| Tentang | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk melakukan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini berfungsi sebagai panduan teknis operasional dalam pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020, guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan efektif dan akuntabel selama tahun anggaran berjalan.
Peraturan ini merinci secara mendalam struktur keuangan daerah yang dibagi menjadi tiga bagian utama:
Alokasi anggaran diprioritaskan pada penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan infrastruktur dengan rincian sebagai berikut:
Pelaksanaan seluruh pos anggaran wajib dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyaluran dana Belanja Hibah dan Bantuan Sosial tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan wajib berpedoman pada daftar nama penerima, alamat, serta besaran dana yang telah tercantum dalam lampiran peraturan ini. Perubahan atau pergeseran anggaran hanya dapat dilakukan melalui prosedur perubahan APBD atau ketentuan khusus mengenai keadaan darurat.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.