Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 157

Tentang MEKANISME PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN
T.E.U Badan/Pengarang BAPPEDA
Nomor Peraturan 157
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword MEKANISME PEMANFAATAN KOMPENSASI DAMPAK NEGATIF PEMROSESAN AKHIR SAMPAH DI TEMPAT PEMROSESAN AKHIR/TEMPAT PENGOLAHAN SAMPAH TERPADU REGIONAL PIYUNGAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 157 Tahun 2020 menetapkan Mekanisme Pemanfaatan Kompensasi Dampak Negatif (KDN) akibat operasional Tempat Pemrosesan Akhir atau Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPA/TPST) Regional Piyungan. Peraturan ini merupakan landasan hukum baru untuk memberikan perlindungan kesehatan, lingkungan, dan sosial bagi masyarakat terdampak guna mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat serta menjamin keberlangsungan hidup yang layak di sekitar lokasi pengolahan sampah.

Poin-Poin Utama

  • KDN diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah terhadap masyarakat yang terkena dampak buruk dari pengelolaan sampah di wilayah tersebut.
  • Bentuk kompensasi mencakup empat aspek utama: penanganan masalah kesehatan, penanganan masalah lingkungan, penanganan kejadian bencana, dan penanganan masalah sosial.
  • Penerima manfaat meliputi orang perorangan atau kelompok, baik yang memiliki KTP setempat maupun warga non-KTP yang aktif dalam kelompok masyarakat produktif di wilayah terdampak.
  • Pelaksanaan program dilakukan secara kolaboratif oleh berbagai instansi seperti Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Penetapan lokasi penerima dibagi menjadi tiga zonasi berdasarkan tingkat risiko: Zona I sebagai prioritas utama (Dusun Ngablak, Sentulrejo, dan Bawuran I), Zona II (Dusun Banyakan III), dan Zona III (wilayah lain di Kalurahan Sitimulyo dan Bawuran).
  2. Pemanfaatan KDN direncanakan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan 1 (satu) tahun yang disusun melalui mekanisme Musyawarah Perencanaan Pemanfaatan KDN dengan melibatkan usulan masyarakat.
  3. Pembentukan Tim Koordinasi Pemanfaatan KDN yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk merumuskan kebijakan, memantau, dan mengevaluasi realisasi program di lapangan.
  4. Seluruh pendanaan program bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul serta sumber lain yang sah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Bagi warga yang tidak memiliki KTP setempat, pemberian kompensasi disyaratkan harus bergabung dalam kelompok masyarakat tertentu seperti Kelompok Pengolah Sampah, Kelompok Peternak, Kelompok Tani, atau Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
  • Pemanfaatan KDN dilarang dilakukan tanpa melalui proses perencanaan yang melibatkan stakeholder terkait dan harus didasarkan pada hasil pemantauan kualitas lingkungan (tanah, air, dan udara).
  • Ketentuan zonasi dapat dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan dampak negatif dan risiko yang diterima oleh masyarakat di sekitar TPA/TPST Regional Piyungan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.