| Tentang | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 152 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Dirubah
Dirubah oleh : |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang APBD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang merinci target penerimaan, batasan belanja, dan skema pembiayaan daerah agar selaras dengan rencana pembangunan daerah.
Peraturan ini mengatur struktur anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:
Fokus alokasi anggaran dalam peraturan ini dijabarkan melalui urutan angka berikut:
Terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.
.