perubahan anggaran ini hanya berlaku bagi Pemerintah Kalurahan yang belum melaksanakan kegiatan sampai dengan ditetapkannya peraturan bupati ini.
  • Kegiatan pembangunan harus tetap direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip gotong royong masyarakat setempat.
  • Perubahan rencana penggunaan anggaran wajib dimuat secara resmi dalam dokumen Perubahan APB Kalurahan pada saat penetapan peraturan kalurahan terkait.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2021 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.