Peraturan Bupati Tahun 2020 Nomor 152

Tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 152
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Dirubah
Dirubah oleh :
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Kabupaten Bantul Nomor 152 Tahun 2020 merupakan regulasi teknis yang menjabarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2021. Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2020 tentang APBD. Status peraturan ini adalah peraturan baru yang merinci target penerimaan, batasan belanja, dan skema pembiayaan daerah agar selaras dengan rencana pembangunan daerah.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur struktur anggaran yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan dengan rincian sebagai berikut:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.199.004.387.484,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp2.345.030.791.170,00 yang meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pajak Daerah: Mencakup 11 jenis pajak termasuk Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  • Pembiayaan Daerah: Digunakan untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja (defisit) melalui Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penerimaan kembali pinjaman.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus alokasi anggaran dalam peraturan ini dijabarkan melalui urutan angka berikut:

  1. Belanja Operasional: Alokasi terbesar senilai Rp1.713.809.666.257,00 yang diprioritaskan untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan ASN/DPRD), belanja barang dan jasa, serta hibah dan bantuan sosial.
  2. Belanja Modal: Alokasi sebesar Rp319.374.226.765,00 yang difokuskan pada pengadaan aset tetap seperti tanah, jalan, jaringan, irigasi, serta gedung dan bangunan.
  3. Belanja Transfer: Alokasi dana sebesar Rp277.791.487.090,00 untuk bagi hasil pajak/retribusi kepada pemerintah desa dan bantuan keuangan desa.
  4. Belanja Tidak Terduga: Penyediaan dana darurat sebesar Rp34.055.411.058,00.
  5. Penyertaan Modal: Dialokasikan sebesar Rp25.000.000.000,00 sebagai investasi daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan penting yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan anggaran ini:

  • Anggaran mengalami defisit sebesar Rp146.026.403.686,00 yang wajib ditutup dengan pembiayaan neto yang bersumber dari SiLPA tahun anggaran sebelumnya.
  • Setiap penggunaan anggaran wajib dituangkan lebih lanjut ke dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD).
  • Pemberian hibah dan bantuan sosial harus mengikuti daftar nama penerima dan besaran yang telah ditentukan dalam lampiran peraturan ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan menjadi dasar hukum bagi seluruh perangkat daerah dalam mengeksekusi program kerja tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2020 oleh Bupati Bantul, SUHARSONO.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.