Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 152

Tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan teknis operasional dalam pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan akuntabel selama tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini merinci secara mendalam struktur keuangan daerah yang dibagi menjadi tiga bagian utama:

  • Pendapatan Daerah yang direncanakan mencapai Rp2.199.004.387.484,00, bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah yang dianggarkan sebesar Rp2.345.030.791.170,00, mencakup biaya operasional, belanja modal untuk pembangunan aset tetap, belanja tidak terduga, dan transfer bantuan keuangan.
  • Pembiayaan Daerah yang mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) serta pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran diprioritaskan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dengan rincian sebagai berikut:

  1. Target PAD sebesar Rp495.767.307.797,00, di mana kontribusi terbesar berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp221.912.299.401,00.
  2. Belanja Operasional menjadi porsi terbesar dalam belanja daerah dengan nilai Rp1.713.809.666.257,00, yang meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp951.471.887.422,00.
  3. Alokasi Belanja Modal direncanakan sebesar Rp319.374.226.765,00 untuk pengadaan tanah, peralatan, mesin, gedung, serta pembangunan jalan dan jaringan irigasi.
  4. Terdapat Belanja Transfer sebesar Rp277.791.487.090,00 yang dialokasikan untuk bagi hasil pajak dan bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa.
  5. Defisit anggaran sebesar Rp146.026.403.686,00 ditutup sepenuhnya melalui pembiayaan neto daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Pelaksanaan seluruh pos anggaran wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyaluran dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib berpedoman pada daftar nama penerima, alamat, serta besaran dana yang telah tercantum dalam lampiran peraturan ini. Perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui prosedur perubahan APBD atau ketentuan khusus mengenai keadaan darurat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.